Polres Buru Selatan Tangkap Arief Tjitrokusuma DPO, Kasus Perlindungan Konsumen di Surabaya

- Publisher

Saturday, 19 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Infomalukunews.com, Namrole – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Buru Selatan berhasil menangkap satu orang Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam perkara dugaan tindak pidana perlindungan konsumen.

DPO tersebut berinisial, Arief Tjitro Kusuma alias Sinyo, tersangka dalam perkara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (1) jo. Pasal 8 huruf e Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Penangkapan dilakukan di Apartemen The Peak Residence Surabaya, pada Kamis, 10 September 2026 sekitar pukul 12.00 WIT.

Pelaksanaan penangkapan dipimpin Kasat Reskrim Polres Buru Selatan IPTU Kaleb Rumtutuly dengan dukungan Tim Resmob Bareskrim Polri.

Kapolres Buru Selatan AKBP Andi P. Lorena menyampaikan, bahwa penangkapan tersebut merupakan bagian dari upaya menindaklanjuti setiap perkara hukum yang masih dalam proses penanganan.

“Penangkapan terhadap DPO ini merupakan bentuk keseriusan Polres Buru Selatan dalam memastikan setiap proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kami akan terus melakukan penegakan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel,” ujar Kapolres.

Kapolres menegaskan, dalam setiap proses penegakan hukum, Polres Buru Selatan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta hak-hak hukum tersangka.

Berdasarkan ketentuan Pasal 62 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, tindak pidana tersebut diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000 (dua miliar rupiah).

Setelah ditangkap, tersangka dibawa untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan saat ini ditahan di Rutan Polda Maluku guna kepentingan penyidikan.

“Yang bersangkutan saat ini menjalani proses hukum lebih lanjut. Kami memastikan seluruh tahapan penanganan perkara dilakukan berdasarkan prosedur hukum yang berlaku,” tambah Kapolres. (IM-RB)

Berita Terkait

Realisasi Pinjaman Daerah Baru Rp296 Miliar dari Target Rp1,5 Triliun, Wakil Ketua DPRD Maluku: APBD Perubahan 2026 Harus Disesuaikan
Polisi Bertugas di Desa Asal Disorot, Kapolda Maluku dan Kapolres Didesak Evaluasi hingga Mutasi Personel
Kematian Fikran Heluth di Huamual Dipertanyakan, IMM Maluku Desak Kapolda Evaluasi Penanganan Perkara
Tudingan Korupsi Jalan Namrole–Leksula I Dibantah BPJN: Proyek Sudah PHO, Kerusakan Dipicu Banjir dan Longsor
Gubernur Maluku Terima Penghargaan Pendidikan, Raih Dana Stimulan Rp2 Miliar
Komisi I DPRD Maluku Dorong Percepatan Pembangunan Tower di Wilayah Blind Spot
Wakil Bupati Aru Pimpin Upacara Harhubnas ke ke 55 di Halaman Kantor Otoritas Pelabuhan kelas III Dobo..
UPP Kelas III Dobo Serahkan 30 Pas Kecil kepada Nelayan, Saat Harhubnas ke 55.
Berita ini 46 kali dibaca

Berita Terkait

Saturday, 19 September 2026 - 15:08 WIT

Polres Buru Selatan Tangkap Arief Tjitrokusuma DPO, Kasus Perlindungan Konsumen di Surabaya

Friday, 18 September 2026 - 22:23 WIT

Realisasi Pinjaman Daerah Baru Rp296 Miliar dari Target Rp1,5 Triliun, Wakil Ketua DPRD Maluku: APBD Perubahan 2026 Harus Disesuaikan

Friday, 18 September 2026 - 21:46 WIT

Polisi Bertugas di Desa Asal Disorot, Kapolda Maluku dan Kapolres Didesak Evaluasi hingga Mutasi Personel

Friday, 18 September 2026 - 21:13 WIT

Kematian Fikran Heluth di Huamual Dipertanyakan, IMM Maluku Desak Kapolda Evaluasi Penanganan Perkara

Friday, 18 September 2026 - 19:02 WIT

Tudingan Korupsi Jalan Namrole–Leksula I Dibantah BPJN: Proyek Sudah PHO, Kerusakan Dipicu Banjir dan Longsor

Berita Terbaru