Polres Kepulauan Aru Tetapkan 17 Tersangka Kasus Penganiayaan Empat ABK KM Maulana 23

- Publisher

Wednesday, 14 October 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Infomalukunews.com, Dobo — Polres Kepulauan Aru menangani kasus dugaan penganiayaan terhadap empat anak buah kapal (ABK) KM Maulana 23. Dalam perkara tersebut, polisi telah menetapkan 17 orang sebagai tersangka dan melakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Kepulauan Aru.

Kasat Reskrim Polres Kepulauan Aru IPTU Ahmad Farihin Abdul Chafiz, dalam keterangannya pada Rabu (14/10/2026), menjelaskan bahwa berdasarkan hasil penyidikan, peristiwa dugaan penganiayaan tersebut diperkirakan terjadi dalam rentang Agustus hingga September 2026.

Menurutnya, penanganan perkara telah memasuki tahap penahanan tersangka. Sebanyak 17 tersangka ditetapkan berdasarkan empat laporan polisi terkait dugaan penganiayaan terhadap empat korban.

“Sebanyak 17 tersangka yang diduga melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap empat korban saat ini telah ditahan di Rutan Polres Kepulauan Aru,” jelasnya.

Empat Korban Mendapat Pendampingan

Terkait kondisi para korban, Kasat Reskrim menjelaskan bahwa tiga korban telah dipulangkan dan kini berada di kediaman masing-masing. Pemulangan tersebut dilakukan dengan melibatkan Dinas Sosial serta pendampingan dari pihak terkait.

Sementara itu, satu korban bernama Sawah Suswono masih berada di bawah pendampingan Dinas Sosial di Jakarta karena pihak kepolisian belum berhasil menghubungi keluarga terdekatnya.

Pihak kepolisian juga menyampaikan bahwa kondisi korban masih memerlukan perhatian. Pemeriksaan lebih lanjut terhadap korban menjadi bagian penting dalam melengkapi penanganan perkara.

Polisi menyebutkan bahwa dugaan tindak pidana penganiayaan didasarkan pada keterangan yang telah diperoleh serta indikasi luka yang terlihat pada korban. Namun, keterangan medis lebih lanjut tetap diperlukan untuk memperkuat pembuktian.

Rekonstruksi Dilakukan di Atas Kapal

Untuk memperjelas rangkaian peristiwa, penyidik Polres Kepulauan Aru telah melaksanakan rekonstruksi atau reka ulang kejadian di tempat kejadian perkara (TKP), yakni di atas kapal KM Maulana 23, pada Selasa (13/10/2026).

Rekonstruksi tersebut dilakukan dengan pendampingan pihak kejaksaan dan melibatkan para tersangka sesuai kebutuhan penyidikan.

Kasat Reskrim menerangkan, reka ulang dilakukan untuk mencocokkan keterangan para saksi, korban, dan tersangka dengan rangkaian peristiwa yang sedang disidik. Para tersangka juga didampingi kuasa hukum masing-masing.

Dari hasil rekonstruksi tersebut, penyidik akan menyusun berita acara dan melengkapi berkas perkara. Polisi juga akan berkoordinasi dengan pihak kejaksaan apabila terdapat petunjuk atau kekurangan yang perlu dipenuhi melalui pemeriksaan tambahan.

“Setelah seluruh administrasi penyidikan dan kelengkapan berkas terpenuhi, berkas perkara akan segera kami kirimkan kepada jaksa untuk mendapatkan petunjuk lebih lanjut,” ujarnya.

Dugaan Penganiayaan Dipicu Persoalan Target Tangkapan

Berdasarkan keterangan yang dihimpun penyidik, dugaan penganiayaan tersebut diduga berkaitan dengan persoalan target hasil tangkapan yang harus dipenuhi para ABK.

Dalam keterangan tersebut disebutkan, setiap ABK di KM Maulana 23 harus memenuhi target tangkapan sekitar dua kilogram. Ketidakmampuan memenuhi target diduga menjadi salah satu pemicu perselisihan.

Selain itu, terdapat persoalan lain yang turut disebut dalam pemeriksaan, yakni dugaan pencurian rokok, gula, dan kopi oleh salah satu korban. Peristiwa tersebut diduga memicu emosi para pelaku.

