Infomalukunews.com, Buru – Dewan Pengurus Daerah (DPD) I Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Maluku resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) Karateker DPD II KNPI Kabupaten Buru Jumat,(17 April 2026) pukul 15.00 WIT.
Penyerahan SK ini menjadi bagian dari langkah percepatan konsolidasi organisasi sekaligus persiapan pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) KNPI di Kabupaten Buru. Kegiatan tersebut dihadiri oleh jajaran pengurus KNPI Maluku serta sejumlah Ketua Organisasi Kepemudaan (OKP).
Berdasarkan SK DPD KNPI Maluku Nomor: 009/KEP/KAR/SK KNPI/PROVI.MALUKU/IV/2026, susunan karateker KNPI Kabupaten Buru ditetapkan dengan Tisar Fokaaya sebagai Ketua, Fahri Kaunar sebagai Sekretaris, dan Yusri Manja Waiulung sebagai Bendahara.
Ketua Umum DPD KNPI Maluku, Faisal S. Hayoto, menyampaikan bahwa penunjukan karateker merupakan bentuk kepercayaan organisasi agar segera melakukan konsolidasi internal.
“Karateker yang ditunjuk harus segera bergerak melakukan konsolidasi dan mempersiapkan Musda KNPI Kabupaten Buru dalam waktu sesingkat-singkatnya,” ujar Faisal.
Sementara itu, Ketua OKK DPD KNPI Maluku, Wandri Makasar, menegaskan bahwa pelaksanaan Musda memiliki batas waktu yang jelas.
“Kami memberi waktu maksimal tiga bulan. Jika tidak dilaksanakan, akan dilakukan evaluasi organisasi,” tegasnya.
Ia juga menekankan pentingnya membangun komunikasi dan sinergi dengan seluruh OKP serta organisasi kemasyarakatan di Kabupaten Buru guna memperkuat soliditas organisasi.
Di sisi lain, Karateker Ketua KNPI Kabupaten Buru, Tisar Fokaaya, menyatakan kesiapan penuh dalam menjalankan amanah yang diberikan.
“Kami siap melaksanakan tugas ini dengan penuh tanggung jawab dan segera melakukan konsolidasi organisasi,” ungkapnya.
Tisar juga mengapresiasi dukungan dari para Ketua OKP yang hadir, serta berharap kolaborasi lintas organisasi dapat terus diperkuat demi mendorong kontribusi pemuda dalam pembangunan daerah.
DPD KNPI Maluku menargetkan, melalui kepengurusan karateker ini, pelaksanaan Musda KNPI Kabupaten Buru dapat segera terlaksana guna membentuk kepengurusan definitif yang lebih solid dan terstruktur.(IM-03)






