LSM DESAK POLDA MALUKU  SEGERA TAHAN ARIEF TJITROKUSUMA, USAI PRAPERADILAN DITOLAK PN AMBON, ATAS DUGAAN KASUS PENJUALAN OLI PALSU

- Publisher

Saturday, 18 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Infomalukunews.com, Ambon–Tekanan publik terhadap aparat penegak hukum kian menguat setelah Bos Toko Nesta, Arief Tjitrokusuma, kalah dalam praperadilan di Pengadilan Negeri Ambon. Berbagai pihak kini mendesak penyidik segera mengambil langkah tegas, termasuk melakukan penahanan terhadap tersangka.

Ketua LSM Gerindo Maluku, Yusri Yusuf, menyatakan kepada media ini Sabtu (18/4/2026) bahwa tidak ada lagi alasan untuk menunda proses hukum lanjutan. Hal ini menyusul putusan praperadilan dengan Nomor 9/Pid.Pra/2026/PN Amb yang diputus pada 15 April 2026, dengan amar putusan menolak seluruh permohonan pemohon.

Berdasarkan data resmi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), putusan tersebut secara hukum menguatkan keabsahan penetapan tersangka serta proses penyidikan yang dilakukan oleh Kepolisian, dalam hal ini Polda Maluku dan Polres Buru.

Putusan ini memicu gelombang dorongan dari berbagai elemen masyarakat agar aparat segera bertindak tegas. Lembaga Perlindungan Konsumen RI Badan Advokasi Indonesia Perwakilan Maluku menegaskan bahwa tidak ada lagi keraguan terhadap proses hukum yang telah berjalan.

“Langkah tegas sangat diperlukan demi menjamin kepastian hukum dan rasa keadilan bagi masyarakat,” tegas perwakilan lembaga tersebut.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Tersangka diduga memperdagangkan barang dan/atau jasa dengan informasi yang tidak benar atau menyesatkan, dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara atau denda hingga Rp2 miliar.

Yusri menegaskan bahwa kejahatan di bidang perlindungan konsumen bukan perkara ringan.

“Kejahatan ini berdampak langsung pada masyarakat luas. Distribusi barang ilegal atau menyesatkan harus ditindak tegas,” ujarnya.

Meski demikian, keputusan penahanan tetap berada di tangan penyidik dengan mempertimbangkan syarat subjektif dan objektif sesuai hukum acara pidana. Hingga kini, Polres Buru belum memberikan pernyataan resmi terkait langkah lanjutan pasca putusan praperadilan tersebut.

Perkembangan kasus ini terus menjadi sorotan publik, terutama terkait konsistensi aparat dalam menegakkan hukum serta keberpihakan terhadap perlindungan konsumen di Indonesia.(IM-03)

Berita Terkait

Warga Waipirit Tuntut Kepastian Hukum, Ancam Palang Jalan Lintas Seram
Kapolda Maluku tunjuk Iptu Chalid Waliulu sebagai Kapolsek Leihitu Ganti Iptu La Ode Muhammad Yusdiman yang Terlibat Narkotika.
Pemerintah Dusun Pasir Panjang Kecam Aksi Demonstrasi di Polres SBB: Kami Tidak Pernah Diwakili!
Teach4Hope Hadir di Pulau Boleng, NTT, Dorong Peningkatan Kompetensi Guru
25.383 KK di Ambon Terima Bantuan Beras, Wali Kota Bodewin: Pastikan Tepat Sasaran dan Jangan Diperjualbelikan
3.000 Anak PAUD Kibarkan Semangat Merah Putih, Bodewin: Cinta Indonesia Harus Ditanamkan Sejak Dini
Sempat Hilang Kontak Saat Melaut, Warga Kairatu Ditemukan Meninggal di Kedalaman 20 Meter
Hangat dan Penuh Kebersamaan, Kodam XV/Pattimura Rayakan HUT LVRI-PPAD Bersama Masyarakat
Berita ini 114 kali dibaca

Berita Terkait

Thursday, 13 August 2026 - 22:13 WIT

Warga Waipirit Tuntut Kepastian Hukum, Ancam Palang Jalan Lintas Seram

Thursday, 13 August 2026 - 22:08 WIT

Kapolda Maluku tunjuk Iptu Chalid Waliulu sebagai Kapolsek Leihitu Ganti Iptu La Ode Muhammad Yusdiman yang Terlibat Narkotika.

Thursday, 13 August 2026 - 18:25 WIT

Pemerintah Dusun Pasir Panjang Kecam Aksi Demonstrasi di Polres SBB: Kami Tidak Pernah Diwakili!

Thursday, 13 August 2026 - 14:56 WIT

Teach4Hope Hadir di Pulau Boleng, NTT, Dorong Peningkatan Kompetensi Guru

Thursday, 13 August 2026 - 04:56 WIT

3.000 Anak PAUD Kibarkan Semangat Merah Putih, Bodewin: Cinta Indonesia Harus Ditanamkan Sejak Dini

Berita Terbaru