Jakarta – Persaingan di industri penerbangan nasional RI dinilai kurang sehat, pasalnya hanya ada dua maskapai yang menguasai industri penerbangan. Banyak yang menyebutkan telah terjadi duopoli di industri penerbangan Indonesia.
Duopoli juga disebut sebagai masalah utama mahalnya harga tiket, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) pun mengamini hal tersebut dan melakukan penyelidikan.
Lantas kalau harga tiket sudah turun, apakah penyelidikan duopoli diteruskan?
Komisioner KPPU Dinnie Melanie mengatakan bahwa penyelidikan pihaknya terhadap dugaan duopoli industri penerbangan tetap dilakukan. Turun atau tidaknya harga tiket tidak mempengaruhi KPPU dalam penyelidikan.
“Iya tetap berjalan penyelidikannya. Karena kita melihat kapan terjadinya pelanggaran, kalau misalnya pelanggaran pertengahan tahun lalu atau sampai awal tahun ini,” kata Dinnie di Hotel Aryaduta, Senin (1/7/2019).
Menurut Dinnie sudah ada indikasi pelanggaran, dan apabila hal itu terbukti artinya sudah tidak ada ampun bagi pelaku usaha. Meskipun para pelaku usaha dalam hal ini maskapai telah menurunkan harga tiket pesawat.
“(Pelanggaran) Itu tetap tidak bisa dimaafkan meskipun harga tiket sudah turun. Kalau terbukti ya kita akan tetap hukum,” kata Dinnie.
Dinnie mengatakan pihaknya tetap menangani kasus ini sesuai aturan, meskipun banyak pihak yang meminta KPPU gerak cepat, dia mengatakan dalam penyelidikan harus tetap menjunjung azas tidak bersalah.
“Dalam penyeledikan kita ada indikasinya (pelanggaran), tapi tetap azas tidak bersalah makanya tidak bisa buru-buru memang banyak yang minta KPPU harus cepat menanganinya,” kata Dinnie.
“Tapi memang proses hukum kan ada formalitasnya, penyelidikan segala macamnya, lalu juga harus ada dua alat bukti, kita lagi kumpulkan itu semua,” tegasnya. (dna/dna)