“Rampok Dana Hibah Gereja! Dua Terdakwa Dituntut 5 Tahun Penjara di Tipikor Ambon”

- Publisher

Wednesday, 22 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Infomalukunews.co.. Ambon–Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar menuntut dua terdakwa dalam kasus dugaan korupsi dana hibah pembangunan Gedung Gereja Katolik Stasi Santo Michael Meyano Bab.

Tuntutan dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (21/4/2026), yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Wilson Shriver, S.H., bersama hakim anggota Antonius Sampe Sammine, S.H., dan Paris Edward Nadeak, S.H.

Dalam persidangan, JPU menyatakan kedua terdakwa, Fransiskus Rumajak selaku Ketua Panitia Pembangunan dan Marthin MRA Titirloloby sebagai bendahara, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.

Kasus ini berkaitan dengan pengelolaan dana hibah yang bersumber dari APBD Kabupaten Kepulauan Tanimbar Tahun Anggaran 2019–2020. Dana yang seharusnya digunakan untuk pembangunan fasilitas gereja tersebut diduga disalahgunakan, dengan total kerugian negara diperkirakan mencapai Rp1 miliar.

Atas perbuatannya, kedua terdakwa dituntut pidana penjara masing-masing selama 5 tahun, disertai denda Rp200 juta subsider 90 hari kurungan.

Selain itu, keduanya juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp350 juta. Jika tidak dibayarkan, harta benda terdakwa akan disita dan dilelang, dan apabila tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan.

Majelis Hakim menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pada Senin (27/4/2026) dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi).

Kejaksaan menegaskan komitmennya untuk mengawal perkara ini hingga berkekuatan hukum tetap sebagai bagian dari upaya penegakan hukum yang tegas dan berintegritas.(IM-06).

Berita Terkait

Kejati Maluku Maraton Kumpulkan Keterangan Para Saksi Terkait Dugaan Pelanggaran Tambang PT GMI, Bupati SBB Ir Asri Arman Tunggu Giliran Soal DBH.
DPRD SBB ‘Dikerahkan’ Jemput Istri Bupati, Ibarat “Kerbau Cuci Hidung”; Konflik Etika Legislatif–Eksekutif Menguat
Bupati SBB Ir Asri Arman Pimpin Kabupaten, Layaknya Perusahaan Pribadi, DPRD Ikut Terseret
Dua Proyek, Satu Volume, Beda Anggaran: Dugaan Mafia Jalan Haria Mencuat
Ambon Gelar Ekspose Adipura, Walikota: Fokus Kita Adalah Ambon Bersih
Kalah Praperadilan, Bos Toko Nesta Terancam Masuk Penjara
GOLKAR PERLU TURUNKAN PLT DI MALUKU TENGAH
Hari Ketiga Rikkes Bintara Polri di Maluku, Polda Pastikan Seleksi Bersih dan Transparan
Berita ini 39 kali dibaca

Berita Terkait

Wednesday, 22 April 2026 - 14:23 WIT

“Rampok Dana Hibah Gereja! Dua Terdakwa Dituntut 5 Tahun Penjara di Tipikor Ambon”

Monday, 20 April 2026 - 18:30 WIT

Kejati Maluku Maraton Kumpulkan Keterangan Para Saksi Terkait Dugaan Pelanggaran Tambang PT GMI, Bupati SBB Ir Asri Arman Tunggu Giliran Soal DBH.

Monday, 20 April 2026 - 08:19 WIT

DPRD SBB ‘Dikerahkan’ Jemput Istri Bupati, Ibarat “Kerbau Cuci Hidung”; Konflik Etika Legislatif–Eksekutif Menguat

Sunday, 19 April 2026 - 22:35 WIT

Bupati SBB Ir Asri Arman Pimpin Kabupaten, Layaknya Perusahaan Pribadi, DPRD Ikut Terseret

Friday, 17 April 2026 - 23:19 WIT

Dua Proyek, Satu Volume, Beda Anggaran: Dugaan Mafia Jalan Haria Mencuat

Berita Terbaru

Daerah

Kejati Maluku Kembali Periksa Dua Saksi Kasus IUP Marmer di SBB

Wednesday, 22 Apr 2026 - 20:06 WIT