Infomalukunews.com, Ambon — Dugaan penyalahgunaan pengelolaan anggaran di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2025 kini memasuki babak baru. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku resmi meningkatkan penanganan perkara tersebut dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
di tengah sorotan publik terhadap pengelolaan anggaran di instansi pendidikan itu, Kepala Disdikbud Provinsi Maluku, Sarlota Singerin, menyatakan dukungannya terhadap langkah hukum yang dilakukan Kejati Maluku.
Sikap tersebut menjadi perhatian karena penyidikan merupakan tahapan penting untuk mengungkap dugaan penyimpangan anggaran, menelusuri mekanisme penggunaan dana, serta mendalami pihak-pihak yang memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.
Sarlota kepada media ini selasa (27/10/26) menyatakan proses hukum harus diserahkan kepada aparat penegak hukum agar berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Dukungan terhadap penyidikan juga menjadi penting untuk memastikan persoalan pengelolaan anggaran dapat diungkap secara transparan dan akuntabel.
Kejati naikkan status perkara ke penyidikan
Peningkatan status penanganan perkara diputuskan setelah Tim Penyelidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Maluku menggelar ekspose hasil penyelidikan pada Senin, 26 Oktober 2026.
Dalam ekspose tersebut, tim menemukan indikasi peristiwa pidana yang dinilai memenuhi dasar untuk ditindaklanjuti melalui penyidikan.
Dengan peningkatan status ini, penyidik memiliki ruang untuk mendalami konstruksi perkara, menelusuri aliran dan penggunaan anggaran, serta mengumpulkan alat bukti guna memastikan apakah dugaan penyalahgunaan anggaran benar-benar terjadi dan siapa saja yang bertanggung jawab.
Penyidikan menjadi ujian penting bagi Kejati Maluku untuk mengungkap perkara ini secara terang, berdasarkan alat bukti, bukan sekadar berhenti pada pemeriksaan awal.
Anggaran perjalanan dinas ikut menjadi sorotan
Informasi yang beredar menyebut dugaan penyimpangan tersebut berkaitan dengan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif dengan nilai mencapai Rp4,5 miliar pada Tahun Anggaran 2025.
Namun, nilai Rp4,5 miliar tersebut masih perlu dikonfirmasi melalui keterangan resmi Kejati Maluku, termasuk apakah angka itu merupakan nilai anggaran yang sedang didalami, nilai dugaan penyimpangan, atau hasil perhitungan kerugian keuangan negara.
Pembedaan tersebut penting agar pemberitaan tidak mencampuradukkan nilai anggaran, dugaan penyimpangan, dan kerugian negara yang telah dihitung secara resmi.
Sejumlah pegawai di lingkungan Disdikbud Maluku juga disebut telah dimintai keterangan. Meski demikian, identitas pihak yang diperiksa, materi pemeriksaan, dan hasil pendalaman penyidik masih perlu dijelaskan lebih lanjut melalui keterangan resmi aparat penegak hukum.
Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut pengelolaan anggaran pada sektor pendidikan, yang seharusnya digunakan untuk mendukung pelayanan dan peningkatan mutu pendidikan di Maluku.
Karena itu, publik berhak memperoleh penjelasan yang transparan mengenai penggunaan anggaran, mekanisme perjalanan dinas, serta hasil pemeriksaan terhadap dugaan penyimpangan yang sedang ditangani.
Dukungan Kepala Disdikbud Maluku terhadap proses hukum perlu diikuti dengan keterbukaan informasi sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku, serta kerja sama dengan penyidik apabila diperlukan.
Di sisi lain, Kejati Maluku dituntut menangani perkara ini secara profesional, independen, dan akuntabel. Jika ditemukan bukti yang cukup, proses hukum harus dilanjutkan sesuai ketentuan perundang-undangan tanpa pandang bulu.
Kini, perhatian publik tertuju pada langkah lanjutan penyidik: mengungkap fakta, memastikan aliran anggaran, menghitung kerugian negara apabila ada, dan menentukan pihak yang bertanggung jawab berdasarkan alat bukti.(IM-03)





