LSM DESAK POLDA MALUKU  SEGERA TAHAN ARIEF TJITROKUSUMA, USAI PRAPERADILAN DITOLAK PN AMBON, ATAS DUGAAN KASUS PENJUALAN OLI PALSU

- Publisher

Saturday, 18 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Infomalukunews.com, Ambon–Tekanan publik terhadap aparat penegak hukum kian menguat setelah Bos Toko Nesta, Arief Tjitrokusuma, kalah dalam praperadilan di Pengadilan Negeri Ambon. Berbagai pihak kini mendesak penyidik segera mengambil langkah tegas, termasuk melakukan penahanan terhadap tersangka.

Ketua LSM Gerindo Maluku, Yusri Yusuf, menyatakan kepada media ini Sabtu (18/4/2026) bahwa tidak ada lagi alasan untuk menunda proses hukum lanjutan. Hal ini menyusul putusan praperadilan dengan Nomor 9/Pid.Pra/2026/PN Amb yang diputus pada 15 April 2026, dengan amar putusan menolak seluruh permohonan pemohon.

Berdasarkan data resmi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), putusan tersebut secara hukum menguatkan keabsahan penetapan tersangka serta proses penyidikan yang dilakukan oleh Kepolisian, dalam hal ini Polda Maluku dan Polres Buru.

Putusan ini memicu gelombang dorongan dari berbagai elemen masyarakat agar aparat segera bertindak tegas. Lembaga Perlindungan Konsumen RI Badan Advokasi Indonesia Perwakilan Maluku menegaskan bahwa tidak ada lagi keraguan terhadap proses hukum yang telah berjalan.

“Langkah tegas sangat diperlukan demi menjamin kepastian hukum dan rasa keadilan bagi masyarakat,” tegas perwakilan lembaga tersebut.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Tersangka diduga memperdagangkan barang dan/atau jasa dengan informasi yang tidak benar atau menyesatkan, dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara atau denda hingga Rp2 miliar.

Yusri menegaskan bahwa kejahatan di bidang perlindungan konsumen bukan perkara ringan.

“Kejahatan ini berdampak langsung pada masyarakat luas. Distribusi barang ilegal atau menyesatkan harus ditindak tegas,” ujarnya.

Meski demikian, keputusan penahanan tetap berada di tangan penyidik dengan mempertimbangkan syarat subjektif dan objektif sesuai hukum acara pidana. Hingga kini, Polres Buru belum memberikan pernyataan resmi terkait langkah lanjutan pasca putusan praperadilan tersebut.

Perkembangan kasus ini terus menjadi sorotan publik, terutama terkait konsistensi aparat dalam menegakkan hukum serta keberpihakan terhadap perlindungan konsumen di Indonesia.(IM-03)

Berita Terkait

Dari Pawai ke Persatuan: Pesan KNPI Tual untuk Fans Bola Jelang Piala Dunia
6 Bintang Jadi Target, Fans Brasil Kei Ajak Nobar Tertib Jelang Piala Dunia 2026
DPRD Maluku Dukung Pattimura International Big Fight 2026
Pembangunan USB SMAN 29 SBB Disorot, Penyidik Temukan Sejumlah Kejanggalan
Bodewin Wattimena: Olahraga Pelajar Bentuk Generasi Sehat dan Berprestasi
Festival Senandung Jukulele Guncang Ambon, Ely Toisutta: Warisan Budaya Ini Harus Mendunia
Kejari Malteng Telusuri Dugaan Korupsi Anggaran Desa Layeni
Gawat! Skandal Korupsi DPRD SBB, Mantan Bendahara Akui Di Hadapan Penyidik Ada SPPD Fiktif
Berita ini 79 kali dibaca

Berita Terkait

Wednesday, 13 May 2026 - 22:48 WIT

Dari Pawai ke Persatuan: Pesan KNPI Tual untuk Fans Bola Jelang Piala Dunia

Wednesday, 13 May 2026 - 22:45 WIT

6 Bintang Jadi Target, Fans Brasil Kei Ajak Nobar Tertib Jelang Piala Dunia 2026

Wednesday, 13 May 2026 - 22:41 WIT

DPRD Maluku Dukung Pattimura International Big Fight 2026

Wednesday, 13 May 2026 - 20:20 WIT

Pembangunan USB SMAN 29 SBB Disorot, Penyidik Temukan Sejumlah Kejanggalan

Wednesday, 13 May 2026 - 20:16 WIT

Bodewin Wattimena: Olahraga Pelajar Bentuk Generasi Sehat dan Berprestasi

Berita Terbaru

Daerah

DPRD Maluku Dukung Pattimura International Big Fight 2026

Wednesday, 13 May 2026 - 22:41 WIT