IM, JAKARTA – Setelah masa percobaan pemberlakuan tarif ojol baru sejak 1 Mei lalu, akhirnya regulasi tarif berbasis zona sudah mulai diterapkan.
Go-Jek mulai mengimplementasikan regulasi tarif berbasis zona untuk ojek online di empat puluh satu kota di Indonesia secara serentak sesuai dengan arahan pemerintah melalui Kepmenhub 348/2019.
“Go-Jek mematuhi aturan pemerintah untuk memberlakukan penerapan biaya jasa ojek online sebagaimana diatur didalam KP 348/2019. Kami telah menyesuaikan tarif di seluruh 41 kota operasional kami sesuai dengan arahan dalam Surat Edaran Dirjen Hubdar yang kami terima (2/7) perihal Penambahan Wilayah Pemberlakuan Biaya Jasa,” ujar Chief Corporate Affairs GOJEK Nila Marita, dalam keterangannya, Rabu (3/7/2019).
Implementasi tarif baru ini mencakup 3 zona, diantaranya: Sumatera, Jawa (tanpa Jabodetabek), dan Bali. Kemudian Zona 2 meliputi Jabodetabek, dan Zona 3 yang meliputi Kalimantan, Sulawesi, NTT, Maluku, dan lainnya seperti yang tertera dalam penambahan wilayah pemberlakuan biaya jasa Kepmenhub 348/2019.
Nila pun menambahkan, bahwa Go-Jek memiliki misi yang sama dengan pemerintah untuk memastikan pendapatan mitra driver yang berkesinambungan yang mendukung iklim industri yang sehat.
“Sebagai karya anak bangsa, Go-Jek akan terus menjadi yang terdepan dalam memastikan kenyamanan mitra dan pengguna layanan Go-Jek,” katanya.
Sesuai peraturan yang baru, tarif batas bawah untuk Zona I yakni Rp1.850 per km, sedangkan batas atasnya Rp2.300 per km. Sementara itu, biaya jasa minimal atau dalam 4 km pertama yakni Rp7.000–Rp10.000.
Sementara itu untuk Zona Jabodetabek besarannya yakni batas bawah Rp2.000 per km dan batas atas Rp2.500 per km. Adapun, biaya jasa minimal dalam 4 km pertama antara Rp8.000–Rp10.000.
Untuk Zona III, tarif batas bawah yakni Rp2.100 per km dan batas atasnya Rp2.600 per km. Sementara itu, biaya jasa minimal dalam 4 km pertama kisaran Rp 7.000–Rp.10.000. (DETIK)