IM-Aru;- Sejumlah masyarakat di kabupten kepulauan Aru mengajukan Petisi kepada Presiden RI terkait penyelamatan tanah adat desa Marafenfen Kecamatan Aru Selatan Kabupten Kepulauan Aru. Dalam pantauan media ini Petisi dan Save Marafenfen telah mencapai hampir 500 orang dan di gagas oleh anak anak muda yang berasal dari desa tersebut. Masyarakat adat Desa Marafenfen Kecamatan Aru Selatan Kabupaten Kepulauan Aru – Maluku telah berjuang dengan berbagai pengorbanan dalam waktu yang lama untuk mendapatkan hak-hak mereka atas tanah yang diduga dikuasai oleh TNI Angkatan Laut guna membangun lapangan terbang dan berbagai fasilitas lainnya. akhirnya Tanah seluas ratusan hekar itu akhirnya masyarakat desa tersebut (marafenfen) mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Dobo. Surat gugatan ditandatangai para pengacara Semuel Waileruny, Yustin Tuny, Korneles Latuny dan Lukas Waileruny; didaftarkan dalam perkara Nomor 7/Pdt.G/2021/PN.Dob tanggal 31 Maret 2021, dengan para tergugat yakni TNI AL, Gubernur Maluku dan Badan Pertanahan Nasional, untuk tanah seluas 689 HA sebagai objek sengketa. Dalam gugatannya pada tahun 1991 TNI AL masuk menguasai tanah kemudian diterbitkan Sertifikat Hak Pakai Nomor 01/Marafenfen tanggal 13 Februari 1992.
berdasarkan data yang didapatkan, Awalnya masyarakat secara bebas melakukan kegiatan berkebun, dan juga sebagai pusat pengambilan sarang Burung Walet, wilayah perburuan binatang liar (babi, rusa dan lainnya) untuk kebutuhan makan, pendidikan anak-anak, berbagai kebutuhan hidup lainnya, maupun tempat hidup satwa liar yang dilindungi seperti burung Kuning (Burung Cendrawasih), Kaka Tua Jambul Kuning, Kaka Tua Raja, juga terdapat tempat Bersejarah bagi marga Bothmir. setelah masuknya Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Laut tahun 1991, semua yang menjadi kebebasan masyarakat itu sudah tidak ditemukan lagi. (Tim)