IM-Ambon.-Dua unit rumah mewah milik Richard Louhenapessy di kawasan perumahan Citraland Ambon didatangi tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis 19/05/2022.
Dua unit rumah mewah tersebut satunya berada di klaster roterdam dan ditempati salah seorang anak Richard Louhenapessy, sedangkan satu unit rumah lainnya berada di klaster monica dan belum ditempati, karena masih dalam proses renovasi.
Dari informasi yang diperoleh Media Infomaluku News.com dua rumah mewah tersebut bernilai milyaran rupiah. Untuk rumah di klaster roterdam berkisar Rp.1 hingga Rp.2 milyar, sedangkan di klaster monica berkisar Rp.2 hingga Rp.3 milyar
Pantauan sejumlah media, KPK yang mendatangi rumah tersebut Kamis sore menjelang malam hari itu langsung melakukan pemeriksaan. Setelah beberapa jam melakukan pemeriksaan, tim KPK kemudian meninggalkan kawasan perumahan elit itu.
Sebagaimna diketahui KPK telah mengumumkan Walikota Ambon Richard Louhenapessy (RL) bersama dua orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait persetujuan izin prinsip pembangunan cabang ritel tahun 2020 di Kota Ambon dan dugaan penerimaan gratifikasi.
Dua tersangka lainnya yakni staf tata usaha di Pemkot Ambon, Andrew Erin Hehanusa (AEH), dan Amri (AR) dari pihak swasta/karyawan Alfamidi (AM) Kota Ambon.
Atas perbuatannya, tersangka Amri selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sedangkan tersangka Richard Louhenapessy dan Andrew sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.







