Ditreskrimsus Polda Maluku Konsolidasikan PPNS se-Maluku, Penegakan Hukum Sektoral Harus Terpadu dan Profesional

- Publisher

Sunday, 24 May 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Infomalukunews.com,Ambon – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku menggelar Sosialisasi Implementasi Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) bagi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) se-Provinsi Maluku, Jumat (22/5/2026).

Kegiatan tersebut diikuti sebanyak 34 PPNS dari 20 instansi kementerian/lembaga yang memiliki kewenangan penyidikan berdasarkan undang-undang sektoral atau lex specialis. Sosialisasi ini menjadi bagian dari langkah strategis Polda Maluku dalam memperkuat sinergi antar-aparat penegak hukum guna mewujudkan penegakan hukum nasional yang profesional, terpadu, dan berkeadilan.

Kegiatan dibuka oleh Dirreskrimsus Polda Maluku yang diwakili Kasubdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Maluku, Kompol Pieter F. Matahelemual, S.H., M.H. Dalam sambutannya, ia menekankan pentingnya seluruh PPNS memedomani ketentuan KUHAP terbaru dalam setiap proses penyelidikan maupun penyidikan.

“Implementasi Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2025 tentang KUHAP harus menjadi pedoman utama seluruh PPNS dalam menjalankan kewenangan penegakan hukum sektoral. Koordinasi dengan Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Maluku merupakan bagian penting untuk memastikan setiap proses penyidikan berjalan sesuai ketentuan hukum acara pidana yang berlaku,” tegas Kompol Pieter.

Ia menjelaskan, dalam pelaksanaan penegakan hukum, PPNS wajib berkoordinasi dengan Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Maluku sebagai unsur pembinaan teknis dan taktis penyelidikan serta penyidikan tindak pidana.

Koordinasi tersebut mencakup sinergi antara aparat penegak hukum, mulai dari Korwas PPNS, penyidik PPNS hingga Jaksa Penuntut Umum (JPU), termasuk pengawasan, pendampingan, dan pemberian petunjuk dalam proses penanganan perkara agar memenuhi syarat formil maupun materiil sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.

Dalam kegiatan itu, materi sosialisasi disampaikan oleh tiga narasumber, yakni dari Bidang Hukum Polda Maluku Iptu Suhardiman, Kasi D Aspidum Kejati Maluku Achmad Attamimi, S.H., M.H., serta Kasi Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Maluku AKP Barry Talabessy, S.Pd., S.H., M.H.

Dirreskrimsus Polda Maluku melalui Kasi Korwas PPNS AKP Barry Talabessy menegaskan bahwa kegiatan tersebut menjadi momentum penting untuk menyamakan persepsi seluruh PPNS di wilayah hukum Polda Maluku terkait implementasi KUHAP 2025.

“Esensi kegiatan ini adalah menghimpun seluruh PPNS agar memiliki pemahaman yang sama terkait implementasi UU Nomor 25 Tahun 2025 tentang KUHAP, khususnya mengenai mekanisme koordinasi, pengawasan, dan bantuan penyidikan oleh Polri terhadap PPNS,” ujar AKP Barry Talabessy.

Menurutnya, penguatan koordinasi dan komunikasi aktif antara penyidik Polri dengan PPNS menjadi faktor penting dalam mendukung pelaksanaan penegakan hukum yang efektif dan terpadu di Provinsi Maluku.

“Dengan koordinasi yang baik, maka administrasi penyidikan, penanganan perkara, hingga tata cara pelaksanaan bantuan teknis penyidikan oleh Polri kepada PPNS dapat berjalan optimal dan sesuai ketentuan hukum,” jelasnya.

AKP Barry juga menegaskan bahwa berdasarkan ketentuan KUHAP 2025, PPNS wajib melakukan koordinasi sejak dimulainya penyidikan hingga penyerahan berkas perkara melalui Korwas PPNS.

Ia mengingatkan bahwa kewajiban koordinasi tersebut memiliki konsekuensi yuridis yang signifikan. Administrasi penyidikan, termasuk Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang disusun tanpa koordinasi dengan Kepolisian, berpotensi dinilai cacat formil.

“Seluruh tindakan penyidikan PPNS harus mengikuti prosedur yang ditetapkan dalam KUHAP 2025 dan aturan pelaksananya. Karena itu, koordinasi bukan hanya formalitas, tetapi menjadi bagian fundamental dalam menjamin sahnya proses penegakan hukum,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia menilai reformasi hukum acara pidana saat ini harus diikuti dengan penguatan tata kelola dan peningkatan profesionalisme PPNS secara berkelanjutan.

“Penguatan posisi PPNS melalui reformasi hukum acara pidana tidak cukup hanya dengan penambahan kewenangan. Harus dibarengi pembenahan sistem kerja, peningkatan kompetensi, pendidikan, pelatihan hingga sertifikasi PPNS agar penegakan hukum sektoral semakin profesional dan akuntabel,” pungkasnya.

Melalui sosialisasi tersebut, Ditreskrimsus Polda Maluku berharap tercipta kesamaan persepsi antarinstansi kementerian/lembaga dalam pelaksanaan penegakan hukum sektoral atau lex specialis, sekaligus memperkuat integrasi sistem peradilan pidana nasional yang modern, transparan, dan berorientasi pada kepastian hukum.(IM-03)

Berita Terkait

Desa Kuat, Indonesia Maju: PSN Prabowo Tergantung Daerah
PAN Maluku Konsolidasi Besar, SK DPD Tual dan Maluku Tengah Diserahkan di Jakarta
KNPI Kabupaten Buru Dukung Langkah Pemda dalam Konsultasi Publik RPPLH
Lsm Desak Gubernur Maluku copot Nur Mardas,Tegakkan Aturan ASN, Jabatan Kabid Cipta Karya PUPR Harus di isi yang memenuhi persyaratan.
Kuasa Hukum Korban Memohon Perhatian Kapolda Maluku dalam Penanganan Dugaan KDRT yang Diduga Dilakukan Oknum Brimob DB
LSM Ancam Demo Kejari SBB, Desak Tersangka Kasus SPPD Fiktif Rp2 Miliar Segera Ditetapkan
Polres SBB Dukung Pernyataan Kesepakatan Rapat, Pertikaian Dusun Katapang dan Olas Diselesaikan Melalui Mediasi
Benhur: Rekomendasi BPK Harus Menjadi Prioritas Perbaikan Pemerintahan Daerah
Berita ini 34 kali dibaca

Berita Terkait

Thursday, 11 June 2026 - 10:07 WIT

Desa Kuat, Indonesia Maju: PSN Prabowo Tergantung Daerah

Thursday, 11 June 2026 - 10:04 WIT

PAN Maluku Konsolidasi Besar, SK DPD Tual dan Maluku Tengah Diserahkan di Jakarta

Thursday, 11 June 2026 - 10:01 WIT

KNPI Kabupaten Buru Dukung Langkah Pemda dalam Konsultasi Publik RPPLH

Wednesday, 10 June 2026 - 17:07 WIT

Lsm Desak Gubernur Maluku copot Nur Mardas,Tegakkan Aturan ASN, Jabatan Kabid Cipta Karya PUPR Harus di isi yang memenuhi persyaratan.

Tuesday, 9 June 2026 - 14:16 WIT

Kuasa Hukum Korban Memohon Perhatian Kapolda Maluku dalam Penanganan Dugaan KDRT yang Diduga Dilakukan Oknum Brimob DB

Berita Terbaru

Daerah

Desa Kuat, Indonesia Maju: PSN Prabowo Tergantung Daerah

Thursday, 11 Jun 2026 - 10:07 WIT