IM-Ambon, — JL (52) dan JR warga, Waipia, Kecamatan TNS, Kabupaten Maluku Tengah ditangkap buntut menyelundupkan senjata api rakitan dan puluhan amunisi ke Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua.
JL (52) diringkus di Pelabuhan Yos Sudarso Ambon pada Senin (13/11) dini hari. JL diamankan aparat gabungan saat terjaring razia petugas gabungan yang hendak melakukan pemeriksaan barang bawaan penumpang di bawah tangga kapal KM Sirimau.
Saat ditangkap, JL membawa dua pucuk senjata rakitan dan 58 butir peluru yang tersimpan di sebuah tas ransel, sementara satu pucuk senjata diisi di sebuah karton dan sempat selamat ke atas kapal oleh seorang buru namun berhasil diamankan.
JL lantas digiring Polresta Ambon untuk menjalani pemeriksaan intensif terkait penemuan barang bukti (barbuk) berupa senjata api rakitan, amunisi dan sebuah kwitansi transaksi pembelian senjata api dan amunisi senilai Rp350 juta.
Saat diintrogasi, JL alias Jeri mengaku membeli senjata dan amunisi untuk perlengkapan perang kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Papua.
Satu pucuk senjata rakitan dibanderol seharga Rp100-150 juta, sedangkan amunisi dijual Rp100 per butir.
Usai diperiksa, JL langsung dijebloskan ke rutan Polresta Ambon dan Pulau-pulau Lease di kawasan Parigilima, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Maluku.
Keesokan hari, aparat Polsek KPYS Ambon dipimpin langsung Kapolsek Iptu Julkisno Kaisupy berhasil mengamankan pasangan suami istri di Desa Waipia, Kecamatan TNS, Kabupaten Maluku Tengah. Mereka diamankan buntut tiga pucuk senjata dan amunisi sempat tersimpan di rumah mereka.
Mereka kemudian dibawa ke markas Polsek KPYS di Ambon untuk menjalani pemeriksaan terkait senpi dan amunisi yang disimpan di rumah.
Hasil Pengembangan:
Per Rabu (15/11) malam, aparat Polsek KPYS dan pelaku JR alias Del sempat kejar-kejaran di tengah hutan di Pulau Seram, Maluku. Aparat sempat mengeluarkan tembakan beberapa kali ke udara. Aparat meminta JR menyerahkan diri namun JR terus melawan dan masuk ke dalam hutan sejauh 12 kilometer.
Berkat bantuan ketua RT setempat, JR akhirnya ditangkap setelah dikepung aparat bersenjata lengkap dan dievakuasi ke rumah ketua RT. Kepada polisi JR mengaku membeli senjata dan amunisi dari seorang warga yang belum diketahui identitasnya.
Senjata api dan amunisi tersebut lalu diberikan kepada JL alias Jeri, Warga Waipia namun tinggal di Nabire, Papua.
Pada Jumat (16/11), JL dan R digetinh ke area konferensi pers di Gedung Mapolresta Ambon di kawasan Parigilima, Nusaniwe, bersama barbuk tiga pucuk senjata api rakitan laras panjang dan 58 butir peluru.
Kepala Polresta Ambon dan Pulau-pulau Lease Kombes DriyanoAndri Ibrahim mengungkapkan bahwa senjata api ilegal yang rencana dikirim untuk menambah peralatan perang kelompok kriminal bersenjata (KKB) dipasok dari sebuah desa di Maluku Tengah.
“Rencana perdagangan senjata api yang dijual ke wilayah Ambon itu akan dibawa ke Papua,”ujarnya saat konferensi pers, Jumat (17/11) siang.
Awalnya, kata dia aparat TNI-Polri dan KSOP sempat melakukan razia pemeriksaan terhadap barang bawaan penumpang KM Sirimau tujuan Nabire, pada Senin dini hari. Kala itu, JL alias Jer membawa tiga pucuk senjata dan 58 amunisi.
“Jadi pada Senin dini hari sekitar pukul satu di pelabuhan Yos Sudarso Ambon, saat itu penjagaan oleh TNI-Polri dan KSOP menangkap seorang penumpang yang kedapatan membawa senjata rakitan. Senjata diisi dalam tas ransel,”ucapnya.
Kepada polisi, Kombes Driyono menuturkan JL mengaku senjata api dan amunisi akan dijual ke kelompok kriminal bersenjata (KKB).
“Senjata api dan amunisi akan dibawa ke Papua untuk diperjualbelikan yang kemungkinan besar dijual kepada kelompok-kelompok separatis disana, kita tahu disana organisasi papua merdeka (OPM),”tuturnya.
Sementara Kepala Polsek KPYS Ambon Iptu Julkisno Kaisupy mengatakan JL dan JR mengaku baru pertama kali menyulundupkan senjata dan amunisi ilegal ke KKB. Mereka, kata dia satu pucuk senjata dibenderol seharga Rp100 juta per pucuk dan satu butir peluruh dijual seharga Rp100 ribu per butir.
“Jadi BAP pelaku mengaku baru pertama kali menjual senjata dan amunisi ke KKB, satu pucuk senjata Rp100 juta, dan peluru dijual Rp100 ribu per butir,”imbuh dia.
JL dan JR dijerat dengan pasal 1 ayat 1 undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 Nonton Pasal 55 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup dan atau setinggi-tingginya 20 tahun penjara.(Tim)





