IM, AMBON-Perlahan tapi pasti realisasi dana bantuan bagi kelompok masyarakat terdampak gempa bumi Kota Ambon terus berjalan.
Didukung 33 tenaga fasilitator lapangan (TFL) dari BPBD Provinsi Maluku, BPBD Kota Ambon memastikan 49 Kelompok Penerima Bantuan (KPB) sementara berproses untuk menerima kucuran dana tersebut.
Koordinator TFL yang membawahi 5 kecamatan di Kota Ambon Brayen Samen menjelaskan, di Kota Ambon secara total terdapat 119 KPB namun baru 49 KPB yang berproses.
“Jadi yang sudah melakukan proses pencairan sampai sore ini sebanyak 49 KPB dengan total kepala keluarga sebanyak 499,” katanya kepada infomalukunews.com ..
Selain itu terdapat 77 KPB Mandiri, berhasil memperbaiki rumah, sementara 32 KPB lainnya baru berproses memasukkan laporan ke BPBD Kota Ambon guna mendapatkan bantuan.
Juga dijelaskannya, untuk jenis bantuan ada 3 macam. Yakni bahan bangunan yang diterima secara non tunai. Sedang yang ditransfer tunai adalah uang tukang dan jasa lainnya.
Bayern Samen memastikan proses pencairan bantuan dilakukan menurut petunjuk pelaksanaan (juklak) yang sudah ada. Misalnya, untuk toko bangunan, boleh dipilih sendiri oleh KPB yang bersangkutan tapi harus didampingi oleh TFL.
“Jadi proses pencairan di BNI yaitu KPB sebagai pelaku utama dan didampingi oleh TFL pak,” tandas Bayern Samen.
Sebelumnya BPBD Kota Ambon mengaku kucuran dana tersebut sempat terkendala administrasi. Sebab kelompok warga terdampak gempa belum lengkap administrasi.
Apalagi penyaluran anggaran negara itu harus berdasarkan juklak. Maka KPB yang dibentuk desa masig-masing itu diharuskan lebih dulu melengkapi administrasi.
“Jadi syarat uang bisa cair salah satunya harus ada rekening kelompok yang dibentuk di desa,” jelas Kepala BPBD Kota Ambon Demy Paays Paays Senin (14/12) di ruang kerjanya.
Paays menjelaskan bantuan yang diberikan merupakan stimulan untuk mendorong masyarakat terdampak bencana alam mampu memperbaiki rumah tinggal mereka.
Besaran nilai bantuan bervariasi sesuai tingkat kerusakan rumag masyarakat. Untuk rusak berat Rp 50 juta, rusak sedang Rp 25 dan kerusakan ringan Rp 10 juta.
“Semua dalam bentuk bahan bangunan, bukan uang tunai,” katanya.
Kecuali upah kerja, kata Paays, itu diberikan secara tunai di rekening kelompok.
“Misalnya upah Rp 3 juta dengan progres kerja 50 persen sesuai RAB, ya mereka dibayar setengahnya, Rp 1,5 juta,” jelas Paays.(pom)