Infomalukunews.com,Ambon – DPRD Provinsi Maluku meminta pembahasan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2026 dilakukan dengan mempertimbangkan secara cermat kemampuan fiskal daerah.
Wakil Ketua DPRD Provinsi Maluku, Abdullah Asis Sangkala, menegaskan bahwa kondisi pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah harus menjadi pertimbangan utama dalam penyusunan kebijakan anggaran perubahan.
Menurut Sangkala, langkah tersebut penting agar struktur Perubahan APBD 2026 tetap realistis dan dapat disesuaikan dengan kondisi keuangan daerah, sekaligus menjawab kebutuhan pembangunan dan pelayanan masyarakat.
Hal itu disampaikan Sangkala dalam rapat paripurna DPRD Provinsi Maluku dalam rangka penyampaian Rancangan Perubahan KUA dan PPAS APBD Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2026, di ruang rapat paripurna DPRD Maluku, Kamis (17/9/2026).
Dalam rapat tersebut, Pemerintah Provinsi Maluku menyerahkan dokumen Rancangan Perubahan KUA dan PPAS kepada DPRD untuk selanjutnya memasuki tahapan pembahasan bersama.
Sangkala mengatakan, dokumen yang telah disampaikan pemerintah daerah akan dibahas DPRD bersama pemerintah daerah sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
“Selanjutnya dokumen tersebut akan dibahas sesuai dengan mekanisme yang berlaku di DPRD bersama dengan pemerintah daerah. Dan pada waktunya nanti akan ditetapkan bersama menjadi KUA dan PPAS perubahan, guna penyusunan rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD Tahun Anggaran 2026,” ujarnya.
DPRD Cermati Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan
Sangkala menjelaskan, dalam proses pembahasan, DPRD akan mencermati perkembangan seluruh komponen utama APBD, mulai dari pendapatan daerah, belanja daerah hingga pembiayaan daerah.
Selain itu, perubahan asumsi yang menjadi dasar penyusunan kebijakan anggaran juga akan menjadi bagian yang diperhatikan dalam pembahasan.
“Pembahasan perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026 akan dilaksanakan dengan mencermati secara menyeluruh perkembangan pendapatan daerah, belanja daerah dan pembiayaan daerah, serta perubahan asumsi yang mendasari kebijakan anggaran, sesuai dengan kemampuan fiskal daerah,” jelasnya.
Ia menilai, kemampuan fiskal memiliki kaitan erat dengan ruang gerak pemerintah daerah dalam melaksanakan berbagai program pembangunan serta memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Kondisi fiskal daerah merupakan salah satu aspek yang sangat menentukan ruang gerak kita dalam melaksanakan berbagai program dan kegiatan pembangunan pelayanan kepada masyarakat,” katanya.
Karena itu, menurut Sangkala, keterbatasan kemampuan fiskal harus direspons dengan pengelolaan anggaran yang lebih cermat, termasuk melalui efisiensi dan penentuan skala prioritas.
“Dalam situasi kemampuan fiskal yang kecil atau minim, kita harus melakukan efisiensi secara cermat dan tepat,” tegasnya.
Prioritaskan Program yang Berdampak bagi Masyarakat
Sangkala menekankan bahwa setiap kebijakan dalam Perubahan APBD 2026 perlu memperhatikan skala prioritas, tingkat urgensi kebutuhan serta kemampuan keuangan daerah.
Dengan demikian, keterbatasan anggaran tidak mengakibatkan program-program yang memiliki tingkat kepentingan tinggi bagi masyarakat terabaikan.
“Setiap kebijakan pengelolaan anggaran dengan memperhatikan segala prioritas, urgensi kebutuhan dan kemampuan keuangan daerah,” ujarnya.
Menurutnya, pembahasan perubahan KUA-PPAS bukan hanya menyangkut penyesuaian angka dalam struktur APBD, tetapi juga berkaitan dengan arah kebijakan pembangunan daerah.
Terlebih, pemerintah daerah harus menyesuaikan rencana program dan kegiatan dengan perkembangan kondisi keuangan yang terjadi selama pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2026.
“Dengan demikian, pada akhirnya secara bersama kita dapat mewujudkan perencanaan anggaran yang memihak kepada kepentingan masyarakat,” tandas Sangkala.
Ia berharap proses pembahasan antara DPRD dan Pemprov Maluku dapat berjalan secara konstruktif, sehingga setiap perubahan kebijakan anggaran benar-benar didasarkan pada kondisi keuangan daerah dan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan.
Kemitraan Eksekutif-Legislatif Diminta Terus Dijaga
Dalam kesempatan tersebut, Sangkala juga menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi Maluku atas komunikasi dan hubungan kemitraan yang telah terjalin antara eksekutif dan legislatif.
Menurutnya, komunikasi yang baik antara DPRD dan pemerintah daerah diperlukan untuk mendukung kelancaran proses pembahasan anggaran, termasuk dalam pembahasan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
“Atas nama DPRD dan juga masyarakat Maluku, kami ingin menyampaikan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya atas kesungguhan yang ditunjukkan selama ini, dan atas terjalinnya hubungan kemitraan, serta komunikasi dari waktu ke waktu dengan baik,” katanya.
Sangkala berharap hubungan kemitraan tersebut tetap terjaga selama seluruh tahapan pembahasan Perubahan KUA-PPAS hingga penetapan Perubahan APBD 2026.
Ia juga berharap hasil pembahasan nantinya dapat menghasilkan kebijakan anggaran yang tetap memperhatikan kemampuan keuangan daerah sekaligus mendukung pelaksanaan pembangunan dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
“Kiranya apa yang telah kita lakukan bersama-sama dapat membawa perubahan bagi perkembangan dan kemajuan daerah Maluku tercinta,” harap Sangkala.
Dengan diterimanya dokumen Rancangan Perubahan KUA dan PPAS tersebut, DPRD Maluku selanjutnya akan melakukan pembahasan bersama Pemprov Maluku sebagai bagian dari tahapan menuju penetapan Perubahan APBD Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2026.(IM-03)







