KETUA PEMUDA MUHAMMADIYAH KAB. SERAM BAGIAN TIMUR, MENGUTUK KERAS ISU HOAX DAN FITNAH TERHADAP KEPALA DINAS KESEHATAN SBT

- Publisher

Friday, 8 May 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Infomalukunews.com, Ambon,- 8/5/2026- Menyikapi beredarnya isu hoax, fitnah, dan provokatif di masyarakat terkait dugaan korupsi pengadaan obat kadaluarsa di masyarakat yang menyeret nama Kepala Dinas Kesehatan Kab. Seram Bagian Timur, dengan ini sebagai ketua Pemuda Muhammadiyah SBT menyatakan sikap:

1. MENGUTUK KERAS segala bentuk penyebaran informasi bohong, fitnah, dan provokasi yang ditujukan kepada Kadis Kesehatan SBT. Tindakan tersebut mencederai marwah pelayanan kesehatan dan meresahkan masyarakat SBT.

2. MELURUSKAN FAKTA* terkait sistem pengadaan obat di Dinas Kesehatan Kab. SBT:

a. Tidak Ada Obat Kadaluarsa Diedarkan

Sampai hari ini tidak ditemukan dan tidak ada obat kadaluarsa yang didistribusikan oleh Dinas Kesehatan SBT ke seluruh Puskesmas se-Kabupaten SBT. Seluruh distribusi obat diawasi ketat oleh Balai POM Ambon.

b. Mekanisme E-Catalogue LKPP, Bukan Tender LPSE

Pengadaan obat di Dinkes tidak sama dengan tender proyek konstruksi. Sistem yang digunakan adalah *E-Catalogue LKPP* dengan mekanisme:

1) Harga Dikunci LKPP*: Harga obat sudah ditetapkan oleh LKPP. Dinas tidak menyusun HPS dan tidak bisa melakukan _mark-up_ atau penggelembungan harga. Dengan demikian, potensi “kerugian negara karena kemahalan” sebagaimana Pasal 3 UU Tipikor menjadi tertutup.

2) Penyedia Dipilih Sistem*: Pejabat Pengadaan hanya melakukan _klik beli_ pada penyedia yang sudah tayang di E-Catalogue. Yang menunjuk distributor, termasuk PT. Amar, adalah pihak Industri Farmasi/Pabrik, *bukan* Kadis Kesehatan, ULP, atau Dinas Kesehatan.

3).Peran PT. Amar

PT. Amar hanya berkedudukan sebagai distributor yang menjalankan penugasan dari Industri Farmasi penyedia obat. PT. Amar bersama 10 perusahaan distributor lainnya bertugas mendistribusikan obat dari pabrik ke Dinas Kesehatan. Selanjutnya, Dinas Kesehatan menyalurkan ke Puskesmas di bawah pengawasan Balai POM.

3. MENOLAK POLITISASI KASUS

Kami menilai isu ini sengaja digoreng dan dipolitisasi untuk menjatuhkan PT. Amar dan Kepala Dinas Kesehatan SBT. Padahal PT. Amar adalah salah satu mitra yang selama ini sangat membantu persoalan kesehatan di Kabupaten Seram Bagian Timur.

 

4. MENDUKUNG PENEGAKAN HUKUM YANG ADIL*

Selaku Ketua Pemuda Muhammadiyah SBT mendukung penuh proses hukum yang transparan dan berkeadilan. Namun kami berharap proses ini tidak dijadikan alat untuk menzalimi orang-orang yang berniat baik membangun seram bagian timur

 

5. IMBAUAN

Selaku ketua menghimbau seluruh kader, warga Muhammadiyah, dan masyarakat SBT untuk:

a. Tidak mudah percaya dan tidak ikut menyebarkan hoax tanpa tabayyun;

b. Menjaga kondusivitas daerah dan mengedepankan asas praduga tak bersalah;

c. Melaporkan jika menemukan dugaan pelanggaran dengan bukti yang valid kepada APH, bukan melalui penggiringan opini di media sosial.

Demikian pernyataan pers ini kami sampaikan. _Nasrun minallahi wa fathun qareeb.

Bula, 6 Mei 2026

PIMPINAN DAERAH

PEMUDA MUHAMMADIYAH KAB. SBT

ABDUL GAFUR RETTOB, S.H., M.H.

Berita Terkait

Komisi II Soroti Ketimpangan Kuota Solar Subsidi di SPBU Ambon, Antrean Diminta Segera Diurai
Tutup Masa Sidang III, DPRD Maluku Masuki Masa Persidangan 2026–2027
Ary Sahertian Desak Pemerintah Perjelas Status Wilayah Adat Negeri Nusaniwe
Wagub Abdullah Vanath Apresiasi Perjuangan Kafilah Maluku di MTQ Nasional
DLHP Ambon Tegas: Mie Gacoan Disetop Sampai IPAL Sesuai Ketentuan
FPK Jadi Garda Persatuan, Pemkot Ambon Perkuat Sinergi Jaga Kerukunan di Tengah Keberagaman
Kasat Reskrim Baru Ditantang Bongkar Dugaan Korupsi Hibah PSDKU Aru Rp82 Miliar
Bodewin Gaspol Benahi Sampah Ambon: 8 Truk Baru, TPS dan TPA Dibongkar Tata Kelolanya
Berita ini 32 kali dibaca

Berita Terkait

Sunday, 20 September 2026 - 19:13 WIT

Komisi II Soroti Ketimpangan Kuota Solar Subsidi di SPBU Ambon, Antrean Diminta Segera Diurai

Sunday, 20 September 2026 - 19:08 WIT

Tutup Masa Sidang III, DPRD Maluku Masuki Masa Persidangan 2026–2027

Sunday, 20 September 2026 - 19:03 WIT

Ary Sahertian Desak Pemerintah Perjelas Status Wilayah Adat Negeri Nusaniwe

Sunday, 20 September 2026 - 14:30 WIT

Wagub Abdullah Vanath Apresiasi Perjuangan Kafilah Maluku di MTQ Nasional

Sunday, 20 September 2026 - 14:25 WIT

DLHP Ambon Tegas: Mie Gacoan Disetop Sampai IPAL Sesuai Ketentuan

Berita Terbaru