Perda Negeri No 13/ 2019 Belum Beres Kinerja Pemkab SBB Dipertanyakan

- Publisher

Monday, 26 July 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Fidris Gaus Sea

Terkait persoalan peraturan daearah kab-seram bagian barat No 13 Tahun 2019 (PERDA KAB-SBB No 13 Tahun 2019) Tentang negeri, yang sampai kini tak kunjung selesai dan belum ada proses realisasi. Ini semua di karenakan sebagian BAB dan Pasal dalam PERDA no 13 tahun 2019 tersebut itu Belum Menetapkan Nama nama Negeri atau yang kita ketahui adalah “Penetapan Negeri” . Padahal Pemda SBB sudah membentuk Tim IDENTIFIKASI Negeri yang di ketuai Oleh Sekretaris daeara SBB, pa Mansur Tuharea SH. dan Sekretaris Tim Kadis PMD- SBB Pa Moksen Pelu. Namun sampai hari ini belum juga ada proses tindak Lanjut Berupa sosialisasi ke setiap Negeri negeri Adat di Kab SBB yang bermoto saka mese nussa itu. Padahal hasil dari Tim kajian Imia yang di ketuai Oleh Prof. Tony pariela suda selesai dari 2019 desember Lalu dan suda di kembalikan kepada PEMDA SBB untuk melakukan Identifikasi berupa Sosialisasi ke setiap negeri negeri adat dangan mengacu pada Hasil kajian Ilmia yakni 11 Indikator yang suda di kuras manjadi 5 indikator. Oleh sebab itu saya meminta dengan hormat kepada Pemda SBB dalam hal ini Pa Bupati SBB sebagai pengambil kebijakan agar secepatnya mengintruksikan Tim identifikasi untuk melakukan sosialisasi berupa proses tindak Lanjut tujuannya adalah untuk setiap negeri negeri adat menyiapkan indikator indikator tersebut contonya ; Matarumah parentah, teun negeri, Baileo dan lain lain nya.
Kemudian hasil dari indikator indikator yang di siapkan di setiap negeri negeri adat ini menjadi bukti secara Faktual yang kemudian dapat di kategorikan sebagai negeri adat. Di karenakan Sesuai dengan Amanat UUD 1945 Pasal 18b ayat (2), UU RI no 6 Tahun 2014 BAB 1 pasal 1 ayat (1) tentang Desa Dan Desa Adat, Maka itu Lahirlah Perturan daearah Provinsi Maluku No 14 Tahun 2005 Tentang penetapan kembali Negeri sebagai kesatuan masyarakat Hukum adat, Oleh karena itu berdasarkan Dasar Hukum ini lah Peraturan daearah SBB no 13 tahun 2019 tentang Negeri harus secapatnya di Tuntaskan mengingat polimik yang terjadi dalam internal Kab-SBB sekarang Ini

Berita Terkait

DPC ProJO Ambon: Jangan Dagang Vaksin Covid
PPKM Versus Stabilitas Ekonomi
Pangkat Baru : Sidi GPM
Surat Terbuka Menolak UU Omnibus Law Dari Maluku
Aktivis Maluku Audiens Dengan Menteri Kelautan Dan Perikanan Sampaikan Aspirasi
Payapo Terjepit, Akerina Melejit
Akerina Buktikan Ketokohan
POLITISI PEMBAWA KEMENANGAN
Berita ini 471 kali dibaca

Berita Terkait

Monday, 26 July 2021 - 12:27 WIT

Perda Negeri No 13/ 2019 Belum Beres Kinerja Pemkab SBB Dipertanyakan

Friday, 16 July 2021 - 10:48 WIT

DPC ProJO Ambon: Jangan Dagang Vaksin Covid

Friday, 9 July 2021 - 22:03 WIT

PPKM Versus Stabilitas Ekonomi

Sunday, 28 March 2021 - 11:15 WIT

Pangkat Baru : Sidi GPM

Friday, 23 October 2020 - 20:41 WIT

Surat Terbuka Menolak UU Omnibus Law Dari Maluku

Berita Terbaru