Penyidik juga memperoleh keterangan mengenai keluhan korban terkait pendapatan atau upah yang dinilai kecil sehingga tidak mencukupi kebutuhan sehari-hari.

Meski demikian, berbagai keterangan mengenai pemicu kejadian tersebut masih harus dinilai berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti dalam proses hukum.

Penanganan Dugaan TPPO Berbeda dengan Perkara Penganiayaan

Kasat Reskrim menegaskan bahwa penanganan perkara di Polres Kepulauan Aru saat ini berfokus pada dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap para ABK.

Sementara itu, dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO), termasuk persoalan upah, jam kerja, dan kemungkinan eksploitasi terhadap ABK, merupakan persoalan berbeda yang perlu didalami melalui proses hukum sesuai kewenangan masing-masing.

Berdasarkan keterangan yang disampaikan, pemeriksaan terkait dugaan TPPO juga telah dilakukan oleh Polres Tanjung Priok. Namun, perkembangan dan hasil penanganan perkara tersebut perlu dikonfirmasi langsung kepada pihak kepolisian yang menanganinya.

Terkait informasi mengenai uang ganti rugi yang disebut-sebut telah diterima keluarga korban, Kasat Reskrim menyatakan bahwa pihaknya belum memperoleh konfirmasi langsung. Informasi yang didengar menyebutkan nilai sekitar Rp20 juta hingga Rp25 juta, tetapi hal tersebut belum dapat dipastikan oleh Polres Kepulauan Aru.

Polisi juga menegaskan bahwa kapal tidak disita sebagai barang bukti dalam perkara penganiayaan tersebut. Penyitaan difokuskan pada barang-barang yang berkaitan langsung dengan dugaan tindak pidana yang dialami korban.

Polisi Tegaskan Proses Hukum Berlanjut

Dalam keterangannya, Kasat Reskrim menyatakan bahwa kepolisian telah melakukan langkah-langkah penegakan hukum, mulai dari penyidikan, penetapan tersangka, penahanan, hingga rekonstruksi perkara.

Polisi berharap penanganan kasus ini dapat memberikan efek jera kepada para pelaku sekaligus mencegah terulangnya dugaan kekerasan serupa terhadap ABK di kapal lainnya.(IM-DW)

Berita Terkait

Dorong Pemerataan Pembangunan, TMMD Ke-130 Kodim 1504/Ambon Resmi Dibuka
AQI Namrole Tercacat 125, Kelompok Rentan Diimbau Waspada
Ketua TP Posyandu Provinsi Maluku Kunjungi Kepulauan Aru, Fokus Percepatan Transformasi Posyandu 6 SPM
SP2D Online Terintegrasi SIPD RI Dorong Pembayaran Gaji ASN Kabupaten Kepulauan Aru Tepat Waktu
Kodam XV/Pattimura dan Insan Media Bersatu Dorong Pembangunan Maluku
Dukung Program Presiden, Pemda SBB,TNI Dan Masyarakat Bersinergi Bangun 92 KDMP Untuk Kesejahteraan Ekonomi Desa,Ini Rinciannya
Rapat Pimpinan DPRD Maluku Berlangsung Hangat, Kopi Midway Coffee Warnai Suasana Diskusi
Berita ini 33 kali dibaca

Berita Terkait

Wednesday, 14 October 2026 - 14:54 WIT

Polres Kepulauan Aru Tetapkan 17 Tersangka Kasus Penganiayaan Empat ABK KM Maulana 23

Tuesday, 13 October 2026 - 19:38 WIT

Dorong Pemerataan Pembangunan, TMMD Ke-130 Kodim 1504/Ambon Resmi Dibuka

Tuesday, 13 October 2026 - 07:22 WIT

AQI Namrole Tercacat 125, Kelompok Rentan Diimbau Waspada

Monday, 5 October 2026 - 15:26 WIT

Ketua TP Posyandu Provinsi Maluku Kunjungi Kepulauan Aru, Fokus Percepatan Transformasi Posyandu 6 SPM

Friday, 2 October 2026 - 19:05 WIT

SP2D Online Terintegrasi SIPD RI Dorong Pembayaran Gaji ASN Kabupaten Kepulauan Aru Tepat Waktu

Berita Terbaru