IM-Piru,— Rapat Paripurna DPRD Kab.Sbb membahas Laporan Pertanggun Jawaban APBD Tahun Anggaran 2022. Fraksi Hanura tidak memberikan tanggapan akhir.(27/07/2023).
Dalam rapat paripurna tersebut 6 fraksi yang lainnya seperti, F.NasDem, F.PDI-P, F.Demokrat, F.PKB, F.PAN, F.KIS dan F.Gerindra. memberikan tanggapan akhir.terhadap Ranperda pertanggung jawaban pelaksanaan APBD Tahun anggaran 2022 untuk dijadikan sebagai Peraturan daerah (Perda).Ranperda LPJ Pelaksanaan APBD 2022 dalam rapat paripurna menjadi Perda ditetapkan dengan Keputusan Nomor : 170/05/KPTS-DPRD/SBB/2023 tanggal 27 Juli 2023 tentang persetujuan atas Rancangan Peraturan Daerah kabupaten SBB tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2022.
Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD SBB, Abd. Rasyid Lisaholit, S.Pi didampingi oleh Wakil ketua DPRD Arifin Ponland Grisya, S.H Aleg DPRD dari Partai Demokrat dan Wakil Ketua La Nyong Aleg DPRD dari PDI Perjuangan serta dihadiri oleh Pj. Bupati Kab.SBB, Brigjen TNI Andi Chandra As’aduddin, SE MH. Sekda Kab. SBB, Leverne Alvin Tuasuun, Dandim 1513 SBB, Letkol Rudolf Gleen Paulus dan unsur Forkopimda serta Pimpinan OPD lingkup Pemda Kab.SBB, turut hadir juga sejumlah Camat dari beberapa kecamatan.
Dalam pidatonya saat Pembukaan Rapat Paripurna tersebut Lisaholit mengatakan bahwa penyampaian Ranperda, Pertanggung Jawaban APBD TA 2022, dan pembahasan bersama DPRD merupakan amanat Perundang-undangan.
Sesuai UU nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, UU nomor 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, serta PP nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah pasal 23 ayat 4 menyatakan bahwa APBD, perubahan APBD, dan pertanggung jawaban APBD setiap tahun ditetapkan dengan perda sesuai peraturan dan UU,Berdasarkan laporan keuangan pemerintah kabupaten SBB tahun 2022 dari BPK RI Perwakilan Provinsi Maluku akan menjadi materi sandingan dalam pelaksanaan pembahasan realisasi penggunaan APBD TA 2022.
“Terkait dengan penyerapan anggaran TA 2022 Kita dari DPRD sudah melakukan pembahasan secara intensif dengan Tim Anggaran Pemda Serta OPD – OPD terkait Sebagai bagian dari Kemitraan, terkait persoalan maupun hambatan dalam penyerapan APBD Kab.SBB”. Lanjut Lisaholit
Di tempat yang sama Brigjen TNI Andi Chandra As’aduddin,SE.MH, dalam sambutan menyampaikan, laporan pertanggung jawaban (LPJ) pelaksanaan APBD tahun anggaran 2022 sebagai bagian formal penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat. Secara garis besar terdiri dari 3 komponen anggaran yaitu, pendapatan daerah, belanja daerah, Pengelolaan daerah telah diupayakan berdasarkan prinsip-prinsip taat pada peraturan perundang-undangan, tertib, efisien, efektif, ekonomis, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan dengan memperhatikan asas keadilan, kepatuhan dan manfaat untuk masyarakat.
Selaku Pemerintah Daerah Kami sadar masih banyak kekurangan yang harus diperbaiki, setiap masukan tersebut untuk perbaikan kinerja pengelolaan keuangan daerah kedepan, Untuk itu saya memerintahkan kepada seluruh OPD untuk bersinergi, melihat kembali dan memperbaiki serta meningkatkan kinerja pemerintah daerah khususnya terhadap pengelolaan keuangan daerah,” Kata As’aduddin.(IM.KR).







