Infomalukunews.com. Ambon–Anggota Komisi II DPRD Provinsi Maluku, Ary Sahertian meminta pemerintah dan aparat penegak hukum menangani serius temuan 24 warga negara asing (WNA) asal Tiongkok di kawasan Pertambangan Tanpa Izin (PETI) Gunung Botak.
Menurut Sahertian, keberadaan WNA di area tambang ilegal tidak bisa dianggap persoalan biasa karena berpotensi menimbulkan masalah hukum, kerusakan lingkungan, hingga keresahan masyarakat.
“Kehadiran WNA di kawasan tambang ilegal harus menjadi perhatian serius pemerintah. Jangan sampai ada praktik-praktik ilegal yang dibiarkan dan akhirnya merugikan daerah maupun masyarakat,” kata Sahertian, Jumat (08/05/2026).
Ia menilai pemerintah pusat dan daerah perlu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap aktivitas pertambangan di Gunung Botak, termasuk menelusuri pihak-pihak yang diduga memfasilitasi masuknya WNA ke kawasan tersebut.
Menurutnya, penanganan kasus tidak boleh hanya berhenti pada pemeriksaan dokumen keimigrasian atau deportasi, tetapi juga harus menyasar aktor utama di balik aktivitas tambang ilegal tersebut.
“Pemerintah harus mengusut siapa yang membawa mereka masuk, siapa yang mempekerjakan, dan siapa yang mengambil keuntungan dari aktivitas ilegal itu. Kalau hanya WNA yang ditindak sementara aktor di belakangnya tidak disentuh, persoalan ini tidak akan selesai,” tegasnya.
Sahertian juga meminta pengawasan di kawasan Gunung Botak diperketat melalui kerja sama lintas instansi, mulai dari aparat keamanan, imigrasi, hingga kementerian teknis terkait.
Selain penegakan hukum, ia menilai pemerintah perlu segera menata kembali tata kelola pertambangan di Gunung Botak agar aktivitas ilegal tidak terus berulang dan menimbulkan kerusakan lingkungan maupun konflik sosial di masyarakat.(IM-06).






