Terdakwa Korupsi Diskominfo Ambon di Vonis Bervariasi

- Publisher

Saturday, 10 August 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

INFOMALUKUNEWS.COM,-AMBON,-Majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon menghukum empat terdakwa korupsi Pengadaan dan Pemasangan Perangkat dan Peralatan Command Center tahun Anggaran 2021 pada Dinas Informasi, Komunikasi dan Persandian (Diskominfo) Kota Ambon bervariasi.

Ancaman penjara itu dibacakan oleh ketua majelis hakim Martha Maitimu didampingin dua hakim anggota lainnya pada sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Negeri Ambon, Rabu 07/08/24.

Hakim menilai keempat terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 3 juncto pasal Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat ke 1 KUHPidana.

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa yakni Joy Reiner Adriaansz dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 10 bulan penjara,” ucap hakim.

Selain pidana badan, Joy juga di bebankan uang penganti sebesar Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan, dan denda sebesar Rp. 400 juta subsider 1 tahun.

Tak hanya eks kadis Kominfo Ambon itu saja, majelis hakim juga menghukum terdakwa Hendra Pesiwarissa, Charly Tomasoa, dan Yermia Padang masing-masing dengan penjara selama 1 tahun dan 8 bulan penjara.

Ketiga terdakwa dibebankan membayar denda masing-masing sejumlah Rp. 50 juta subsider 1 bulan kurungan,

Terpisah, selain denda, terdakwa Yermia Padang dibebankan uang penganti 200 juta subsider 1 tahun.

Diketahui, terdakwa Joy Reiner Adriaansz merupakan mantan kadis Kominfo Kota Ambon bersama Hendra Pesiwarissa POKJA Pemilihan Kota Ambon, Charly Tomasoa selaku (POKJA) dan saksi Yermia Padang Alias Yeri sebagai pelaksana dari CV. Randi Perkasa merupakan tersangka korupsi pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Perangkat dan Peralatan Command Center tahun Anggaran 2021. (IM-06)

Berita Terkait

DPRD Maluku Ingatkan Pentingnya Realisasi Rekomendasi LKPJ
Polisi Kirim SPDP Kasus Pembunuhan Nus Kei ke Kejaksaan, Penanganan Masuk Tahap Lanjutan
Pemkot Ambon Perkuat Fasilitasi Haji 2026, Manasik Jadi Bekal Kemandirian Jamaah
Bupati SBB Ir. Asri Arman Diduga ‘Tipu Negara’, Lantik Pejabat yang Belum Penuhi Syarat
Fatlolon Dituntut 8 Tahun, Isu Diskriminasi Bayangi Kasus PT Tanimbar Energi
Wali Kota Apresiasi Perumdam Tirta Yapono yang Raih Top BUMD Bintang 4  
Polri Tegaskan Rekrutmen Taruna-Taruni Akpol 2026 Bersih, Transparan, Akuntabel, dan Humanis
OJK Lantik Pejabat Strategis, Perkuat Pengawasan Sektor Keuangan
Berita ini 36 kali dibaca

Berita Terkait

Saturday, 25 April 2026 - 16:55 WIT

DPRD Maluku Ingatkan Pentingnya Realisasi Rekomendasi LKPJ

Wednesday, 22 April 2026 - 19:39 WIT

Polisi Kirim SPDP Kasus Pembunuhan Nus Kei ke Kejaksaan, Penanganan Masuk Tahap Lanjutan

Friday, 17 April 2026 - 23:12 WIT

Pemkot Ambon Perkuat Fasilitasi Haji 2026, Manasik Jadi Bekal Kemandirian Jamaah

Friday, 17 April 2026 - 08:12 WIT

Bupati SBB Ir. Asri Arman Diduga ‘Tipu Negara’, Lantik Pejabat yang Belum Penuhi Syarat

Friday, 17 April 2026 - 00:12 WIT

Fatlolon Dituntut 8 Tahun, Isu Diskriminasi Bayangi Kasus PT Tanimbar Energi

Berita Terbaru