IM — MASOHI.’ –Berdasarkan Putusan PK Mahkamah Agung RI no. 817.PK/Perdata/2021 Tgl 9 Desember 2021 antara pihak Lembaga Saneri Negeri Teluti Baru sebagai Pemohon Peninjauan Kembali dengan termohon Sdr Abu Bakar Tehuayo Cs yang telah membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Ambon no :13/ Perdata.G/2020/PT Ambon yang memperkuat putusan Pengadilan Negeri Masohi no : 26/Pdt.G/2019/PN Mshi yang mana dalam putusan Pengadilan Pertama dan Banding melahirkan Tunggal di negeri Teluti Baru dan mengangkat Sdr Tamsir Singgih Tehuayo sebagai Raja Negeri Telutih Baru di anggap batal dan di dukung dengan surat pernyataan yang bersangkutan Sdr Tamsir Singgih Tehuayo tertanggal 27 Juli 2021 dimana jika putusan PK di kabulkan dan dimenangkan oleh pihak Lembaga Saneri maka yang bersangkutan akan berhenti sebagai kepala Pemerintah Negeri Teluti Baru.
Maka dengan demikian Bupati Maluku Tengah di harapkan agar segera memberhentikan Kepala Pemerintahan Negeri Teluti Baru atasnama Sdr Tamsir Singgih Tehuayo dan mengangkat kepala pemerintahan yang baru agar di Teluti Baru tidak ada gonjang ganjing atas polemik pemerintahan bisa terjawab, ujar namanya tidak mau di sebutkan kepada Infomaluku.news, Rabu ( 15/6/2022).
Sebagai mana putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung RI no 817.PK/Perdata/2021 tgl 9 Desember 2021 dan surat Pernyataan Sdr Tamsir Singgih Tehuayo sendiri tgl 27 Juli 2021.
Mengingat saat ini Sdr Tamsir Singgih Tehuayo telah banyak melakukan kebijakan yang menambah kekisruhan dalam jalankan roda pemerintahan di negeri Telutih Baru dan meresahkan banyak pihak, yang mana perangkat perangkat Desa yang selam ini bekerja sebaik dalam pemerintahan negeri, jelasnya.
Dia katakan, Kepala pemerintahan negeri Teluti Baru atasnama Sdr Tamsir Singgih Tehuayo dengan semena – mena memecat dan memberhentikan perangkat desa, tanpa mengikuti prosedur dan mekanisme yang mana telah di atur dalam pasal 5 Undang Undang no 6 tahun 2014 tentang Desa Jo pasal 53 Permendagri no 67 Tahun 2017 sebagaimana perubahan atas Permendagri no 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan pemberhentian perangkat Desa, dengan gonjang ganjing dan pro kontra di Negeri Teluti Baru, kesalnya.
Sehubungan dengan perkara di maksud yang sudah bermuatan hukum Tetap ( Inkracht) di harapkan pemerintah daerah dalam hal ini Bupati Maluku Tengah, Tuasikal Abua, di harapkan untuk mengambil langkah – langkah kebijakan sesuai aturan untuk mengangkat Kepala pemerintahan Baru agar dapat menjalan roda pemerintahan secara baik dan terhindar dari polemik yang berkepentingan pada akhirnya akan mengganggu proses pelayanan pemerintahan di Negeri Teluti Baru tersebut, imbuhnya.
“Untuk di ketahui, bersama gugatan yang di lakukan oleh Sdr Abu Bakar Tehuayo, sebelumnya sudah terjadi proses dan tahapan penjaringan dan pencalonan kepala pemerintahan definitif di negeri Teluti Baru, namun saat itu Sdr Abu Bakar Tehuayo bersama Saneri dan panitia telah memberikan kesempatan selama 3 kali untuk mendaftarkan Bakal Calon kepala pemerintahan yang akan ikut dalam pemilihan secara demokratis”.
Karena tidak mendaftarkan Bakal calonnya, maka Abu Bakar Tehuayo Cs melakukan Gugatan ke Pengadilan Negeri Masohi dengan Gugatan perbuatan Melawan Hukum dengan Gugatan no 26/ Pdt.G/ 2019/On Mshi dimana Penjabat Kepala Pemerintah Negeri Teluti Baru tergugat (satu) 1 Lembaga Saneri Negeri Teluti Baru, tergugat (dua) 2 Bupati Maluku Tengah sebagai Turut Tergugat.,(IM03)
“Maka demi menjaga martabat pemerintah daerah dalam hal ini Bupati Maluku Tengah diharapkan dengan segala kebijakan agar dapat penyelesaian sengketa pemerintahan ini sebagai mana dengan adanya putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung RI no 817.PK/ Perdata/ 2021 tertanggal 9 Desember 2021”. Tandasnya.






