Infomalukunews.com, Medan — 28/4/2026 Persidangan dugaan korupsi proyek pembangunan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Medan kembali membuka fakta serius terkait dugaan aliran uang proyek negara. Dari pagu proyek Medan-Binjai dan Medan-Araskabu senilai Rp125,7 miliar, muncul sorotan terhadap aliran dana Rp3,5 miliar yang dalam persidangan disebut terkait nama Akbar.
Fakta ini mencuat dalam perkara dengan terdakwa Eddy Kurniawan Winarto, yang dalam dakwaan disebut menerima Rp3.903.000.000 dari sejumlah BUMN Karya. Namun perhatian publik tertuju pada keterangan di persidangan mengenai uang Rp3,5 miliar yang disebut diberikan dalam dua tahap pada tahun 2022, yakni Rp2 miliar dan Rp1,5 miliar.
Keterangan penting muncul dari saksi Muhammad Anas, mantan staf keuangan PT Waskita Karya, yang mengaku mengantarkan uang tersebut ke apartemen milik Eddy Kurniawan Winarto. Dalam kesaksiannya, Anas menyebut uang itu diterima seorang pria yang tidak dikenalnya.
Fakta ini memunculkan tanda tanya besar terkait mekanisme aliran dana yang diduga berasal dari proyek negara namun bergerak secara fisik melalui jalur yang tidak transparan.
Jaksa KPK Ramaditya Virgiyansyah dalam persidangan juga menyebut uang Rp3,5 miliar itu diberikan dua kali, masing-masing Rp2 miliar dan Rp1,5 miliar. Namun identitas penerima akhir disebut belum terungkap karena peristiwa terjadi pada 2022 dan nomor telepon yang menjadi petunjuk sudah tidak bisa lagi dilacak.
Meski demikian, titik panas perkara muncul saat terdakwa Eddy Kurniawan Winarto dalam persidangan menyebut uang Rp3,5 miliar itu “untuk Akbar”.
Pernyataan itu kemudian menjadi sorotan setelah kuasa hukum Eddy, Daniel Heri Pasaribu, mengidentifikasi nama yang dimaksud sebagai Akbar Himawan Buchari, Ketua Umum BPP HIPMI periode 2022–2025, mantan anggota DPRD Sumatera Utara Fraksi Golkar periode 2019–2024, sekaligus pengusaha asal Medan.
Meski penyebutan nama dalam persidangan belum dapat dimaknai sebagai pembuktian kesalahan, munculnya nama figur publik dalam konteks dugaan aliran uang proyek negara bernilai miliaran rupiah menimbulkan tuntutan agar penelusuran dilakukan terbuka dan tuntas.
Sorotan semakin menguat karena uang Rp3,5 miliar itu disebut berasal dari konstruksi kontrak fiktif di Waskita Karya. Jika terbukti, maka aliran dana tersebut berkaitan langsung dengan dugaan korupsi proyek negara.
Kasus DJKA sendiri merupakan perkara besar berjaringan. Skandal ini mulai terbuka pasca operasi tangkap tangan KPK pada 11 April 2023 di Balai Teknik Perkeretaapian Jawa Tengah. Dalam perkembangan berikutnya, pada 1 Desember 2025 KPK menahan dua tersangka kasus DJKA Medan, yakni Eddy Kurniawan Winarto dan Muhlis Hanggani Capah, disusul penahanan Muhammad Chusnul pada 15 Desember 2025 sebagai tersangka ke-20 dalam rangkaian perkara DJKA.
Dalam persidangan, sejumlah kesaksian lain turut menambah sensitivitas kasus ini. Pada 1 April 2026, saksi Danto Restyawan disebut menerangkan adanya pengumpulan uang atas perintah Menhub Budi Karya untuk kepentingan Pilpres dan Pilgub Sumut 2024.
Kemudian pada 6 April 2026, Direktur PT Bhakti Karya Utama Asta Danika mengaku memberi Rp3 miliar kepada BPK untuk memperlancar proyek. Sementara pada 8 April 2026, persidangan kembali menyinggung nama Muhammad Lokot Nasution serta dugaan penerimaan Rp425 juta oleh pihak yang disebut sebagai adik ipar Presiden Jokowi.
Deretan fakta persidangan itu membuat perkara DJKA Medan dipandang bukan sekadar dugaan korupsi proyek, tetapi juga menyangkut dugaan jaringan aliran uang yang lebih luas.
Dengan munculnya penyebutan nama Akbar dalam konteks uang Rp3,5 miliar, desakan publik agar KPK menelusuri penerima akhir uang itu pun menguat.
Publik kini menanti klarifikasi terbuka dari pihak yang namanya disebut di ruang sidang, sekaligus langkah tegas KPK untuk memastikan siapa penerima akhir dana Rp3,5 miliar tersebut dan bagaimana aliran uang proyek negara itu sebenarnya bergerak.(IM-03)







