DoboInfoMaluku. com. Satuan Reseres dan Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kepulauan Aru akhirnya menahan Listiawaty, tersangka Korupsi dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2018 sebesar Rp15.594.000.000 yang diperuntukan pada proyek pengerjaan jalan lapen lingkar Pulau Wamar (DurjeIa-Tempat Wisata Papaliseran) Kecamatan Pulau – Pulau Aru, Kabupaten Kepulauan Aru, Maluku.
“Kami sudah melakukan penahanan terhadap tersangka atas nama LISTIAWATY, ST. berdasarkan Surat Perintah Penahan Nomor: SP.Han/34/X/RES.3.5/2021/Reskrim, Listiawaty resmi ditetapkan sebagai tersangka dan di tahan, terkait dugaan tindak tidana korupsi pekerjaan pembangunan jalan lingkar Wamar (Durjela-Tempat Wisata Papaliseran) Ta.2018 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Kepulauan Aru,” Ungkap Kasat Reskrim Polres Kepulauan Aru, Iptu Galuh, Senin (4/10/2021).
Wakil Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sikap Aru Hard Darakay angkat bicara. kepada Info Maluku Rabu 6/10 mengatakan suatu langkah yang sangat tepat dan profesional. Artinya polres Aru mulai menunjukkan kinerjanya yang positif dalam menindak tegas para pelaku yang diduga lakukan korupsi DAK AFIRMASI.
Kita tahu bersama bahwa korupsi merupakan suatu bentuk kejahatan luar biasa yang sangat merugikan keuangan negara dan sekaligus rugikan rakyat. Mengingat dak afirmasi itu kan diperuntukkan bagi pembangunan infrastruktur publik sehingga akses kehidupan rakyat menjadi mudah. Ketika terjadi korupsi seperti ini kan tentu semua pihak dirugikan.
Kami berharap Polres Aru bisa bekerja lebih cepat lagi dalam menuntaskan kasus ini, karena tentu ibu “L” yang tertangkap hari ini bukanlah aktor Intelektual atau aktor utama. Sebagaimana disebutkan dalam berbagai sumber bahwa aktor utama kasus ini adalah pimpinan daerah berinisial “JG” dan seorang pejabat keuangan daerah berinisial “YU”. kedua pejabat inilah yang diduga memiliki peran penting. Ibu “L” itu hanya pegawai bawahan, logikanya, tidak mungkin bawahan berani bersikap jika tidak ada perintah pimpinan.
Pada akhirnya, Aru akan maju dan berkembang jika para koruptor uang rakyat diberikan efek jerah.
(Tim)






