Infomalukunews.com. SBB–Polres Seram Bagian Barat (SBB) resmi menahan dua tersangka kasus dugaan tindak pidana pertambangan ilegal jenis sinabar di wilayah Kabupaten SBB.
Kedua tersangka masing-masing berinisial SM (27) dan MT (31) ditahan pada Jumat (22/5/2026). Penahanan dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup terkait aktivitas pengangkutan material tambang ilegal tersebut.
Kasat Reskrim Polres SBB, IPTU Royke Nanulaita menjelaskan, SM diketahui berprofesi sebagai petani, sementara MT merupakan seorang wiraswasta.
“MT berperan sebagai pembeli material sinabar dari Desa Luhu, Kecamatan Huamual, sedangkan SM merupakan pemilik kendaraan yang digunakan untuk mengangkut material tersebut,” ujar Nanulaita.
Ia mengungkapkan, kedua tersangka diamankan saat hendak menyeberang menuju Ambon melalui kawasan Pelabuhan Feri Waipirit, Kecamatan Kairatu.
“Dari tangan kedua tersangka, polisi mengamankan material sinabar seberat 120 kilogram yang rencananya akan dibawa ke Ambon untuk diolah menjadi merkuri,” ungkapnya.
Menurut Royke, keduanya diduga terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal yang berlangsung di wilayah Kabupaten Seram Bagian Barat.
Di tengah proses hukum tersebut, penahanan dua tersangka justru memunculkan sorotan dari warga Desa Luhu. Salah satu warga mempertanyakan sikap aparat penegak hukum yang dinilai belum menyentuh dugaan praktik pungutan atau retribusi ilegal di kawasan tambang sinabar.
Warga itu menilai, praktik penarikan retribusi yang disebut berlangsung selama bertahun-tahun diduga dilakukan secara terstruktur dengan dalih pemasukan desa.
“Kalau pemilik sinabar bisa ditahan, kenapa pihak yang diduga menarik retribusi ilegal di tambang itu belum diproses hukum. Aktivitas itu juga dianggap mendukung pertambangan ilegal,” ujarnya.
Ia menduga, praktik pungutan tersebut telah berlangsung lebih dari tiga tahun dan nilainya mencapai miliaran rupiah. Namun, masyarakat disebut tidak pernah mengetahui secara terbuka penggunaan maupun jumlah dana yang terkumpul.
Selain itu, warga juga menyoroti dugaan keterlibatan sejumlah perangkat desa dalam aktivitas penarikan retribusi di area tambang sinabar tersebut.
Warga mendesak Polres SBB dan Polda Maluku segera mengusut seluruh pihak yang diduga terlibat, termasuk pihak-pihak yang disebut mendukung aktivitas pertambangan ilegal itu.
Sementara itu, Kapolres SBB, AKBP Andi Zulkifli menegaskan, pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk aktivitas pertambangan ilegal karena berdampak terhadap kerusakan lingkungan dan merugikan negara.
“Kami tidak akan mentolerir segala bentuk aktivitas ilegal, khususnya di sektor pertambangan. Selain merugikan secara ekonomi, dampaknya terhadap lingkungan juga sangat besar,” tegas Kapolres.
Saat ini, penyidik masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan aktivitas tambang ilegal tersebut.
Kedua tersangka kini ditahan di Rutan Polres SBB untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari ke depan.(IM-06).






