IM-Piru;- Persoalan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa ( Pilkades) SBB Tahun 2021, yang menjadi salah satu program prioritas Pemda SBB dan selalu menjadi porsi perbincangan di Masyarakat SBB, mendapat tanggapan dari Bupati SBB, Timotius Akerina SE M. Si.
Saat ditemui usai kegiatan Rapat Paripurna DPRD SBB, Dalam Rangka Penyampaian Pidato Bupati Seram Bagian Barat Sisa Masa Jabatan 2017-2022, yang berlangsung di Balai Rakyat SBB, Gunung Tinggi , Kota Piru, pada Selasa (21/9/2021), Akerina, menyatakan, pelaksanaan Pilkades , berdasarkan hasil keputusan Musyawarah Desa yang tertuang dalam keputusan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), misalnya jika jumlah BPD di sebuah Desa ada 5 Orang, 4 orang menandatangani persetujuan ikut Pilkades maka pihaknya akan mengikuti persetujuan dari 4 orang tersebut.
” Jadi Kami tidak memaksakan Desa- Desa untuk ikut Pilkades, yang Kami ikuti adalah keputusan BPDnya yang telah dituangkan” jabarnya.
Bupati SBB ketiga ini kembali menegaskan bahwa, keikutsertaan Desa- Desa di Kabupaten SBB dalam ajang Pilkades SBB Tahun 2021 adalah bukan pemaksaan Pemda SBB, tetapi hasil keputusan dan semua hasil itu telah masuk ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa ( PMD) SBB.
Secara gamlang Akerina mengungkapkan, meski yang terjadi di Masyarakat ada yang menyatakan bahwa keikutsertaan sebuah Desa dalam Pilkades SBB 2021 yang akan dilaksanakan secara serentak adalah bukan hasil Musyawarah, tetapi pihaknya tetap berpatokan pada hasil rekomendasi yang ditandatangani oleh semua anggota BPD.
“Misalnya Kalau ada 5 anggota BPD, 4 tandatangan, kita harus ikut 4, bahkan kalau dari 5 anggota 3 tandatangani berarti Kita harus ikut 3 dong, lainhalnya Kalau ada 9 anggota BPD, 5 tidak tandatangan hanya 4 yang tanda tangani, itu menjadi pertimbangan,” ungkap Akerina menjelaskan prosedur keikutsertaan Desa dalam Pilkades SBB 2021.( Nicko Kastanja)







