Infomalukunews.com,Ambon – DPRD Provinsi Maluku menerima dokumen Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Rancangan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2026 dari Pemerintah Provinsi Maluku.
Penyampaian dokumen tersebut dilakukan dalam rapat paripurna DPRD Provinsi Maluku dalam rangka penyampaian Rancangan Perubahan KUA dan PPAS APBD Tahun Anggaran 2026, yang berlangsung di ruang rapat paripurna DPRD Maluku, Kamis (17/9/2026).
Wakil Ketua DPRD Provinsi Maluku, Abdullah Asis Sangkala, mengatakan penyampaian Rancangan Perubahan KUA dan PPAS merupakan bagian dari tahapan pembahasan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Menurut Sangkala, perubahan APBD dimungkinkan apabila dalam pelaksanaan anggaran terdapat perkembangan kondisi yang tidak sesuai dengan asumsi yang telah ditetapkan sebelumnya dalam kebijakan umum anggaran.
“Sebagaimana ketentuan perundangan yang berlaku, kita dimungkinkan untuk melakukan perubahan APBD sebagai akibat perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum anggaran,” kata Sangkala dalam rapat paripurna.
Ia menjelaskan, APBD merupakan dasar pengelolaan keuangan daerah selama satu tahun anggaran, terhitung mulai 1 Januari hingga 31 Desember.
APBD Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2026 yang sebelumnya telah ditetapkan bersama antara DPRD dan pemerintah daerah, saat ini telah memasuki tahap pelaksanaan untuk membiayai berbagai kebutuhan pemerintahan, pembangunan serta pelayanan publik.
Namun, dalam perjalanan pelaksanaan anggaran, dapat terjadi perubahan kondisi yang berdampak terhadap asumsi pendapatan, belanja maupun pembiayaan daerah.
“Perkembangan pelaksanaan anggaran memungkinkan dilakukannya perubahan APBD apabila terdapat kondisi yang tidak sesuai dengan asumsi yang telah ditetapkan dalam kebijakan umum anggaran,” ujarnya.
Penyesuaian Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan
Sangkala menyebutkan, perubahan APBD dapat dilakukan karena sejumlah faktor. Di antaranya pelampauan atau tidak tercapainya proyeksi pendapatan daerah, perubahan alokasi belanja, serta penyesuaian terhadap sumber dan penggunaan pembiayaan daerah.
Karena itu, Pemprov Maluku menyusun Rancangan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS sebagai dasar untuk menyesuaikan struktur APBD Tahun Anggaran 2026 dengan perkembangan kondisi keuangan daerah.
“Rancangan perubahan KUA dan perubahan PPAS ini menjadi dasar untuk melakukan penyesuaian terhadap struktur APBD Maluku Tahun Anggaran 2026,” katanya.
Dokumen tersebut selanjutnya akan dibahas bersama DPRD Provinsi Maluku sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menurut Sangkala, pembahasan KUA-PPAS menjadi salah satu tahapan penting dalam proses perubahan APBD, karena hasil pembahasan tersebut akan menjadi dasar menuju penetapan Perubahan APBD Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2026.
Ia menegaskan, setiap penyesuaian anggaran harus diselaraskan dengan perkembangan kondisi keuangan daerah serta kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.
“Pembahasan perubahan KUA-PPAS menjadi tahapan penting sebelum perubahan APBD 2026 ditetapkan, terutama untuk memastikan penyesuaian pendapatan, belanja maupun pembiayaan daerah dapat diselaraskan dengan perkembangan kondisi keuangan dan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan daerah,” jelasnya.
DPRD Segera Bahas Bersama Pemprov
Setelah penyampaian dokumen tersebut, DPRD Maluku akan memasuki tahapan pembahasan bersama Pemerintah Provinsi Maluku terhadap substansi Rancangan Perubahan KUA dan PPAS.
Pembahasan akan mencakup penyesuaian struktur pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah dengan mempertimbangkan perkembangan yang terjadi selama pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2026.
Tahapan ini juga menjadi ruang bagi DPRD untuk mencermati berbagai perubahan dalam struktur anggaran sebelum nantinya disepakati dan dituangkan dalam Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Sangkala berharap seluruh tahapan pembahasan dapat berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, serta dilakukan secara terbuka dan konstruktif antara DPRD dan pemerintah daerah.
Ia berharap perubahan APBD nantinya dapat menjadi instrumen untuk menyesuaikan program dan kegiatan pemerintah daerah dengan kondisi fiskal daerah serta kebutuhan masyarakat.
“Ini menjadi bagian dari proses bersama antara DPRD dan pemerintah daerah untuk memastikan perubahan APBD tetap sesuai dengan kondisi keuangan daerah dan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan,” tandasnya.(IM-03)







