Tersangka AFN, Kasus Pembunuhan di Vonis 20 Tahun Penjara

- Publisher

Wednesday, 10 January 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

IM-Ambon-Asrul Falevy Nahumarury alias Falevy divonis 20 tahun penjara pada kasus pembunuhan berencana dan penganiayaan berencana, di Gang Salameti, Desa Tial Kecamatan Salahutu Kabupaten Maluku Tengah.

Vonis tersebut dibacakan dalam persidangan yang diketuai, Martha Maitimu didampingi dua hakim anggota lainya berlangsung di Pengadilan Negeri Ambon, Selasa 09/10/2024

Sependapat dengan tuntutan JPU, Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menyatakan terdakwa Asrul Falevy Nahumarury alias Falevy, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “pembunuhan berencana yang mengakibatkan matinya korban (Fazrul Rahman Seknun) dan penganiayaan berencana yang mengakibatkan luka berat terhadap saksi korban (Arafit Henamuly).

Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP dan Pasal 353 Ayat (2) KUHP, dalam Dakwaan Kesatu Primair dan Dakwaan Ketiga Primair Penuntut Umum.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Asrul Falevy Nahumarury alias Falevy dengan pidana penjara selama 20 tahun,” ungkap Hakim Marta Maitimu

Hakim juga menetapkan barang bukti berupa: 1 buah parang dengan gagang yang terbuat dari kayu, 1 buah sweater warna hitam yang mana pada bagian depan bertuliskan DESIGN dirampas untuk dimusnahkan.

Selain itu, ada juga 1 unit sepeda motor Kawasaki D-tracker berwarna hitam tanpa TNKB dikembalikan kepada pemiliknya yaitu saksi Asrul Pebriansah Rumalutur alias Rian.

Usai mendengarkan vonis Hakim, terdakwa Asrul Falevy Nahumarury yang didampingi kuasa Hukum Alfred Tutupary cs dan juga JPU, Donald Rettob menyatakan pikir pikir.

Diberitakan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon, Donald Rettob menuntut terdakwa dengan Hukuman mati pada akhir tahun 2023 lalu. (IM-06).

Berita Terkait

Bupati SBB Ir. Asri Arman Diduga ‘Tipu Negara’, Lantik Pejabat yang Belum Penuhi Syarat
Fatlolon Dituntut 8 Tahun, Isu Diskriminasi Bayangi Kasus PT Tanimbar Energi
Wali Kota Apresiasi Perumdam Tirta Yapono yang Raih Top BUMD Bintang 4  
Polri Tegaskan Rekrutmen Taruna-Taruni Akpol 2026 Bersih, Transparan, Akuntabel, dan Humanis
OJK Lantik Pejabat Strategis, Perkuat Pengawasan Sektor Keuangan
Kapolres SBB: Tak Ada Ampun! Pelaku dan Provokator Konflik Ani–Pawae Tetap Diproses Hukum
Golkar Maluku Soroti Fiskal Daerah hingga Hak Masyarakat dalam Proyek Blok Masela
Tambang Sinabar di Luhu Disorot, Hasil Peninjauan KLHK Belum Dipublikasikan
Berita ini 68 kali dibaca

Berita Terkait

Friday, 17 April 2026 - 08:12 WIT

Bupati SBB Ir. Asri Arman Diduga ‘Tipu Negara’, Lantik Pejabat yang Belum Penuhi Syarat

Friday, 17 April 2026 - 00:12 WIT

Fatlolon Dituntut 8 Tahun, Isu Diskriminasi Bayangi Kasus PT Tanimbar Energi

Wednesday, 15 April 2026 - 12:27 WIT

Wali Kota Apresiasi Perumdam Tirta Yapono yang Raih Top BUMD Bintang 4  

Tuesday, 7 April 2026 - 10:17 WIT

Polri Tegaskan Rekrutmen Taruna-Taruni Akpol 2026 Bersih, Transparan, Akuntabel, dan Humanis

Friday, 3 April 2026 - 00:16 WIT

OJK Lantik Pejabat Strategis, Perkuat Pengawasan Sektor Keuangan

Berita Terbaru

Daerah

Bupati Bursel Hadiri Kegiatan Implementasi PPID di Batam

Thursday, 16 Apr 2026 - 21:42 WIT

Promosi

Kalah Praperadilan, Bos Toko Nesta Terancam Masuk Penjara

Thursday, 16 Apr 2026 - 18:51 WIT