Infomalukunews.com, Ambon- Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Maluku, Anos Yeremias, mengingatkan agar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi tidak disusun hanya bersifat normatif. Menurutnya, substansi regulasi harus berpijak pada kondisi riil Maluku sebagai daerah kepulauan agar mampu menjawab berbagai kendala investasi sekaligus memberikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha.
“Kita menyusun perda untuk mempermudah investasi. Jika keluhan yang disampaikan tidak disikapi secara serius, maka pembuatan perda ini menjadi percuma,” ujar Yeremias saat pembahasan Ranperda di Ambon, Selasa (14/7/2026).
Ia menjelaskan, pembahasan Ranperda terus dilakukan secara intensif dengan melibatkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), pelaku usaha, akademisi, serta berbagai pemangku kepentingan lainnya. Seluruh masukan yang disampaikan akan menjadi bahan penyempurnaan substansi regulasi tersebut.
Menurut Yeremias, kebijakan investasi di Provinsi Maluku tidak dapat disamakan dengan daerah lain yang memiliki karakter wilayah daratan. Sebagai provinsi kepulauan yang terdiri dari ribuan pulau, Maluku memiliki tantangan tersendiri, mulai dari konektivitas, transportasi, hingga pemerataan pembangunan yang membutuhkan kebijakan khusus.
“Maluku terdiri dari ribuan pulau, bukan wilayah kontinental. Pemberian insentif pun harus disesuaikan dengan kondisi masing-masing daerah,” tegasnya.
Ia menilai, saat ini investasi masih terpusat di wilayah yang memiliki akses transportasi dan infrastruktur yang lebih baik seperti Kota Ambon, Pulau Seram, dan Pulau Buru. Sementara itu, sejumlah daerah kepulauan lainnya masih belum memiliki daya saing yang memadai untuk menarik investor.
Karena itu, menurutnya, pemberian insentif harus dirancang secara berbeda agar mampu mendorong masuknya investasi ke wilayah-wilayah yang selama ini belum tersentuh pembangunan.
“Tujuan utama perda ini adalah menarik investasi, membuka lapangan kerja, dan mendorong pertumbuhan ekonomi secara merata di seluruh wilayah Maluku,” katanya.
Untuk memperkuat kualitas regulasi tersebut, Yeremias meminta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) bersama Biro Hukum Setda Maluku mengkaji seluruh masukan yang telah diterima, serta melibatkan akademisi dari Fakultas Hukum agar Ranperda memiliki landasan hukum yang kuat, implementatif, dan mudah diterapkan.
Sementara itu, Anggota Pansus DPRD Maluku, Ary Sahertian, menjelaskan bahwa Ranperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi nantinya akan menjadi payung hukum yang mengatur norma-norma umum terkait pemberian insentif kepada investor.
Menurutnya, ketentuan teknis pelaksanaan akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Gubernur, kemudian ditindaklanjuti oleh pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangan masing-masing.
“Perda ini menjadi acuan bagi seluruh pemerintah daerah di Maluku. Keberhasilannya membutuhkan komitmen bersama untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif, memberikan kepastian hukum, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” tutup Ary.(IM-03)







