Infomalukunews.com, Ambon — Balai Pengawas Obat dan Makanan (Balai POM) di Ambon mengamankan 16 produk obat tradisional atau bahan alam yang ditemukan di Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT). Dari jumlah tersebut, tujuh produk terbukti mengandung bahan kimia obat (BKO), sementara sembilan produk lainnya tidak memiliki izin edar dari BPOM.
Temuan tersebut merupakan hasil tindak lanjut pengawasan yang dilakukan Balai POM di Ambon terhadap peredaran obat tradisional yang tidak memenuhi persyaratan keamanan dan ketentuan yang berlaku.
Kepala Balai POM di Ambon, Tamran menjelaskan, sebelum mengambil tindakan penindakan, pihaknya telah melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap pelaku usaha, termasuk memberikan sanksi administratif berupa teguran dan peringatan.
Namun, upaya pembinaan tersebut belum memberikan hasil yang diharapkan. Pelaku usaha yang bersangkutan masih tetap melakukan penjualan produk yang tidak memenuhi ketentuan.

“Pembinaan sudah kami laksanakan, termasuk memberikan teguran dan peringatan. Namun, dalam kenyataannya, pelaku usaha masih tetap melakukan penjualan,” jelasnya.
Berdasarkan hasil pengawasan tersebut, tim penindakan Balai POM di Ambon kemudian menindaklanjuti temuan sebelumnya dan mengamankan 16 produk untuk diperiksa lebih lanjut.
Dari hasil pengujian laboratorium, tujuh produk diketahui mengandung bahan kimia obat. Enam produk di antaranya mengandung sildenafil dan tadalafil, yakni bahan aktif yang digunakan dalam produk untuk mengatasi gangguan ereksi pada pria.
Sementara itu, satu produk lainnya mengandung deksametason, yaitu obat golongan kortikosteroid yang memiliki kegunaan medis tertentu dan tidak boleh digunakan sembarangan, terutama tanpa pengawasan tenaga medis.
Produk tersebut diduga dipasarkan sebagai obat tradisional untuk mengatasi keluhan seperti pegal linu dan asam urat, sehingga berpotensi menimbulkan risiko bagi masyarakat yang mengonsumsinya tanpa mengetahui kandungan sebenarnya.
Adapun sembilan produk lainnya tidak terdeteksi mengandung bahan kimia obat berdasarkan hasil pengujian, tetapi tidak memiliki izin edar dari BPOM.
Berisiko bagi Kesehatan Masyarakat
Balai POM di Ambon mengingatkan bahwa pencampuran bahan kimia obat ke dalam produk tradisional tanpa pengawasan dan takaran yang tepat dapat membahayakan kesehatan konsumen.
Penggunaan bahan kimia obat dalam produk tradisional menjadi perhatian serius karena dosis yang digunakan belum tentu sesuai dengan kebutuhan dan kondisi kesehatan setiap individu.
Sebagai contoh, deksametason merupakan obat yang penggunaannya harus sesuai indikasi dan dosis yang ditetapkan oleh tenaga medis. Penggunaan tanpa pengawasan dapat menimbulkan efek samping, terlebih jika dikonsumsi dalam jangka panjang.
Praktik pencampuran bahan kimia obat ke dalam produk berbahan tanaman juga berisiko karena pelaku usaha belum tentu menerapkan standar penimbangan, pengolahan, dan pengendalian mutu sebagaimana yang dipersyaratkan dalam pembuatan obat.
Akibatnya, kandungan bahan kimia obat dalam produk akhir berpotensi tidak terukur secara tepat, sehingga konsumen tidak mengetahui jumlah zat aktif yang masuk ke dalam tubuhnya.
Melalui pengawasan dan penindakan tersebut, Balai POM di Ambon berupaya memberikan efek jera kepada pelaku usaha yang tetap mengedarkan produk tidak sesuai ketentuan, sekaligus melindungi masyarakat dari risiko penggunaan obat tradisional yang tidak memenuhi persyaratan keamanan.
Masyarakat pun diimbau agar lebih cermat sebelum membeli dan mengonsumsi obat tradisional dengan memastikan produk memiliki izin edar BPOM serta tidak mudah percaya terhadap klaim khasiat yang menjanjikan kesembuhan secara instan.(IM-03)







