Terbukti Gunakan Narkoba, Balubun Divonis 10 tahun Penjara

- Publisher

Monday, 10 April 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

IM-Ambon-Terdakwa Abdulhaji Balubun, divonis 10 tahun penjara serta denda Rp 1 miliar oleh Majelis Hakim Harris Tewa pada sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Ambon.

Hal itu, karena terdakwa sebelumnya merupakan narapidana (residivis) narkoba, sehingga terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar pasal 114 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba

Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Ambon.

“Hal yang memberatkan terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkoba, dan terdakwa pernah dihukum dalam perkara yang sama.” ujar ketua Majelis Harris Tewa yang didampingi hakim anggota Wilson Shriver dan Ismael Wael, pada Infomalukunews.com yang diterima melalui Via WhatsApp, Minggu 09/04/23.

Ironisnya, terdakwa padahal telah menyatakan insaf pada perkara sebelumnya, akan tapi terdakwa mengulangi perbuatannya.

Alhasil, hukuman kepada terdakwa dinaikkan dua tahun lebih tinggi dari tuntutan jaksa, 8 tahun menjadi 10 tahun.

Masih dalam amar putusan, hal-hal yang meringankan terdakwa ialah terdakwa bersikap sopan di persidangan.

Diketahui, putusan majelis hakim tersebut lebih tinggi dari tuntutan JPU Kejaksaan Negeri Ambon Lilia Heluth pada persidangan sebelumnya, yaitu 8 tahun penjara.

Meski demikian, putusan tersebut, terdakwa Abdulhaji Balubun langsung menyatakan banding. (IM-06)

Berita Terkait

Wali Kota Apresiasi Perumdam Tirta Yapono yang Raih Top BUMD Bintang 4  
Polri Tegaskan Rekrutmen Taruna-Taruni Akpol 2026 Bersih, Transparan, Akuntabel, dan Humanis
OJK Lantik Pejabat Strategis, Perkuat Pengawasan Sektor Keuangan
Kapolres SBB: Tak Ada Ampun! Pelaku dan Provokator Konflik Ani–Pawae Tetap Diproses Hukum
Golkar Maluku Soroti Fiskal Daerah hingga Hak Masyarakat dalam Proyek Blok Masela
Tambang Sinabar di Luhu Disorot, Hasil Peninjauan KLHK Belum Dipublikasikan
Gubernur Maluku Pimpin Apel, Pastikan Idul Fitri 1447 H Aman dan Nyaman
Respon Cepat Kapolres MBD Redam Konflik Warga Toinaman dan Kaiwatu
Berita ini 109 kali dibaca

Berita Terkait

Wednesday, 15 April 2026 - 12:27 WIT

Wali Kota Apresiasi Perumdam Tirta Yapono yang Raih Top BUMD Bintang 4  

Tuesday, 7 April 2026 - 10:17 WIT

Polri Tegaskan Rekrutmen Taruna-Taruni Akpol 2026 Bersih, Transparan, Akuntabel, dan Humanis

Friday, 3 April 2026 - 00:16 WIT

OJK Lantik Pejabat Strategis, Perkuat Pengawasan Sektor Keuangan

Tuesday, 24 March 2026 - 10:17 WIT

Kapolres SBB: Tak Ada Ampun! Pelaku dan Provokator Konflik Ani–Pawae Tetap Diproses Hukum

Monday, 16 March 2026 - 19:07 WIT

Golkar Maluku Soroti Fiskal Daerah hingga Hak Masyarakat dalam Proyek Blok Masela

Berita Terbaru

Promosi

Gerakan Tuntas Anti Korupsi Apresiasi Kinerja DLHP Kota Ambon

Thursday, 16 Apr 2026 - 10:34 WIT