Alasan Kinerja Kepala Dinas Wajib Dipublikasikan, Publik Berhak Tahu Uang Negara Dipakai untuk Apa

- Publisher

Saturday, 29 August 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh Dedi J weusa, S.Sos 

InfomaukuNews.com.com, — Kinerja seorang Kepala Dinas bukan semata-mata menjadi urusan internal pemerintahan. Sebagai pejabat publik yang mengelola program dan anggaran daerah, setiap capaian, kebijakan, serta penggunaan anggaran pada prinsipnya harus dapat diketahui dan dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

Publikasi kinerja melalui media massa menjadi salah satu bagian penting dalam mewujudkan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan terbuka terhadap masyarakat.

Ada sejumlah alasan mengapa kinerja Kepala Dinas penting untuk dipublikasikan.

Pertama, transparansi anggaran. Masyarakat berhak mengetahui ke mana dan untuk apa anggaran daerah yang dikelola oleh setiap perangkat daerah digunakan. Informasi mengenai program, kegiatan, target, serta capaian menjadi bagian penting agar masyarakat dapat ikut mengawasi penggunaan anggaran publik.

Kedua, akuntabilitas publik. Publikasi kinerja dapat menjadi salah satu tolok ukur untuk melihat sejauh mana program kerja yang telah direncanakan benar-benar dilaksanakan dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

Ketiga, menjadi saluran komunikasi dua arah. Media massa tidak hanya berfungsi sebagai sarana pemerintah menyampaikan kebijakan dan program kepada masyarakat, tetapi juga menjadi ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi, kritik, maupun keluhan terkait pelayanan publik.

Keempat, edukasi masyarakat. Publikasi program pemerintah, baik di bidang pendidikan, kesehatan, infrastruktur maupun pelayanan lainnya, membantu masyarakat mengetahui hak, program, serta fasilitas yang dapat mereka akses.

Dasar Hukum Keterbukaan Informasi

Kewajiban badan publik untuk memberikan informasi kepada masyarakat memiliki landasan hukum yang jelas.

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mengatur kewajiban badan publik untuk menyediakan dan memberikan informasi publik serta melayani permohonan informasi secara cepat, tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana.

Sementara itu, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik mengatur penyelenggaraan pelayanan publik yang berorientasi pada kepentingan masyarakat, termasuk kewajiban penyelenggara dalam memberikan informasi mengenai pelayanan kepada publik.

Dengan demikian, keterbukaan informasi bukan sekadar kebutuhan pemberitaan, melainkan bagian dari prinsip pemerintahan yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Kinerja Kepala Dinas yang menggunakan anggaran publik selayaknya tidak berhenti di balik meja birokrasi. Masyarakat berhak mengetahui apa yang dikerjakan, berapa anggaran yang digunakan, apa hasilnya, dan sejauh mana program tersebut memberikan manfaat bagi masyarakat.

Publikasi melalui media massa menjadi salah satu instrumen penting untuk memastikan informasi mengenai kinerja pemerintah dapat diakses secara luas sekaligus membuka ruang pengawasan masyarakat terhadap jalannya pemerintahan.

Berita Terkait

Kejutan Hangat untuk Kapolda Maluku, Pangdam Pattimura : Sinergitas TNI-Polri Harga Mati!
POLDA MALUT DIMINTA USUT PERAN CLARISSA DAN SUSILAWATTY, ATAS DUGAAN KASUS PENIPUAN APLIKASI FOLGERS 
Buka Mubes IV Majelis Latupati Maluku, Hendrik Lewerissa Tekankan Pentingnya Menjaga Warisan Adat dan Budaya
Deny indrawan lubis jabat kasatreskrim polresta ambon
Siaga Karhutla, Pemprov Maluku Catat 82 Titik Panas hingga 14 Oktober 2026
Menanti Putusan, Korban Dugaan Malpraktik Klinik eR’eL Percayakan Keadilan kepada Hakim, Minta Seluruh Bukti Diperiksa Cermat
Polres Kepulauan Aru Tetapkan 17 Tersangka Kasus Penganiayaan Empat ABK KM Maulana 23
Dorong Pemerataan Pembangunan, TMMD Ke-130 Kodim 1504/Ambon Resmi Dibuka
Berita ini 125 kali dibaca

Berita Terkait

Sunday, 18 October 2026 - 08:18 WIT

Kejutan Hangat untuk Kapolda Maluku, Pangdam Pattimura : Sinergitas TNI-Polri Harga Mati!

Saturday, 17 October 2026 - 12:19 WIT

POLDA MALUT DIMINTA USUT PERAN CLARISSA DAN SUSILAWATTY, ATAS DUGAAN KASUS PENIPUAN APLIKASI FOLGERS 

Friday, 16 October 2026 - 23:57 WIT

Buka Mubes IV Majelis Latupati Maluku, Hendrik Lewerissa Tekankan Pentingnya Menjaga Warisan Adat dan Budaya

Friday, 16 October 2026 - 21:23 WIT

Deny indrawan lubis jabat kasatreskrim polresta ambon

Thursday, 15 October 2026 - 19:44 WIT

Siaga Karhutla, Pemprov Maluku Catat 82 Titik Panas hingga 14 Oktober 2026

Berita Terbaru