IM-Ambon-Kehadiran PT. ORMAT Geothermal Indonesia, perusahaan panas bumi mulai menjadi keresahan warga adat di Desa Wapsalit, Kecamatan Lolongguba, Kabupaten Buru. Sebab adanya dugaan bahwa pihak perusahaan berupaya mengusir masyarakat adat setempat. 30/08/23.
Sehingga masyarakat adat wapsalit melakukan protes serta pemalangan adat atas perusahaan PT. ORMAT Geothermal Indonesia.
hal ini di lakukan sebagai bentuk protes masyarakat terhadap perusahaan yang diduga menyerobot wilayah adat milik mereka masyarakat Desa Wapsalit, Kecamatan Lolongguba, Kabupaten Buru.
Menurut Dir LKPPH Permahi Ambon, Saputra Belassa menyatakan, sebagai upaya hukum masyarakat adat wapsalit memiliki hak untuk diakui berdasarkan pasal 18B ayat 2 UUD 1945 “Negara mengakui dan menghormati keberadaan masyarakat Adat dan hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang”.
“Kemudian soal hak ulayat juga tertuang dalam Undang-undang Pokok Agraria, yang pada dasarnya hak tersebut diperhatikan sepanjang menurut kenyataannya masih ada pada masyarakat hukum setempat.” ucapnya
Dirinya mencontohkan, misalnya didalam pemberian sesuatu hak atas tanah masyarakat hukum yang bersangkutan akan didengar pendapatanya dan akan diberi “recognitie”, yang memang mereka berhak menerimanya selaku pegang hak ulayat itu, bukan di abaikan atas hak mereka sebagai masyarakat adat.
“Oleh karena itu masyarakat Adat Wapsalit secara kolektif mempunyai hak dan kebebasan yang setara dengan semua orang. Mereka berhak bebas dari segala jenis diskriminasi, khususnya yang didasarkan pada hak asal usul mereka.” ungkap Belassa
Ditempat yang sama Ketua DPC Permahi Ambon. Yusril La Galeb menuturkan bahwa, hal ini juga merupakan manifestasi dari negara hukum sehingga impelentasi asas equalty berofe the law dapat terlaksana sesuai dengan peraturan perundang undangan.
“Kami juga meminta kepada pemerintah Kab. Buru untuk memeriksa dan mengevaluasi Perusahaan PT. Ormat Geothermal karna diduga Perusahaan tersebut belum mengantongi izin operasional dan izin Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) tetapi mereka sudah melakukan aktivitas pengeboran di beberapa titik.” pungkas Ketua DPC Permahi Ambon, Yusril La Galeb. (IM-Kiler).






