Terbukti Gunakan Narkoba, Balubun Divonis 10 tahun Penjara

- Publisher

Monday, 10 April 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

IM-Ambon-Terdakwa Abdulhaji Balubun, divonis 10 tahun penjara serta denda Rp 1 miliar oleh Majelis Hakim Harris Tewa pada sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Ambon.

Hal itu, karena terdakwa sebelumnya merupakan narapidana (residivis) narkoba, sehingga terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar pasal 114 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba

Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Ambon.

“Hal yang memberatkan terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkoba, dan terdakwa pernah dihukum dalam perkara yang sama.” ujar ketua Majelis Harris Tewa yang didampingi hakim anggota Wilson Shriver dan Ismael Wael, pada Infomalukunews.com yang diterima melalui Via WhatsApp, Minggu 09/04/23.

Ironisnya, terdakwa padahal telah menyatakan insaf pada perkara sebelumnya, akan tapi terdakwa mengulangi perbuatannya.

Alhasil, hukuman kepada terdakwa dinaikkan dua tahun lebih tinggi dari tuntutan jaksa, 8 tahun menjadi 10 tahun.

Masih dalam amar putusan, hal-hal yang meringankan terdakwa ialah terdakwa bersikap sopan di persidangan.

Diketahui, putusan majelis hakim tersebut lebih tinggi dari tuntutan JPU Kejaksaan Negeri Ambon Lilia Heluth pada persidangan sebelumnya, yaitu 8 tahun penjara.

Meski demikian, putusan tersebut, terdakwa Abdulhaji Balubun langsung menyatakan banding. (IM-06)

Berita Terkait

DPRD Maluku Ingatkan Pentingnya Realisasi Rekomendasi LKPJ
Polisi Kirim SPDP Kasus Pembunuhan Nus Kei ke Kejaksaan, Penanganan Masuk Tahap Lanjutan
Pemkot Ambon Perkuat Fasilitasi Haji 2026, Manasik Jadi Bekal Kemandirian Jamaah
Bupati SBB Ir. Asri Arman Diduga ‘Tipu Negara’, Lantik Pejabat yang Belum Penuhi Syarat
Fatlolon Dituntut 8 Tahun, Isu Diskriminasi Bayangi Kasus PT Tanimbar Energi
Wali Kota Apresiasi Perumdam Tirta Yapono yang Raih Top BUMD Bintang 4  
Polri Tegaskan Rekrutmen Taruna-Taruni Akpol 2026 Bersih, Transparan, Akuntabel, dan Humanis
OJK Lantik Pejabat Strategis, Perkuat Pengawasan Sektor Keuangan
Berita ini 110 kali dibaca

Berita Terkait

Saturday, 25 April 2026 - 16:55 WIT

DPRD Maluku Ingatkan Pentingnya Realisasi Rekomendasi LKPJ

Wednesday, 22 April 2026 - 19:39 WIT

Polisi Kirim SPDP Kasus Pembunuhan Nus Kei ke Kejaksaan, Penanganan Masuk Tahap Lanjutan

Friday, 17 April 2026 - 23:12 WIT

Pemkot Ambon Perkuat Fasilitasi Haji 2026, Manasik Jadi Bekal Kemandirian Jamaah

Friday, 17 April 2026 - 08:12 WIT

Bupati SBB Ir. Asri Arman Diduga ‘Tipu Negara’, Lantik Pejabat yang Belum Penuhi Syarat

Friday, 17 April 2026 - 00:12 WIT

Fatlolon Dituntut 8 Tahun, Isu Diskriminasi Bayangi Kasus PT Tanimbar Energi

Berita Terbaru