Infomalukunews.com,Ambon — Pihak Poltekkes Kemenkes Maluku melalui dosen yang diberitakan, Dr. Suardi Zurimi (SZ), menyampaikan hak jawab dan klarifikasi resmi terkait pemberitaan Infomaukunews.com yang dipublikasikan pada 2 September 2026.
Pemberitaan sebelumnya mengangkat judul:
HEBOH Di Poltekkes Maluku! Oknum Dosen Diduga Ancam Warga dan Intimidasi Mahasiswa, Kemenkes Diminta Turun Tangan”
Melalui hak jawab yang diterima media InfoMalukuNews.com Jumat (4/9/26) SZ membantah tudingan intimidasi, ancaman terhadap Mahasiswa dan warga yang beralamat di desa, serta tuduhan bahwa Direktur Poltekkes Kemenkes Maluku melakukan pembiaran.
SZ menegaskan bahwa seluruh tuduhan tersebut yang telah dimaut di media online semua tidak sesuai dengan fakta yang terjadi menurut keterangannya.
Menurut SZ, dirinya memang mendatangi rumah LM pada 2 Agustus 2026. Namun, kedatangan tersebut disebut bertujuan untuk menanyakan dan meminta dokumen perkara yang berada pada LM.
SZ mengaku sebelumnya telah beberapa kali menghubungi LM melalui WhatsApp, tetapi tidak mendapatkan respons.
Ia juga membantah bahwa pertemuannya dengan mahasiswa berinisial FM merupakan bentuk intimidasi. Menurut SZ, dirinya hanya memberikan nasihat terkait perkuliahan, termasuk agar mahasiswa memahami karakter dosen dan menyelesaikan tugas tepat waktu.
Terkait mahasiswa FM dan SRW, SZ juga menjelaskan bahwa dirinya sebelumnya membantu memberikan informasi dan memfasilitasi proses penerimaan mahasiswa baru sesuai mekanisme yang berlaku.
SZ bahkan menyebut pernah membantu memfasilitasi informasi terkait beasiswa hingga mahasiswa SRW memperoleh Beasiswa Gakin di Poltekkes Kemenkes Maluku.
Soal tudingan penggunaan nilai akademik sebagai alat intimidasi, SZ kembali membantah. Ia menyatakan nilai mahasiswa SRW merupakan nilai lulus yang diberikan berdasarkan proses dan ketentuan akademik yang berlaku.
Tidak kalah penting, SZ membantah tudingan bahwa pihak Poltekkes Kemenkes Maluku melakukan pembiaran terhadap laporan LM.
Menurutnya, laporan tanggal 5 Agustus 2026 telah ditindaklanjuti melalui proses pemeriksaan sesuai SOP Kepegawaian. SZ mengaku telah dimintai keterangan oleh bagian Kepegawaian, dan hasil pemeriksaan tersebut kemudian disampaikan kepada Direktur Poltekkes Kemenkes Maluku.
Karena itu, SZ menilai tudingan bahwa pihak kampus “tutup mata” atau melakukan pembiaran tidak sesuai dengan fakta menurut pengetahuannya.
Dalam hak jawab tersebut, SZ juga menyatakan menghormati apabila LM memilih menempuh jalur hukum maupun menyampaikan aspirasi melalui aksi damai.
Namun, SZ menegaskan dirinya juga siap menempuh langkah hukum apabila tuduhan yang disampaikan melalui media online dinilai tidak sesuai fakta dan terbukti merugikan kehormatan, nama baik serta reputasinya sebagai dosen maupun berdampak terhadap institusi tempatnya bertugas.
SZ berharap seluruh pihak mengedepankan fakta, bukti dan prinsip praduga tak bersalah dalam menyampaikan informasi kepada publik.
Media InfoMalukuNews.com memuat hak jawab ini sebagai bagian dari prinsip keberimbangan dan memberikan ruang kepada pihak yang diberitakan untuk menyampaikan klarifikasi sesuai dengan uu Pers.(IM-03)







