Iinfomalukunews,com, piru — Kepala Cabang Dinas Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), menegaskan pihaknya tengah mempercepat penyelesaian legalitas aset tanah sekolah SMA, SMK, dan SLB di wilayah Kabupaten SBB.
Kacabdin Pendidikan Menengah dan Khusus Kabupaten Seram Bagian Barat Kepada media ini, Selasa (26/5/2026), Nofi Marcus Lessil, Sp.M.pd mengatakan langkah percepatan dilakukan melalui pendekatan langsung kepada pihak sekolah dan pemerintah desa agar seluruh dokumen pelepasan hak tanah segera diselesaikan.
“Untuk sekolah-sekolah yang belum memiliki surat pelepasan desa, kami sudah melakukan pendekatan dengan kepala sekolah agar sampai bulan Juli semua dokumen pelepasan hak dari desa sudah harus selesai. Selanjutnya akan diproses surat kuasa permohonan Kepala Dinas dan surat keterangan aset untuk pengusulan sertifikat ke BPN,” tegas Nofi.
Berdasarkan data aset tanah sekolah SMA/SMK/SLB Kabupaten SBB, terdapat total 47 sekolah negeri yang berada di bawah kewenangan pendidikan menengah, terdiri dari 32 SMA Negeri, 14 SMK Negeri, dan 1 SLB Negeri Piru.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 22 SMA Negeri telah memiliki sertifikat tanah, sementara 10 SMA Negeri lainnya hingga kini belum memiliki sertifikat.
Sekolah yang belum memiliki sertifikat antara lain:
SMAN 7 SBB
SMAN 9 SBB
SMAN 13 SBB
SMAN 14 SBB
SMAN 17 SBB
SMAN 21 SBB
SMAN 23 SBB
SMAN 31 SBB
Sementara dua SMA Negeri lainnya masih dalam proses sertifikasi di Badan Pertanahan Nasional (BPN), yakni:
SMAN 18 SBB
SMAN 30 SBB
Untuk tingkat SMK Negeri, tercatat sembilan sekolah telah memiliki sertifikat, sedangkan lima lainnya belum memiliki legalitas aset tanah, yaitu:
SMKN 2 SBB (Lohia)
SMKN 5 SBB (Ariyate)
SMKN 6 SBB (Manipa)
SMKN 11 SBB (Kairatu)
SMKN 12 SBB (Tala)
Kementerian Pendidikan sendiri mewajibkan setiap sekolah memiliki sertifikat kepemilikan lahan dan bangunan sebagai syarat utama legalitas aset pendidikan.
Selain memberikan kepastian hukum, sertifikasi aset sekolah juga menjadi syarat mutlak untuk mendapatkan bantuan rehabilitasi maupun pembangunan gedung baru dari pemerintah.
Aturan tersebut mencakup legalitas kepemilikan tanah melalui Sertifikat Hak Milik (SHM) atau Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama pemerintah, pemerintah daerah, maupun badan penyelenggara pendidikan.
Langkah percepatan sertifikasi ini juga dilakukan guna mencegah potensi sengketa lahan serta klaim pihak lain terhadap aset pendidikan milik negara.
Pemerintah melalui Dinas Pendidikan bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) kini terus mendorong percepatan penerbitan sertifikat agar seluruh fasilitas pendidikan di Kabupaten Seram Bagian Barat memiliki kepastian hukum dan dapat beroperasi secara aman serta memenuhi syarat menerima bantuan pembangunan dari pemerintah pusat maupun daerah.(IM-03)







