Go-Jek Berlakukan Tarif Baru di 41 Kota Sesuai Aturan Kemenhub

- Publisher

Wednesday, 3 July 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

IM, JAKARTA – Setelah masa percobaan pemberlakuan tarif ojol baru sejak 1 Mei lalu, akhirnya regulasi tarif berbasis zona sudah mulai diterapkan.

Go-Jek mulai mengimplementasikan regulasi tarif berbasis zona untuk ojek online di empat puluh satu kota di Indonesia secara serentak sesuai dengan arahan pemerintah melalui Kepmenhub 348/2019.

“Go-Jek mematuhi aturan pemerintah untuk memberlakukan penerapan biaya jasa ojek online sebagaimana diatur didalam KP 348/2019. Kami telah menyesuaikan tarif di seluruh 41 kota operasional kami sesuai dengan arahan dalam Surat Edaran Dirjen Hubdar yang kami terima (2/7) perihal Penambahan Wilayah Pemberlakuan Biaya Jasa,” ujar Chief Corporate Affairs GOJEK Nila Marita, dalam keterangannya, Rabu (3/7/2019).

Implementasi tarif baru ini mencakup 3 zona, diantaranya: Sumatera, Jawa (tanpa Jabodetabek), dan Bali. Kemudian Zona 2 meliputi Jabodetabek, dan Zona 3 yang meliputi Kalimantan, Sulawesi, NTT, Maluku, dan lainnya seperti yang tertera dalam penambahan wilayah pemberlakuan biaya jasa Kepmenhub 348/2019.

Nila pun menambahkan, bahwa Go-Jek memiliki misi yang sama dengan pemerintah untuk memastikan pendapatan mitra driver yang berkesinambungan yang mendukung iklim industri yang sehat.

“Sebagai karya anak bangsa, Go-Jek akan terus menjadi yang terdepan dalam memastikan kenyamanan mitra dan pengguna layanan Go-Jek,” katanya.

Sesuai peraturan yang baru, tarif batas bawah untuk Zona I yakni Rp1.850 per km, sedangkan batas atasnya Rp2.300 per km. Sementara itu, biaya jasa minimal atau dalam 4 km pertama yakni Rp7.000–Rp10.000.

Sementara itu untuk Zona Jabodetabek besarannya yakni batas bawah Rp2.000 per km dan batas atas Rp2.500 per km. Adapun, biaya jasa minimal dalam 4 km pertama antara Rp8.000–Rp10.000.

Untuk Zona III, tarif batas bawah yakni Rp2.100 per km dan batas atasnya Rp2.600 per km. Sementara itu, biaya jasa minimal dalam 4 km pertama kisaran Rp 7.000–Rp.10.000. (DETIK)

Berita Terkait

Pemkab SBT Bakal Cabut izin Penyalur Minyak Nakal.
Tingkatkan Ketahanan Pangan, Babinsa Koramil Kairatu Bantu Pendampingan Petani Padi.
Maluku Kembali Ekspor Pala Super ke Eropa
April Mendatang, Pemkot Launching Ambon @ccess v.2
Harga Tiket Sudah Turun, KPPU Tetap Usut Dugaan Duopoli Penerbangan
5 Fakta LinkAja, Pesaing Ovo dan GoPay
Berita ini 115 kali dibaca

Berita Terkait

Wednesday, 7 April 2021 - 03:43 WIT

Pemkab SBT Bakal Cabut izin Penyalur Minyak Nakal.

Wednesday, 24 March 2021 - 17:33 WIT

Tingkatkan Ketahanan Pangan, Babinsa Koramil Kairatu Bantu Pendampingan Petani Padi.

Thursday, 10 September 2020 - 16:42 WIT

Maluku Kembali Ekspor Pala Super ke Eropa

Wednesday, 4 March 2020 - 22:20 WIT

April Mendatang, Pemkot Launching Ambon @ccess v.2

Wednesday, 3 July 2019 - 14:19 WIT

Go-Jek Berlakukan Tarif Baru di 41 Kota Sesuai Aturan Kemenhub

Berita Terbaru