Infomalukunews.com,Ambon – Kasus dugaan malapraktik medis yang menyeret Klinik eR’eL di Kota Ambon kembali memasuki babak baru. Kali ini, sorotan tertuju pada pemberian uang kompensasi sebesar Rp100 juta kepada Inneke Tandiari, yang sebelumnya mengaku mengalami persoalan kesehatan setelah menjalani tindakan penyuntikan kecantikan di klinik tersebut.
Ketua LSM A. Rumadar mempertanyakan alasan di balik pemberian uang kompensasi dalam jumlah besar tersebut. Menurutnya, persoalan ini perlu dibuka kembali agar publik mengetahui secara jelas apa yang sebenarnya terjadi hingga pihak Klinik eR’eL bersedia memberikan uang sebesar Rp100 juta kepada korban.
“Ini yang harus dipertanyakan. Kalau pihak Klinik eR’eL merasa tidak bersalah, mengapa sampai memberikan uang kompensasi sebesar Rp100 juta kepada korban? Apa dasar dan pertimbangan pemberian uang tersebut? Semuanya harus dibuka secara terang benderang,” tegas Rumadar.
Ia menilai, terdapat hal yang perlu dijelaskan kepada publik karena dalam sejumlah pemberitaan media massa maupun proses persidangan, pihak Klinik eR’eL disebut-sebut pernah mempersoalkan korban dengan tudingan melakukan pemerasan.
Namun, menurut Rumadar, tudingan tersebut harus dibuktikan berdasarkan fakta dan alat bukti hukum, bukan sekadar pernyataan sepihak.
Rumadar juga menyoroti laporan dugaan pemerasan yang sebelumnya dilaporkan pihak Klinik eR’eL ke Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease.
Berdasarkan informasi yang disampaikan, laporan tersebut akhirnya dihentikan melalui penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), karena tidak ditemukan unsur pidana pemerasan sebagaimana yang dituduhkan kepada Inneke Tandiari.
“Kalau memang korban dituduh melakukan pemerasan, mana bukti unsur pemerasannya? Apalagi, informasi yang kami peroleh, laporan tersebut sudah dihentikan melalui SP3. Ini harus menjadi perhatian agar jangan sampai korban justru terus dibebani tudingan yang tidak terbukti secara hukum,” ujarnya.
Menurut Rumadar, persoalan pemberian kompensasi Rp100 juta dan tudingan pemerasan harus ditempatkan secara proporsional. Kedua persoalan tersebut perlu dijelaskan berdasarkan dokumen, bukti transaksi, komunikasi, serta keterangan para pihak yang terlibat.
Ia meminta agar pihak Klinik eR’eL memberikan penjelasan terbuka mengenai latar belakang pemberian uang tersebut, termasuk apakah pembayaran itu merupakan bentuk penyelesaian, bantuan biaya pengobatan, atau kesepakatan lain antara kedua belah pihak.
“Jangan sampai publik hanya mendengar tudingan terhadap korban, tetapi tidak mendapatkan penjelasan mengenai alasan pemberian uang Rp100 juta. Transparansi sangat penting agar tidak menimbulkan persepsi yang berbeda di tengah masyarakat,” tandasnya.
Rumadar menegaskan, persoalan ini bukan semata-mata menyangkut uang kompensasi, melainkan juga menyangkut kepastian hukum, perlindungan terhadap korban, dan tanggung jawab pelayanan kesehatan.
Ia berharap aparat penegak hukum dan instansi terkait dapat mencermati seluruh fakta, termasuk dokumen pemberian kompensasi, hasil penanganan laporan dugaan pemerasan, serta proses hukum yang berkaitan dengan dugaan malapraktik tersebut.
Ruang Klarifikasi
Hingga berita ini disusun, penjelasan resmi pihak Klinik eR’eL mengenai dasar pemberian kompensasi Rp100 juta masih perlu disampaikan secara terbuka. Pihak klinik tetap memiliki ruang untuk memberikan klarifikasi maupun hak jawab sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Perlu ditegaskan, pemberian kompensasi tidak dengan sendirinya membuktikan adanya kesalahan medis. Demikian pula, penghentian laporan dugaan pemerasan tidak otomatis membuktikan seluruh substansi dugaan malapraktik. Kedua persoalan tersebut harus dinilai berdasarkan bukti dan proses hukum yang berlaku.(IM-03)






