IM-Ambon-Asrul Falevy Nahumarury alias Falevy divonis 20 tahun penjara pada kasus pembunuhan berencana dan penganiayaan berencana, di Gang Salameti, Desa Tial Kecamatan Salahutu Kabupaten Maluku Tengah.
Vonis tersebut dibacakan dalam persidangan yang diketuai, Martha Maitimu didampingi dua hakim anggota lainya berlangsung di Pengadilan Negeri Ambon, Selasa 09/10/2024
Sependapat dengan tuntutan JPU, Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menyatakan terdakwa Asrul Falevy Nahumarury alias Falevy, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “pembunuhan berencana yang mengakibatkan matinya korban (Fazrul Rahman Seknun) dan penganiayaan berencana yang mengakibatkan luka berat terhadap saksi korban (Arafit Henamuly).
Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP dan Pasal 353 Ayat (2) KUHP, dalam Dakwaan Kesatu Primair dan Dakwaan Ketiga Primair Penuntut Umum.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Asrul Falevy Nahumarury alias Falevy dengan pidana penjara selama 20 tahun,” ungkap Hakim Marta Maitimu
Hakim juga menetapkan barang bukti berupa: 1 buah parang dengan gagang yang terbuat dari kayu, 1 buah sweater warna hitam yang mana pada bagian depan bertuliskan DESIGN dirampas untuk dimusnahkan.
Selain itu, ada juga 1 unit sepeda motor Kawasaki D-tracker berwarna hitam tanpa TNKB dikembalikan kepada pemiliknya yaitu saksi Asrul Pebriansah Rumalutur alias Rian.
Usai mendengarkan vonis Hakim, terdakwa Asrul Falevy Nahumarury yang didampingi kuasa Hukum Alfred Tutupary cs dan juga JPU, Donald Rettob menyatakan pikir pikir.
Diberitakan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon, Donald Rettob menuntut terdakwa dengan Hukuman mati pada akhir tahun 2023 lalu. (IM-06).






