Infomalukunews.com, Ambon,- 8/5/2026- Menyikapi beredarnya isu hoax, fitnah, dan provokatif di masyarakat terkait dugaan korupsi pengadaan obat kadaluarsa di masyarakat yang menyeret nama Kepala Dinas Kesehatan Kab. Seram Bagian Timur, dengan ini sebagai ketua Pemuda Muhammadiyah SBT menyatakan sikap:
1. MENGUTUK KERAS segala bentuk penyebaran informasi bohong, fitnah, dan provokasi yang ditujukan kepada Kadis Kesehatan SBT. Tindakan tersebut mencederai marwah pelayanan kesehatan dan meresahkan masyarakat SBT.
2. MELURUSKAN FAKTA* terkait sistem pengadaan obat di Dinas Kesehatan Kab. SBT:
a. Tidak Ada Obat Kadaluarsa Diedarkan
Sampai hari ini tidak ditemukan dan tidak ada obat kadaluarsa yang didistribusikan oleh Dinas Kesehatan SBT ke seluruh Puskesmas se-Kabupaten SBT. Seluruh distribusi obat diawasi ketat oleh Balai POM Ambon.
b. Mekanisme E-Catalogue LKPP, Bukan Tender LPSE
Pengadaan obat di Dinkes tidak sama dengan tender proyek konstruksi. Sistem yang digunakan adalah *E-Catalogue LKPP* dengan mekanisme:
1) Harga Dikunci LKPP*: Harga obat sudah ditetapkan oleh LKPP. Dinas tidak menyusun HPS dan tidak bisa melakukan _mark-up_ atau penggelembungan harga. Dengan demikian, potensi “kerugian negara karena kemahalan” sebagaimana Pasal 3 UU Tipikor menjadi tertutup.
2) Penyedia Dipilih Sistem*: Pejabat Pengadaan hanya melakukan _klik beli_ pada penyedia yang sudah tayang di E-Catalogue. Yang menunjuk distributor, termasuk PT. Amar, adalah pihak Industri Farmasi/Pabrik, *bukan* Kadis Kesehatan, ULP, atau Dinas Kesehatan.
3).Peran PT. Amar
PT. Amar hanya berkedudukan sebagai distributor yang menjalankan penugasan dari Industri Farmasi penyedia obat. PT. Amar bersama 10 perusahaan distributor lainnya bertugas mendistribusikan obat dari pabrik ke Dinas Kesehatan. Selanjutnya, Dinas Kesehatan menyalurkan ke Puskesmas di bawah pengawasan Balai POM.
3. MENOLAK POLITISASI KASUS
Kami menilai isu ini sengaja digoreng dan dipolitisasi untuk menjatuhkan PT. Amar dan Kepala Dinas Kesehatan SBT. Padahal PT. Amar adalah salah satu mitra yang selama ini sangat membantu persoalan kesehatan di Kabupaten Seram Bagian Timur.
4. MENDUKUNG PENEGAKAN HUKUM YANG ADIL*
Selaku Ketua Pemuda Muhammadiyah SBT mendukung penuh proses hukum yang transparan dan berkeadilan. Namun kami berharap proses ini tidak dijadikan alat untuk menzalimi orang-orang yang berniat baik membangun seram bagian timur
5. IMBAUAN
Selaku ketua menghimbau seluruh kader, warga Muhammadiyah, dan masyarakat SBT untuk:
a. Tidak mudah percaya dan tidak ikut menyebarkan hoax tanpa tabayyun;
b. Menjaga kondusivitas daerah dan mengedepankan asas praduga tak bersalah;
c. Melaporkan jika menemukan dugaan pelanggaran dengan bukti yang valid kepada APH, bukan melalui penggiringan opini di media sosial.
Demikian pernyataan pers ini kami sampaikan. _Nasrun minallahi wa fathun qareeb.
Bula, 6 Mei 2026
PIMPINAN DAERAH
PEMUDA MUHAMMADIYAH KAB. SBT
ABDUL GAFUR RETTOB, S.H., M.H.






