Bupati SBB : Keikutsertaan Desa Di Pilkades Berdasarkan Musdes Yang Tertuang Dalam Keputusan BPD

- Publisher

Friday, 24 September 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

IM-Piru;- Persoalan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa ( Pilkades) SBB Tahun 2021, yang menjadi salah satu program prioritas Pemda SBB dan selalu menjadi porsi perbincangan di Masyarakat SBB, mendapat tanggapan dari Bupati SBB, Timotius Akerina SE M. Si.
Saat ditemui usai kegiatan Rapat Paripurna DPRD SBB, Dalam Rangka Penyampaian Pidato Bupati Seram Bagian Barat Sisa Masa Jabatan 2017-2022, yang berlangsung di Balai Rakyat SBB, Gunung Tinggi , Kota Piru, pada Selasa (21/9/2021), Akerina, menyatakan, pelaksanaan Pilkades , berdasarkan hasil keputusan Musyawarah Desa yang tertuang dalam keputusan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), misalnya jika jumlah BPD di sebuah Desa ada 5 Orang, 4 orang menandatangani persetujuan ikut Pilkades maka pihaknya akan mengikuti persetujuan dari 4 orang tersebut.
” Jadi Kami tidak memaksakan Desa- Desa untuk ikut Pilkades, yang Kami ikuti adalah keputusan BPDnya yang telah dituangkan” jabarnya.
Bupati SBB ketiga ini kembali menegaskan bahwa, keikutsertaan Desa- Desa di Kabupaten SBB dalam ajang Pilkades SBB Tahun 2021 adalah bukan pemaksaan Pemda SBB, tetapi hasil keputusan dan semua hasil itu telah masuk ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa ( PMD) SBB.
Secara gamlang Akerina mengungkapkan, meski yang terjadi di Masyarakat ada yang menyatakan bahwa keikutsertaan sebuah Desa dalam Pilkades SBB 2021 yang akan dilaksanakan secara serentak adalah bukan hasil Musyawarah, tetapi pihaknya tetap berpatokan pada hasil rekomendasi yang ditandatangani oleh semua anggota BPD.
“Misalnya Kalau ada 5 anggota BPD, 4 tandatangan, kita harus ikut 4, bahkan kalau dari 5 anggota 3 tandatangani berarti Kita harus ikut 3 dong, lainhalnya Kalau ada 9 anggota BPD, 5 tidak tandatangan hanya 4 yang tanda tangani, itu menjadi pertimbangan,” ungkap Akerina menjelaskan prosedur keikutsertaan Desa dalam Pilkades SBB 2021.( Nicko Kastanja)

Berita Terkait

Mudahkan akses jalan , babinsa dan warga buat jalan setapak.
Dandim 1502/Masohi Damping kunjungan kerja Pangkogabwilhan III .
Rangkaian Kunjungan Kerja Pangkogabwilhan III di Wilayah Kodim /Masohi
Tanggapi Protes Mantan Peserta Pesparawi XII, Ketua LPPD SBB Nyatakan Audisi Persparawi XIII Adalah Wewenang LPPD Provinsi
Syukuran HUT GPM Ke- 86, PLT Bupati SBB Bagikan Paket Sembako Bagi Para Janda dan Duda
Realisasi Bantuan Warga Terdampak Gempa di SBB Mencapai 97,53 Persen
Plh Bupati SBB Minta DD-ADD dan Pilkades Dikawal
Realisasi Dana Gempa Malteng Naik Capai 46,78 Persen
Berita ini 117 kali dibaca

Berita Terkait

Tuesday, 25 January 2022 - 07:59 WIT

Mudahkan akses jalan , babinsa dan warga buat jalan setapak.

Tuesday, 11 January 2022 - 19:14 WIT

Dandim 1502/Masohi Damping kunjungan kerja Pangkogabwilhan III .

Tuesday, 11 January 2022 - 19:11 WIT

Rangkaian Kunjungan Kerja Pangkogabwilhan III di Wilayah Kodim /Masohi

Friday, 24 September 2021 - 12:17 WIT

Bupati SBB : Keikutsertaan Desa Di Pilkades Berdasarkan Musdes Yang Tertuang Dalam Keputusan BPD

Friday, 17 September 2021 - 19:23 WIT

Tanggapi Protes Mantan Peserta Pesparawi XII, Ketua LPPD SBB Nyatakan Audisi Persparawi XIII Adalah Wewenang LPPD Provinsi

Berita Terbaru