Infomalukunews.com,Seram Bagian Barat – Dugaan praktik suap berkedok sewa lahan pertambangan seluas 110 hektare di Desa Piru, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), kini memasuki babak serius. Perkara yang ditangani oleh Direktorat Kriminal Khusus Polda Maluku telah naik ke tahap penyidikan setelah sebelumnya sejumlah saksi diperiksa.
Kasus ini mencuat setelah terungkap adanya aliran dana mencurigakan senilai Rp1,8 miliar yang diduga mengalir dari pihak perusahaan tambang nikel, PT. Bina Suanggi Raya (BSR), kepada oknum terkait, termasuk Kepala Desa Piru, Oktovianus Manupasa.
Informasi tersebut diperkuat melalui fakta persidangan di Pengadilan Negeri Dataran Hunipopu, di mana keterangan saksi mengindikasikan adanya praktik yang tidak wajar dalam proses penguasaan lahan di Dusun Taman Jaya.
Sorotan tajam datang dari Kuasa Hukum PT. Manusela Prima Mining, Korneles Latuny, S.H., M.H. menegaskan Kepada Media Minggu, (19/4/2026) bahwa lahan 110 hektare yang menjadi objek sengketa merupakan bagian sah dari wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik kliennya yang telah terbit sejak tahun 2009.
“Ini bukan praktik suap biasa. Ada indikasi kuat keterlibatan pihak-pihak besar dalam jaringan bisnis pertambangan,” tegas Latuny.
Lebih lanjut, Latuny mengungkap adanya dugaan keterkaitan antara pimpinan PT. BSR, yakni Jaqualin Sahetapy (mantan Ketua BPD HIPMI Maluku) dan Dody Hermawan, dengan jaringan perusahaan tambang yang lebih besar. Ia menyebut bahwa relasi tersebut mengarah pada perusahaan induk yang terafiliasi dengan Mardani Haji Maming, mantan Ketua Umum HIPMI.
Berdasarkan data administrasi badan hukum, PT. Batu Licin Enam Sembilan yang disebut memiliki hubungan dengan pihak-pihak terkait tercatat dalam sistem AHU dengan Nomor SK AHU-0028614.AH.01.02 Tahun 2019, tertanggal 24 Mei 2019.
Menurut Latuny, konstruksi hubungan bisnis tersebut membuka dugaan adanya praktik kejahatan terstruktur, masif, dan sistematis dalam penguasaan lahan tambang di wilayah Maluku.
“Kami mendesak Polda Maluku untuk mengusut tuntas kasus ini secara transparan. Jangan sampai praktik mafia tambang merusak iklim investasi dan merugikan masyarakat kecil,” ujarnya.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik, mengingat potensi keterlibatan jaringan bisnis nasional serta dampaknya terhadap kepastian hukum dan stabilitas investasi di daerah.
Polda Maluku diharapkan dapat bekerja profesional dan independen dalam mengungkap seluruh aktor yang terlibat, tanpa pandang bulu.(IM-03)







