INEKKE TANDIARI KORBAN DUGAAN MALPRAKTIK, BANTAH TUDINGAN KLINIK eR’eL, SOAL MINTA UANG Rp100 JUTA,KLAIM UNTUK BIAYA PENGOBATAN

- Publisher

Friday, 30 October 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Infomalukunews.com,Ambon — Inekke Tandiari, korban dugaan malpraktik di Klinik eR’eL, membantah tudingan yang menyebut dirinya meminta-minta uang sebagaimana disampaikan pihak tergugat dan penasihat hukumnya (PH) dalam konferensi pers.

Inekke menegaskan, tudingan tersebut tidak didukung bukti percakapan melalui telepon maupun pesan chat yang menunjukkan dirinya meminta sejumlah uang sebagaimana yang dituduhkan. (29/10/26),

Berdasarkan keterangan pihak korban, bukti percakapan antara korban dan pihak tergugat justru menunjukkan bahwa permintaan dana sebesar Rp100 juta bukan merupakan uang perdamaian, melainkan bagian dari kompensasi biaya operasi, pengobatan, serta akomodasi korban dari Surabaya ke Jakarta.

Dalam percakapan tersebut, korban disebut berulang kali menegaskan bahwa kompensasi yang dimintanya merupakan bentuk pertanggungjawaban penuh pihak Klinik eR’eL untuk memulihkan kondisinya hingga tuntas, tanpa menimbulkan efek samping di kemudian hari.

“Pertanggungjawaban penuh pihak eR’eL untuk menyembuhkan korban hingga tuntas tanpa efek samping di kemudian hari,” demikian inti tuntutan yang disampaikan korban sebagaimana dijelaskan dalam keterangan tersebut.

Pihak korban juga menegaskan bahwa dana Rp100 juta yang dipersoalkan merupakan bagian dari kompensasi untuk kebutuhan pengobatan, bukan permintaan uang sebagai syarat perdamaian.

Tidak Pernah Membahas Perdamaian

Lebih lanjut, berdasarkan penjelasan pihak korban, percakapan antara Inekke Tandiari dan pihak tergugat tidak pernah membahas atau menggunakan istilah “perdamaian” sebagaimana yang dipersoalkan.

Karena itu, pihak korban menilai tudingan bahwa dirinya meminta uang untuk berdamai perlu diuji berdasarkan bukti percakapan secara utuh, bukan hanya melalui pernyataan sepihak dalam konferensi pers.

Laporan Dugaan Pemerasan Disebut Berujung SP3

Dalam keterangannya, pihak korban juga menyampaikan bahwa sebelumnya pihak tergugat telah melaporkan Inekke Tandiari ke kepolisian atas dugaan pemerasan.

Namun, menurut pihak korban, laporan tersebut tidak menemukan unsur pemerasan sehingga penyidik menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Pihak korban menyatakan bahwa penerbitan SP3 tersebut menjadi bagian penting yang perlu diperhatikan dalam menilai tudingan pemerasan terhadap dirinya. Meski demikian, dasar penghentian penyidikan dan isi resmi surat SP3 perlu diperiksa untuk memastikan alasan hukum yang mendasarinya.

Minta Persoalan Dinilai Berdasarkan Bukti

Pihak korban menegaskan bahwa persoalan yang dihadapinya berkaitan dengan tuntutan pertanggungjawaban atas dugaan dampak tindakan medis yang dialaminya di Klinik eR’eL.

Oleh sebab itu, pihak korban meminta agar persoalan tersebut dinilai berdasarkan bukti percakapan, dokumen terkait biaya pengobatan, serta fakta-fakta yang terungkap dalam proses hukum(IM-03)

Berita Terkait

Sesjamdatun Kejaksaan Agung RI Laksanakan Evaluasi Kinerja Dan Supervisi Bidang Datun Di Maluku
dokter lisa akui obat suntik korban demaqual, bukan v light solution, klaim manfaat sama jadi sorotan
Kejati Maluku Naikkan Kasus Dugaan Korupsi Anggaran Disdikbud 2025 Ke Penyidikan
DITRESKRIMSUS POLDA MALUKU UNGKAP DUGAAN PENYALAHGUNAAN BBM, 600 LITER PERTALITE DAN MINYAK TANAH DIAMANKAN
Korban Dugaan Malpraktik Klinik eR’eL, Inekke Tandiari Beberkan Kronologi: Lima Kali Tanyakan Produk Meso dan Izin BPOM Lewat DM Instagram Dokter
Kodam Pattimura Dukung Patroli Bersama Bakamla RI 
Polres SBB Bergerak Cepat Menangkap Tersangka Pembunuhan Terhadap Istri Sendiri di desa Nuruwe.
Kapolres Bursel Didesak Bentuk Mapolsek Fena Fafan.
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Friday, 30 October 2026 - 05:05 WIT

INEKKE TANDIARI KORBAN DUGAAN MALPRAKTIK, BANTAH TUDINGAN KLINIK eR’eL, SOAL MINTA UANG Rp100 JUTA,KLAIM UNTUK BIAYA PENGOBATAN

Thursday, 29 October 2026 - 20:56 WIT

Sesjamdatun Kejaksaan Agung RI Laksanakan Evaluasi Kinerja Dan Supervisi Bidang Datun Di Maluku

Wednesday, 28 October 2026 - 21:36 WIT

dokter lisa akui obat suntik korban demaqual, bukan v light solution, klaim manfaat sama jadi sorotan

Tuesday, 27 October 2026 - 06:52 WIT

Kejati Maluku Naikkan Kasus Dugaan Korupsi Anggaran Disdikbud 2025 Ke Penyidikan

Monday, 26 October 2026 - 12:46 WIT

DITRESKRIMSUS POLDA MALUKU UNGKAP DUGAAN PENYALAHGUNAAN BBM, 600 LITER PERTALITE DAN MINYAK TANAH DIAMANKAN

Berita Terbaru