Polda Maluku dan Densus 88 Tangkap Pembuat Senpi Rakitan di Ambon

- Publisher

Sunday, 22 June 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Infomalukunews.com, Poldamaluku,– Direktorat Reskrimum Polda Maluku bekerjasama dengan Densus 88 Anti Teror Polri berhasil menangkap pembuat senjata api (senpi) rakitan berinisial MSP, 44 Tahun.

Warga Desa Rumahkay, Kecamatan Amalatu, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) ini diringkus di tempat domisili sementara yang berada di Negeri Hative Kecil, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.

Saat penggerebekan, tim berhasil mengamankan senpi organik dan senpi rakitan beserta ratusan butir amunis dan barang bukti lainnya.

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Areis Aminnulla, S.IK., M.H, mengungkapkan, pengungkapan kasus dugaan menguasai senpi dan peluru organik atau pembuatan senpi rakitan ini berawal setelah tim Ditreskrimum Polda Maluku mendapatkan informasi terkait aktivitas tersebut.

“Jadi ketika anggota mendapatkan informasi kalau tersangka sedang membuat senpi, tim lalu melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap yang bersangkutan pada 30 Mei 2025,” ungkap Kombes Areis, Senin (16/5/2025).

Berdasarkan pemeriksaan, terlapor mengakui telah menerima pembayaran pemesanan senpi rakitan melalui transfer bank sebesar Rp14 juta.

“Terlapor mengaku telah menerima pesanan untuk membuat senpi rakitan laras panjang sebanyak empat (4) pucuk,” katanya.

Menurut MSP, kata Kombes Areis, senpi pesanan yang dibuat belum sempat dikirim kepada pembeli. “Senpi rakitan pesanan tersebut belum ada yang diserahkan kepada pemesan,” ujarnya.

MSP telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia disangkakan dengan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat No 12 tahun 1951 jo Pasal 55 jo 56 KUHP.

“Yang bersangkutan sudah diamankan di rutan Polda Maluku. Kasus ini masih terus dikembangkan. Dan saat ini berkas perkara Tersangka sementara dirampungkan,” tutup Kombes Areis.

Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu:

1. 119 butir amunisi

2. 5 pucuk Senpi Rakitan

3. 10 buah magazine

4. 4 bh popor rakitan

5. 1 box tempat peluru.(IM-03)

Berita Terkait

HAK JAWAB PIHAK POLTEKKES MALUKU: SUARDI ZURIMI BANTAH TUDINGAN INTIMIDASI DAN ANCAMAN KEPADA MAHASISWA DAN WARGA.
Bukan Sekadar Bantuan, Kodam XV/Pattimura Bawa Pesan Persaudaraan dari Maluku untuk NTT
HUT ke-78 Polwan, Kapolda Maluku Dorong Polwan Perkuat Profesionalisme dan Beri Dampak signifikan bagi Masyarakat
 HEBOH Di Poltekkes Maluku! Oknum Dosen Diduga Ancam Warga dan Intimidasi Mahasiswa, Kemenkes Diminta Turun Tangan”
Alasan Kinerja Kepala Dinas Wajib Dipublikasikan, Publik Berhak Tahu Uang Negara Dipakai untuk Apa
Registrasi Perlinsos Serentak di Tribun Lapmer 27 – 29 Agustus 2026.
BPK RI Didesak Segera Rampungkan Hasil Audit Dugaan Korupsi Rp18 Miliar, Direksi Kepatuhan Bank Maluku-Malut, Bakal Diseret ke Penjara 
Temui Kementerian Pendidikan, Bupati Bersama Kepala Dinas Pendidikan Dorong Infrastruktur Pendidikan 
Berita ini 64 kali dibaca

Berita Terkait

Friday, 4 September 2026 - 15:21 WIT

HAK JAWAB PIHAK POLTEKKES MALUKU: SUARDI ZURIMI BANTAH TUDINGAN INTIMIDASI DAN ANCAMAN KEPADA MAHASISWA DAN WARGA.

Wednesday, 2 September 2026 - 10:33 WIT

Bukan Sekadar Bantuan, Kodam XV/Pattimura Bawa Pesan Persaudaraan dari Maluku untuk NTT

Wednesday, 2 September 2026 - 10:10 WIT

HUT ke-78 Polwan, Kapolda Maluku Dorong Polwan Perkuat Profesionalisme dan Beri Dampak signifikan bagi Masyarakat

Wednesday, 2 September 2026 - 09:44 WIT

 HEBOH Di Poltekkes Maluku! Oknum Dosen Diduga Ancam Warga dan Intimidasi Mahasiswa, Kemenkes Diminta Turun Tangan”

Saturday, 29 August 2026 - 20:28 WIT

Alasan Kinerja Kepala Dinas Wajib Dipublikasikan, Publik Berhak Tahu Uang Negara Dipakai untuk Apa

Berita Terbaru