IM, AMBON-Realisasi dana bantuan untuk masyarakat terdampak gempa bumi Kota Ambon terus bergulir.
Namun kendala terkait bantuan tersebut lebih banyak akibat kelengkapan administrasi para penerima bantuan. Sesuai SK Walikota Ambon, NIK KTP dan No kartu kepala keluarga (KK) penerima bantuan harus jelas.
“Karena ada NIK ganda, tidak standar, akibatnya si penerima bantuan belum memiliki KTP maupun kartu KK dan sebagainya. Sehingga bantuan tidak bisa diberikan,” kata Koordinator Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL) Brayen Samen kepada infomalukunews.com, Selasa (22/12/2020).
Selain kendala tersebut, Samen mengaku ada isu liar berkembang di masyarakat kalau tim fasilitator diduga bermain harga bahan bangunan.
Hal itu ditepisnya, Samen menilai hal itu timbul akibat sebagian kelompok penerima bantuan (KPB) belum memahami petunjuk pelaksanaan (juklak) bantuan ini.
“Pemilihan toko, harga barang, sampai droping material itu semua dari kesepakatan KPB dan didampingi TFL,” terang Samen melalui pesan whatsaap.
Dijelaskan, harga barang sama-sama diketahui bahkan telah disepakati oleh KPB. Dan harga bahan bangunan semuanya bersumber dari toko yang dipilih sendiri oleh KPB.
Namun akui Brayen Samen pihaknya juga berharap adanya pengawasan dari masyarakat. Agar realisasi bantuan bencana alam dari pemerintah ini tidak menimbulkan masalah.
Sebelumnya BPBD Kota Ambon mengaku kucuran dana bantuan bencana ini sempat terkendala administrasi. Mereka yang terdampak gempa banyak yang belum melengkapi administrasi.
Karena penyaluran anggaran negara ini diatur dengan juklak sehingga KPB yang dibentuk di tiap desa itu diharuskan lebih dulu melengkapi administrasi.
Nilai dana gempa bervariasi sesuai tingkat kerusakan rumah masyarakat. Untuk rusak berat Rp 50 juta, rusak sedang Rp 25 juta dan ringan Rp 10 juta.(pom)






