Dobo InfoMalukunews.com: Marafenfen adalah bagian dari Masyarakat adat yang ada di 117 desa di kabupaten kepulauan Aru, Desa Marafenfen juga merupakan bagian dari NKRI. Sampai Hari Ini Kami Masih Tetap Berjuang untuk mengembalikan hak adat kami, Demikian pula halnya dengan Rakyat Kecil memintah sebuah Keadilan Sesuai Sila kelima dalam pancasila.. Demikian pernyataan Robert Tildjuir.S.Ip salah satu pemuda asal desa Marafenfen yang sampai hari ini masih terus berjuang mencari keadilan terhadap lahan 668 Hektar yang sampai saat ini masih disengketakan dengan TNI AL.
Lanjutnya kata Tildjuir, Kami Bersyukur Tahapan Persidangan Masih tetap jalan aman dan damai sesuai keinginan semua pihak Termasuk Aparat keamanan yang ada di daerah ini. Agenda 2 minggu Lalu Kami Mendatangi objek sengketa untuk melihat langsung Apa yang Didalilkan oleh penggugat di hadapan hukum yang tertulis di lahan tidur disana ada Tanaman berupa pohon sagu,kelapa dan pohon pinang itu menjadi Bukti bahwa objek sengketa bukan lahan tidur. Pada hari kemarin jadwal Pemeriksaan Saksi ahli para tergugat namun yang bersangkutan tidak hadir untuk kedua kalinya, agenda 2 pekan ke depan akan masuk pada tahap kesimpulan. dan kami yakin sunggu sebagai orang Indonesia harus tunduk pada aturan yang berlaku.
sebagai masyarakat adat desa marafen memohon doa dan dukungan semua pihak agar hak masyarakat adat kami dapat kembalikan kepada kami sesuai amanat konstitusi kita, masyarakat adat akan terus berjuang walau dengan sederhana karena kami yakin sebelum ada negara Indonesia leluhur kami sudah ada sejak dahulu kalah.
Sebagai Pemuda Desa Marafen Kami sangat optimis sesuai fakta persidangan Kami Memohon agar keadilan tegakan dan kami harus menang karena tanah itu milik masyarakat adat Marafen.
(DW)






