Infomalukunews.com. Ambon–Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku, Rudy Irmawan menerima kunjungan silaturahmi Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian ESDM RI, Rilke Jeffri Huwae, di ruang rapat Kejati Maluku, Kamis (07/05/2026).
Kunjungan tersebut merupakan yang pertama bagi Jeffri Huwae sejak dilantik sebagai Dirjen Penegakan Hukum, di lingkungan Kementerian ESDM oleh Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia. Sebelumnya, Jeffri diketahui pernah bertugas di Korps Adhyaksa sebagai Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara pada Kejati Maluku Utara.
Dalam pertemuan itu, Kajati Maluku didampingi Wakajati Maluku Datuk Rosihan Anwar, Asisten Intelijen Diky Oktavia, Asisten Tindak Pidana Khusus Radot Parulian serta Asisten Pidana Militer Satar M. Hutabarat.
Kajati Maluku menyampaikan apresiasi atas kunjungan tersebut dan berharap adanya penguatan koordinasi antara Kejati Maluku dan Kementerian ESDM dalam penanganan kasus pertambangan ilegal di Maluku.
“Semoga ke depan bersama Kementerian ESDM kita bisa saling mendukung dalam penanganan kasus perizinan tambang, kepatuhan pelaku usaha, serta penindakan praktik pertambangan ilegal di Provinsi Maluku,” ujar Rudy Irmawan.
Selain silaturahmi, pertemuan itu juga membahas penegakan hukum terhadap aktivitas tambang ilegal di kawasan tambang emas Gunung Botak, Kabupaten Buru.
Termasuk tindak lanjut penanganan terhadap 24 warga negara asing asal China yang sebelumnya diamankan pihak imigrasi di kawasan tersebut.
Dirjen Gakkum ESDM, Jeffri Huwae menyatakan pihaknya siap memperkuat koordinasi dan kolaborasi dengan Kejati Maluku dalam menangani berbagai persoalan pertambangan di daerah.
“Semoga melalui pertemuan ini kita bisa terus berkomunikasi dan berkolaborasi dalam menangani kasus pertambangan di Provinsi Maluku,” katanya.
Kedua pihak juga sepakat untuk terus memantau aktivitas pertambangan ilegal, baik di kawasan Gunung Botak maupun wilayah tambang ilegal lainnya di Provinsi Maluku, guna mencegah kerusakan lingkungan dan dampak sosial yang ditimbulkan.(IM-06).






