Seorang Istri Anggota Dewan DPRD SBT Resmi Dipolisikan

- Publisher

Thursday, 26 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

INFOMALUKUNEWS.COM,– AMBON,– Seorang Istri dari Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), yang bernama Abdul Asis Yanlua (AAY) telah resmi dipolisikan, oleh pihak Korban penganiayaan Firza April Yani Rumalowak

Pada hari ini, Kamis (26/9/24) sekira pukul 11.50 WIT, Klien saya, Firza April Yani Rumalowak menuju SPKT Polres SBT melaporkan Tindak Pidana Penganiayaan yang di lakukan oleh Maya salah satu isteri anggota DPRD terpilih yang baru mau dilantik pada hari ini. “Ungkap Gafur Rettob, via Tlp dan via WA pada media ini.

“Kejadian tersebut bermula ketika korban sedang melayani tamu VIP dalam ruangan Sidang Paripurna DPRD Kab SBT, dan tiba-tiba datang Terlapor yang adalah isteri dari salah satu anggota DPRD Kab SBT yang baru dilantik bernama AAY Abdul Asis Yenlua (AAY) atau disapa Ciko itu.”Ujar Firza April Yani Rumalowak, Korban.

Terlapor yang biasa disapa Maya, langsung datang dan tiba-tiba memukul Korban dengan tas yang dipakainya. Sehingga menyebabkan klien saya mengalami luka memar dibagian tangan, dan warna kemerahan dibagian bahu korban.

“Dengan atas dasar tersebut, kami telah melaporkan kejadian ini ke pihak Polres Bula, Kab SBT. Kami pun langsung mempolisikan Maya (pelaku) tersebut.”

Terlapor Maya melanggar pasal 351 ayat (1) tentang penganiayaan dengan ancaman pidana 2 tahun 8 bulan penjara.

Kami sudah melaporkan dengan laporan Polisi nomor LP/B/81/2024/SPKT/Polres SBT/Polda Maluku tertanggal 26 September 2024

Gafur menambahkan, istri dari Abdul Asis Yanlua (AAY) anggota DPRD SBT terpilih itu adalah mantan terpidana, yang pernah di Hukum oleh putusan pengadilan Negri Dataran Hunimoa. “Kata pengacara muda itu. (IM-GB)

Berita Terkait

Kejutan Hangat untuk Kapolda Maluku, Pangdam Pattimura : Sinergitas TNI-Polri Harga Mati!
POLDA MALUT DIMINTA USUT PERAN CLARISSA DAN SUSILAWATTY, ATAS DUGAAN KASUS PENIPUAN APLIKASI FOLGERS 
Buka Mubes IV Majelis Latupati Maluku, Hendrik Lewerissa Tekankan Pentingnya Menjaga Warisan Adat dan Budaya
Deny indrawan lubis jabat kasatreskrim polresta ambon
Siaga Karhutla, Pemprov Maluku Catat 82 Titik Panas hingga 14 Oktober 2026
Menanti Putusan, Korban Dugaan Malpraktik Klinik eR’eL Percayakan Keadilan kepada Hakim, Minta Seluruh Bukti Diperiksa Cermat
Polres Kepulauan Aru Tetapkan 17 Tersangka Kasus Penganiayaan Empat ABK KM Maulana 23
Dorong Pemerataan Pembangunan, TMMD Ke-130 Kodim 1504/Ambon Resmi Dibuka
Berita ini 916 kali dibaca

Berita Terkait

Sunday, 18 October 2026 - 08:18 WIT

Kejutan Hangat untuk Kapolda Maluku, Pangdam Pattimura : Sinergitas TNI-Polri Harga Mati!

Saturday, 17 October 2026 - 12:19 WIT

POLDA MALUT DIMINTA USUT PERAN CLARISSA DAN SUSILAWATTY, ATAS DUGAAN KASUS PENIPUAN APLIKASI FOLGERS 

Friday, 16 October 2026 - 23:57 WIT

Buka Mubes IV Majelis Latupati Maluku, Hendrik Lewerissa Tekankan Pentingnya Menjaga Warisan Adat dan Budaya

Friday, 16 October 2026 - 21:23 WIT

Deny indrawan lubis jabat kasatreskrim polresta ambon

Thursday, 15 October 2026 - 19:44 WIT

Siaga Karhutla, Pemprov Maluku Catat 82 Titik Panas hingga 14 Oktober 2026

Berita Terbaru