INFOMALUKUNEWS.COM,-AMBON,-Majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon menghukum empat terdakwa korupsi Pengadaan dan Pemasangan Perangkat dan Peralatan Command Center tahun Anggaran 2021 pada Dinas Informasi, Komunikasi dan Persandian (Diskominfo) Kota Ambon bervariasi.
Ancaman penjara itu dibacakan oleh ketua majelis hakim Martha Maitimu didampingin dua hakim anggota lainnya pada sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Negeri Ambon, Rabu 07/08/24.
Hakim menilai keempat terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 3 juncto pasal Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat ke 1 KUHPidana.
“Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa yakni Joy Reiner Adriaansz dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 10 bulan penjara,” ucap hakim.
Selain pidana badan, Joy juga di bebankan uang penganti sebesar Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan, dan denda sebesar Rp. 400 juta subsider 1 tahun.
Tak hanya eks kadis Kominfo Ambon itu saja, majelis hakim juga menghukum terdakwa Hendra Pesiwarissa, Charly Tomasoa, dan Yermia Padang masing-masing dengan penjara selama 1 tahun dan 8 bulan penjara.
Ketiga terdakwa dibebankan membayar denda masing-masing sejumlah Rp. 50 juta subsider 1 bulan kurungan,
Terpisah, selain denda, terdakwa Yermia Padang dibebankan uang penganti 200 juta subsider 1 tahun.
Diketahui, terdakwa Joy Reiner Adriaansz merupakan mantan kadis Kominfo Kota Ambon bersama Hendra Pesiwarissa POKJA Pemilihan Kota Ambon, Charly Tomasoa selaku (POKJA) dan saksi Yermia Padang Alias Yeri sebagai pelaksana dari CV. Randi Perkasa merupakan tersangka korupsi pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Perangkat dan Peralatan Command Center tahun Anggaran 2021. (IM-06)






