Bupati SBB Ir. Asri Arman Diduga ‘Tipu Negara’, Lantik Pejabat yang Belum Penuhi Syarat

- Publisher

Friday, 17 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Infomalukunews.com, Seram Bagian Barat – Kebijakan Bupati Seram Bagian Barat (SBB), Ir. Asri Arman, kembali memicu gelombang kontroversi. Terbitnya Surat Keputusan (SK) Nomor: 800.1.3.3-140 Tahun 2026 tentang pengangkatan pejabat pengawas kini menjadi sorotan tajam dan memancing reaksi publik. Kamis (16/4/2026).

Pasalnya, dalam SK tersebut diduga terdapat pengangkatan pejabat yang belum memenuhi persyaratan administratif maupun tahapan karier. Salah satu yang mencuat adalah Kabid GTK pada dinas pendidikan Sulemang, yang disebut belum pernah menduduki jabatan eselon IV namun langsung dilantik dalam jabatan pengawas.

Secara umum syarat utama menduduki jabatan Administrator (Eselon III) di Pemda adalah memiliki pengalaman paling singkat 3 tahun pada Jabatan Pengawas (Eselon IV) atau Jabatan Fungsional (JF) setingkat. Ini diatur dalam peraturan manajemen PNS terkait mutasi dan promosi jabatan struktural.

Tak hanya itu, dugaan lebih serius muncul: proses pengangkatan oleh Bupati  disebut tidak melalui mekanisme Tim Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat).

Padahal, Baperjakat memiliki peran vital dalam menentukan kelayakan ASN, yang terdiri dari Sekda sebagai ketua, Kepala BKD sebagai sekretaris, serta Inspektur dan Kepala Kesbangpol sebagai anggota. Tim ini bertugas mengkaji berbagai aspek, mulai dari administrasi, disiplin, rekam jejak, hingga aspek sosial-politik dan loyalitas ASN terhadap negara.

Namun dalam kasus ini, beredar informasi bahwa Sekda dan BKPSDM tidak dilibatkan. Jika benar, maka hal ini dinilai sebagai pengabaian serius terhadap sistem merit dalam birokrasi.

“Ini bukan sekadar pelanggaran prosedur. Kalau benar ada pejabat yang dilantik tanpa memenuhi syarat, ini bisa dikategorikan sebagai bentuk penipuan terhadap negara,” tegas salah satu sumber.

Pengangkatan ASN tanpa melalui mekanisme yang sah dinilai berpotensi merusak tata kelola pemerintahan, mencederai prinsip profesionalitas, serta membuka ruang praktik penyimpangan kekuasaan.

Publik pun kini menanti penjelasan resmi dari Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat. Hingga saat ini, Bupati Ir. Asri Arman belum memberikan klarifikasi terkait polemik yang terus memanas tersebut.

Jika tidak segera dijelaskan, isu ini berpotensi berkembang menjadi krisis kepercayaan terhadap pemerintah daerah di tengah tuntutan masyarakat akan birokrasi yang bersih dan transparan.(IM-03)

Berita Terkait

Polisi Kirim SPDP Kasus Pembunuhan Nus Kei ke Kejaksaan, Penanganan Masuk Tahap Lanjutan
Pemkot Ambon Perkuat Fasilitasi Haji 2026, Manasik Jadi Bekal Kemandirian Jamaah
Fatlolon Dituntut 8 Tahun, Isu Diskriminasi Bayangi Kasus PT Tanimbar Energi
Wali Kota Apresiasi Perumdam Tirta Yapono yang Raih Top BUMD Bintang 4  
Polri Tegaskan Rekrutmen Taruna-Taruni Akpol 2026 Bersih, Transparan, Akuntabel, dan Humanis
OJK Lantik Pejabat Strategis, Perkuat Pengawasan Sektor Keuangan
Kapolres SBB: Tak Ada Ampun! Pelaku dan Provokator Konflik Ani–Pawae Tetap Diproses Hukum
Golkar Maluku Soroti Fiskal Daerah hingga Hak Masyarakat dalam Proyek Blok Masela
Berita ini 218 kali dibaca

Berita Terkait

Wednesday, 22 April 2026 - 19:39 WIT

Polisi Kirim SPDP Kasus Pembunuhan Nus Kei ke Kejaksaan, Penanganan Masuk Tahap Lanjutan

Friday, 17 April 2026 - 23:12 WIT

Pemkot Ambon Perkuat Fasilitasi Haji 2026, Manasik Jadi Bekal Kemandirian Jamaah

Friday, 17 April 2026 - 08:12 WIT

Bupati SBB Ir. Asri Arman Diduga ‘Tipu Negara’, Lantik Pejabat yang Belum Penuhi Syarat

Friday, 17 April 2026 - 00:12 WIT

Fatlolon Dituntut 8 Tahun, Isu Diskriminasi Bayangi Kasus PT Tanimbar Energi

Wednesday, 15 April 2026 - 12:27 WIT

Wali Kota Apresiasi Perumdam Tirta Yapono yang Raih Top BUMD Bintang 4  

Berita Terbaru