InfoMalukuNews.com,Jakarta — Posisi Saiful Chaniago di sektor energi nasional menjadi sorotan. Presiden Prabowo Subianto didesak mengevaluasi jabatan Saiful Chaniago sebagai Komisaris Utama Gas dan Energi, menyusul kritik terhadap kiprah dan pernyataan publiknya yang dinilai perlu diimbangi dengan bukti kinerja nyata.
Berdasarkan Surat PLN Nomor 00345/DAL.07.01/F01000000/2026-SR tertanggal 19 Februari 2026 tentang Usulan Perubahan Pengurus Perusahaan PT PLN Energy Gas, terdapat usulan pengangkatan Saiful Chaniago dan Ainil Tanjung sebagai anggota Dewan Komisaris PT PLN Energy Gas.
Pengangkatan tersebut menjadi perhatian publik karena jabatan komisaris BUMN bukan sekadar posisi strategis atau sarana membangun citra di ruang publik. Jabatan tersebut menuntut pemahaman mendalam terhadap tata kelola perusahaan, fungsi pengawasan, serta tanggung jawab dalam mendukung ketahanan energi nasional.
Saiful sebelumnya menegaskan komitmennya untuk menjalankan tugas pengawasan secara profesional demi mendukung penguatan sektor energi nasional. Namun, komitmen itu semestinya dibuktikan melalui kinerja yang terukur, sikap profesional, dan kontribusi nyata terhadap penyelesaian persoalan energi yang dihadapi masyarakat.
JANGAN HANYA TAMPIL DI MEDIA, PUBLIK MENUNGGU HASIL KERJA!
Kritik terhadap Saiful bukan berarti mengabaikan haknya untuk menyampaikan pandangan kepada publik. Namun, setiap pejabat atau pengurus yang menduduki posisi strategis di sektor energi harus mampu menunjukkan bahwa tanggung jawab yang diemban sejalan dengan kapasitas, kewenangan, dan hasil kerjanya.
Persoalan energi tidak bisa diselesaikan hanya melalui pernyataan di media sosial. Masyarakat membutuhkan jaminan pasokan energi, distribusi BBM yang lancar, pengawasan penyaluran BBM bersubsidi, serta langkah konkret ketika terjadi kelangkaan di berbagai daerah.
Karena itu, Presiden Prabowo Subianto diminta mengevaluasi secara objektif kinerja dan kelayakan Saiful Chaniago dalam menjalankan jabatan yang diembannya. Evaluasi tersebut perlu didasarkan pada capaian kerja, kewenangan jabatan, indikator kinerja, dan kontribusi nyata terhadap kepentingan masyarakat.
FUNGSI PENGAWASAN ENERGI TIDAK BOLEH DIJADIKAN SEKADAR JABATAN FORMALITAS
Secara umum, pengaturan dan pengawasan kegiatan usaha hilir minyak dan gas bumi mencakup aspek penting, antara lain menjaga ketersediaan dan kelancaran distribusi BBM, mengawasi penyaluran BBM bersubsidi agar tepat sasaran, serta mengatur pemanfaatan dan pengangkutan gas bumi melalui pipa sesuai ketentuan yang berlaku.
Di sektor gas bumi, aspek kapasitas, akses infrastruktur, tarif pengangkutan, dan efisiensi pemanfaatan gas domestik juga menjadi bagian penting dalam tata kelola energi.
Meski demikian, perlu dibedakan antara kewenangan Dewan Komisaris PT PLN Energy Gas dan kewenangan regulator hilir migas. Penetapan tarif pipa gas, pengaturan distribusi BBM, serta pengawasan penyaluran BBM bersubsidi tidak otomatis menjadi kewenangan langsung seorang komisaris perusahaan. Seluruh tanggung jawab tersebut harus ditempatkan sesuai ketentuan dan pembagian kewenangan masing-masing lembaga.
Justru karena sektor energi memiliki tata kelola yang kompleks, seorang komisaris dituntut memahami batas kewenangannya, menjalankan fungsi pengawasan secara profesional, dan memastikan pengelolaan perusahaan berlangsung sesuai prinsip tata kelola yang baik.(IM-03)






