InfoMalukuNews.com,Ambon – Aplikasi Folgers yang disebut telah menjaring lebih dari 1.000 member di Maluku Utara kini menjadi sorotan. Persoalan pencairan dana yang dikeluhkan sejumlah member memicu tuntutan agar aparat penegak hukum mengusut pihak-pihak yang diduga terlibat dalam aktivitas aplikasi tersebut.
Susilawati, mantan pegawai salah satu bank swasta yang sekarang berada dikota Ternate, mengakui dirinya ikut memperkenalkan aplikasi Folgers kepada masyarakat melalui anak dan teman-temannya. Dari jaringan tersebut, aplikasi itu kemudian menyebar ke berbagai kalangan hingga jumlah member diklaim menembus lebih dari 1.000 orang.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, aplikasi yang dikaitkan dengan penjualan produk kopi itu mulai diperkenalkan sekitar Maret 2026. Sejumlah warga disebut tertarik bergabung setelah mendapat penawaran yang menjanjikan keuntungan dari aktivitas mereka di aplikasi.
Namun, persoalan muncul ketika sejumlah member mengaku kesulitan mencairkan dana yang tersimpan di aplikasi. Mereka menyebut telah membeli kartu atau paket dengan nilai bervariasi, sekitar Rp1,43 juta hingga Rp2,8 juta, dengan harapan dapat melakukan penarikan dana.
Kondisi tersebut memicu keresahan. Sejumlah member dikabarkan mempersoalkan dana mereka dan meminta pihak-pihak yang memperkenalkan aplikasi tersebut memberikan pertanggungjawaban serta kejelasan mengenai pencairan dana.
MEMBER DESAK POLISI USUT PIHAK TERKAIT
Sejumlah warga mengaku telah mendatangi Polres Ternate untuk menyampaikan pengaduan terkait dugaan penipuan yang mereka kaitkan dengan aplikasi Folgers.
Seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan mendesak aparat kepolisian menelusuri peran Susilawati dan Clarissa Wijaya dalam pengenalan serta penyebaran aplikasi tersebut.
“Kami meminta polisi segera mengusut persoalan ini. Korban yang kami ketahui sudah menembus seribu orang, dan kami ingin dana kami mendapatkan kejelasan,” ujar warga tersebut.
Meski demikian, jumlah korban, nilai total dana yang dihimpun, serta pihak yang bertanggung jawab masih perlu dipastikan melalui penyelidikan dan pemeriksaan bukti oleh aparat penegak hukum.
Saat dikonfirmasi, Susilawati mengaku pertama kali mengenal aplikasi Folgers melalui seseorang bernama Clarissa Wijaya di media sosial. Menurut keterangannya, Clarissa menawarkan bisnis tersebut dengan iming-iming penghasilan hingga puluhan juta rupiah.
“Saya kenal dari media sosial, dari Clarissa,” ujar Susilawati, Senin (12/10/2026).
Susilawati menyatakan dirinya juga mengalami kerugian karena dana yang tercatat dalam aplikasi tidak kunjung dapat dicairkan. Ia menunjukkan keterangan penghasilan dalam akun aplikasinya yang disebut mencatat penghasilan harian Rp0 dan total penghasilan Rp2.498.500.
Ia juga mengungkapkan bahwa dirinya tidak lagi bekerja di salah satu bank swasta. Menurut pengakuannya, keputusan tersebut berkaitan dengan tawaran dan jaminan kehidupan yang disampaikan Clarissa untuk melanjutkan pengembangan aplikasi Folgers hingga ke pelosok Maluku Utara.
Susilawati turut mengklaim bahwa tabungan pribadinya selama 19 tahun bekerja di bank swasta telah digunakan setelah dana tersebut dicairkan dari BPJS.
“Jadi saya juga korban. Saya memang sempat tatap muka dengan nasabah untuk sosialisasi bisnis ini. Kami juga semua dapat duit dari setiap pertemuan dari atasan,” ungkapnya.
Pernyataan tersebut merupakan keterangan Susilawati dan masih perlu diverifikasi, termasuk mengenai aliran dana, mekanisme pemberian imbalan dalam pertemuan, serta pihak yang disebut sebagai pemberi arahan.
APARAT DIMINTA TELUSURI ALIRAN DANA
Persoalan Folgers kini membutuhkan penelusuran menyeluruh untuk memastikan mekanisme penghimpunan dana, legalitas kegiatan usaha, sistem keuntungan yang ditawarkan, serta penyebab dana member disebut tidak dapat dicairkan.
Aparat penegak hukum diharapkan memeriksa bukti transaksi, komunikasi antara pihak-pihak terkait, serta keterangan para member untuk mengetahui apakah terdapat unsur tindak pidana dan siapa yang harus bertanggung jawab.
Di sisi lain, pengakuan Susilawati bahwa dirinya turut menjadi korban perlu diuji bersama keterangan para member dan bukti-bukti yang tersedia. Hal tersebut penting agar penanganan perkara berlangsung objektif dan tidak menyimpulkan kesalahan seseorang sebelum proses hukum membuktikannya.
Hingga berita ini disusun, keterangan resmi kepolisian mengenai status laporan, hasil penyelidikan, serta status hukum Susilawati dan Clarissa Wijaya belum dicantumkan dalam bahan berita ini. Keduanya tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan menyampaikan bukti yang relevan.(IM-03 )







