IM- Piru;- Menanggapi protes 12 anggota Tim Paduan Suara Dewasa Pria yang pada perhelatan Pesparawi Nasional XII yang berhasil meraih champion di Kota Pontianak pada tahun 2018 lalu , Ketua Lembaga Pengembangan Pesoarawi Daerah ( LPPD) Kabupaten SBB, Allen Paliama menegaskan, kewenangan untuk menentukan Anggota Paduan Suara Dewasa Pria untuk mengikuti Lomba Persparawi Nasional XIII di Jogjakarta adalah kewenangan Lembaga Pengembangan Pesparawi Daerah (LPPD) Provinsi Maluku.
Paliama yang ditemui di Kantor Pemda SBB, Jalan Yacobus Puttilehalat , Kota Piru, Kecamatan Seram Barat, pada Rabu, (1/9/2021) menyatakan, wewenang untuk menentukan Tim Paduan Suara Dewasa Pria untuk bertanding di ajang Pesparawi Nasional XIII di Jogjakarta bukan Wewenang LPPD Kabupaten SBB, tetapi wewnang LPPD Provinsi.
Menurutnya, audisi yang dilakukan untuk persiapan anggota Tim Pesparawi Nasional untuk bertanding di Jogyakarta adalah kegiatan LPPD Provinsi bukan LPPD Kabupaten, pasalnya pertimbangan Mereka, setelah beberapa tahun tidak bertanding maka suara para Peserta Padiuan Suara akan berubah bahkan menurun kualitasnya sehingga perlu dilakukan audisi ulang untuk melihat kualitas suara dari para Peserta tersebut.
Karena kebijakan ini maka, LPPD , Kabupaten kemudian menyurati para peserta Pemenang Champion pada Pesparawi Nasional XII di Pontianak Tahun 2018, dan juga Peserta Pesparawi yang juga juara pada Pesparawi tingkat Kabupaten SBB, untuk mengikuti audisi yang diselenggarakan oleh LPPD Provinsi Maluku,.
“Yang tidak mengikuti audisi tidak mungkin terpilih masuk menjadi anggota Tim Pesparawi Nasional XIII di Yogyakarta, sehingga ke 12 anggota Tim Pesparawi Nasional XII yang meraih Champion di Pontianak yang menolak ikut audisi tersebut secara otomatis tidak terpilih” jelas Paliama.
Paliama menandaskan, jika LPPD Kabupaten SBB tidak membantu LPPD Provinsi Maluku untuk menyelenggarakan audisi tersebut, maka keikutsertaan Tim Paduan Suara Dewasa Pria untuk mengikuti Pesparawi Nasional XIII di Yogyakarta, bisa didiskualifikasi dan diganti dengan Pemenang kedua Lomba Pesparawi Tingkat Provinsi di kala itu, yaitu Tim Pesparawi Kota Ambon.
Paliama juga menyayangkan keputusan ke 12 Anggota Pesparawi Nasional XIII asal Piru tersebut, pasalnya menurut Paliama, potensi suara Mereka bagus sehingga jika Philipus Alaslan teman- temannya mengikuti audisi itu, maka dirinya bisa mengambil kebijakan untuk mengakomodir Mereka ,
“Kalau Dong itu ikut, maka Dong tetap dapat diterima ( lolos ), karena Beta pung kebijakan ada disitu, buktinya ada 8 orang, dan termasuk yang tidak lolos, tapi Beta rekrut masuk dalam tim karena Beta menghargai dong pung keikutsertaan dalam audisi, apalagi dong ini dong Ipus inikan yang paling bagus masa dong samua seng dapat terima” Jabar Paliama.( Nicko Kastanja)







