Polda Maluku dan Densus 88 Tangkap Pembuat Senpi Rakitan di Ambon

- Publisher

Sunday, 22 June 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Infomalukunews.com, Poldamaluku,– Direktorat Reskrimum Polda Maluku bekerjasama dengan Densus 88 Anti Teror Polri berhasil menangkap pembuat senjata api (senpi) rakitan berinisial MSP, 44 Tahun.

Warga Desa Rumahkay, Kecamatan Amalatu, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) ini diringkus di tempat domisili sementara yang berada di Negeri Hative Kecil, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.

Saat penggerebekan, tim berhasil mengamankan senpi organik dan senpi rakitan beserta ratusan butir amunis dan barang bukti lainnya.

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Areis Aminnulla, S.IK., M.H, mengungkapkan, pengungkapan kasus dugaan menguasai senpi dan peluru organik atau pembuatan senpi rakitan ini berawal setelah tim Ditreskrimum Polda Maluku mendapatkan informasi terkait aktivitas tersebut.

“Jadi ketika anggota mendapatkan informasi kalau tersangka sedang membuat senpi, tim lalu melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap yang bersangkutan pada 30 Mei 2025,” ungkap Kombes Areis, Senin (16/5/2025).

Berdasarkan pemeriksaan, terlapor mengakui telah menerima pembayaran pemesanan senpi rakitan melalui transfer bank sebesar Rp14 juta.

“Terlapor mengaku telah menerima pesanan untuk membuat senpi rakitan laras panjang sebanyak empat (4) pucuk,” katanya.

Menurut MSP, kata Kombes Areis, senpi pesanan yang dibuat belum sempat dikirim kepada pembeli. “Senpi rakitan pesanan tersebut belum ada yang diserahkan kepada pemesan,” ujarnya.

MSP telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia disangkakan dengan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat No 12 tahun 1951 jo Pasal 55 jo 56 KUHP.

“Yang bersangkutan sudah diamankan di rutan Polda Maluku. Kasus ini masih terus dikembangkan. Dan saat ini berkas perkara Tersangka sementara dirampungkan,” tutup Kombes Areis.

Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu:

1. 119 butir amunisi

2. 5 pucuk Senpi Rakitan

3. 10 buah magazine

4. 4 bh popor rakitan

5. 1 box tempat peluru.(IM-03)

Berita Terkait

Wali Kota Mengutuk Keras Pembakaran TPS : Perilaku Tidak Tahu Aturan
Enam Tersangka Kasus Kekerasan Antarwarga di Dusun Tanah Goyang Ditahan, Polres SBB Terus Dalami Penyidikan
Penyidik Polres SBB Ambil Keterangan Rafli Bufakar di Rumah Sakit, Korban Ungkap Detik-Detik Pembacokan Brutal
Sekretaris MUI SBB Desak Polisi Sapu Bersih Pelaku Pembacokan Rafli Bufakar: Ada Dugaan Skenario Ciptakan Konflik Sosial
Pemda Aru Gelar Upacara Hari Lahirnya Pancasila 2026, Wujudkan Semangat Persatuan dan Kebangsaan
Petugas Pelabuhan Ambon Gagalkan Penyelundupan Satwa Langka dan Senjata Tajam di KM Labobar
Wujud Kepedulian Sosial, Serdik Sespimma Polri Gelar Baksos di Polres Sumedang
Pemkot Laksanakan Pelatihan Digitalisasi Bansos ke 650 Agen
Berita ini 62 kali dibaca

Berita Terkait

Thursday, 4 June 2026 - 18:17 WIT

Wali Kota Mengutuk Keras Pembakaran TPS : Perilaku Tidak Tahu Aturan

Thursday, 4 June 2026 - 18:07 WIT

Enam Tersangka Kasus Kekerasan Antarwarga di Dusun Tanah Goyang Ditahan, Polres SBB Terus Dalami Penyidikan

Thursday, 4 June 2026 - 17:33 WIT

Penyidik Polres SBB Ambil Keterangan Rafli Bufakar di Rumah Sakit, Korban Ungkap Detik-Detik Pembacokan Brutal

Wednesday, 3 June 2026 - 10:30 WIT

Sekretaris MUI SBB Desak Polisi Sapu Bersih Pelaku Pembacokan Rafli Bufakar: Ada Dugaan Skenario Ciptakan Konflik Sosial

Monday, 1 June 2026 - 12:03 WIT

Pemda Aru Gelar Upacara Hari Lahirnya Pancasila 2026, Wujudkan Semangat Persatuan dan Kebangsaan

Berita Terbaru