Dugaan Penyimpangan Proyek Jalan di Namlea, Penyidik Dalami Peran ASKRIND

- Publisher

Thursday, 7 May 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Infomalukunews.com. Ambon–Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek preservasi Jalan Namlea–Samalagi–Air Buaya–Teluk Bara pada Dinas PUPR Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2023.

Dalam agenda pemeriksaan yang berlangsung Kamis (07/05/2026), penyidik meminta keterangan dari satu pihak terkait berinisial N selaku Kepala Cabang ASKRINDO.

Pemeriksaan terhadap pimpinan perusahaan yang bergerak di bidang asuransi umum dan penjaminan risiko itu berlangsung kurang lebih tujuh jam, sejak pukul 10.00 hingga 16.00 WIT.

Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Ardy, mengatakan pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari proses penyelidikan guna mengungkap dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek preservasi jalan dimaksud.

“Hingga kini penyidik masih terus mengumpulkan data, dokumen, serta keterangan dari sejumlah pihak yang dianggap mengetahui proses pekerjaan dan administrasi proyek,” ujar Ardy, saat dikonfirmasi media ini.

Kasus dugaan korupsi proyek preservasi Jalan Namlea–Samalagi–Air Buaya–Teluk Bara menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan pembangunan infrastruktur jalan yang bersumber dari anggaran pemerintah pada Tahun Anggaran 2023.

Diketahui, proyek senilai Rp14,46 miliar yang bersumber dari APBN itu diduga mangkrak. Pekerjaan jalan sepanjang kurang lebih tiga kilometer tersebut tidak rampung sesuai kontrak pada tahun 2023 dan hingga 2024 belum menunjukkan penyelesaian.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, proyek tersebut dikerjakan oleh CV Basudara dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berinisial MT.

Mandeknya proyek itu kemudian memicu laporan masyarakat kepada aparat penegak hukum.

Kejati Maluku menegaskan penyelidikan masih terus dikembangkan. Tidak menutup kemungkinan, pihak-pihak lain yang memiliki peran strategis dalam proyek tersebut akan dipanggil untuk dimintai keterangan.

Kasus ini menjadi perhatian serius karena menyangkut pembangunan infrastruktur vital di Kabupaten Buru yang seharusnya mendukung konektivitas antarwilayah.

Mangkraknya proyek tersebut tidak hanya berpotensi merugikan keuangan negara, tetapi juga menghambat akses ekonomi dan mobilitas masyarakat.

Publik kini menantikan langkah tegas Kejati Maluku dalam mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas proyek jalan bernilai belasan miliar rupiah yang berujung mangkrak. (IM-06).

Berita Terkait

Dandim 1503/Tual dan Forkopimda Sukseskan Peresmian 1.061 Koperasi Merah Putih
SMPN 24 Ambon Gelar Pendukung Cup Season 3, Ajang Cetak Bibit Pesepak Bola Muda Berprestasi
Pemkot Gelar Pattimura Fest, Sekaligus Canangkan HUT ke-451 Kota Ambon
Buka Jambore Cabang 2026, Wali Kota Ambon: Pramuka Adalah Ujung Tombak Menuju Indonesia Emas 2045
Bodewin: Soekarno Cup U-17 Wadah Anak Muda Asah Prestasi dan Sportivitas
Juara III Kompetisi World Of Dance 2026, Jargaria Allstar Sampaikan Terimakasih Kepada Pemkab dan Polres Aru.
Timotius Kaidel Hadiri Aksi Hijau Berkelanjutan AMGPM Cabang Siloam di Taman Kota Dobo
Generasi Muda Maluku Diminta Jadikan Pattimura Inspirasi Berprestasi
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Sunday, 17 May 2026 - 00:59 WIT

Dandim 1503/Tual dan Forkopimda Sukseskan Peresmian 1.061 Koperasi Merah Putih

Sunday, 17 May 2026 - 00:44 WIT

SMPN 24 Ambon Gelar Pendukung Cup Season 3, Ajang Cetak Bibit Pesepak Bola Muda Berprestasi

Sunday, 17 May 2026 - 00:41 WIT

Pemkot Gelar Pattimura Fest, Sekaligus Canangkan HUT ke-451 Kota Ambon

Sunday, 17 May 2026 - 00:39 WIT

Buka Jambore Cabang 2026, Wali Kota Ambon: Pramuka Adalah Ujung Tombak Menuju Indonesia Emas 2045

Sunday, 17 May 2026 - 00:36 WIT

Bodewin: Soekarno Cup U-17 Wadah Anak Muda Asah Prestasi dan Sportivitas

Berita Terbaru