Infomalukunews.com,Ambon — Inekke Tandiari, korban dugaan malpraktik di Klinik eR’eL, membantah tudingan yang menyebut dirinya meminta-minta uang sebagaimana disampaikan pihak tergugat dan penasihat hukumnya (PH) dalam konferensi pers.
Inekke menegaskan, tudingan tersebut tidak didukung bukti percakapan melalui telepon maupun pesan chat yang menunjukkan dirinya meminta sejumlah uang sebagaimana yang dituduhkan. (29/10/26),
Berdasarkan keterangan pihak korban, bukti percakapan antara korban dan pihak tergugat justru menunjukkan bahwa permintaan dana sebesar Rp100 juta bukan merupakan uang perdamaian, melainkan bagian dari kompensasi biaya operasi, pengobatan, serta akomodasi korban dari Surabaya ke Jakarta.
Dalam percakapan tersebut, korban disebut berulang kali menegaskan bahwa kompensasi yang dimintanya merupakan bentuk pertanggungjawaban penuh pihak Klinik eR’eL untuk memulihkan kondisinya hingga tuntas, tanpa menimbulkan efek samping di kemudian hari.
“Pertanggungjawaban penuh pihak eR’eL untuk menyembuhkan korban hingga tuntas tanpa efek samping di kemudian hari,” demikian inti tuntutan yang disampaikan korban sebagaimana dijelaskan dalam keterangan tersebut.
Pihak korban juga menegaskan bahwa dana Rp100 juta yang dipersoalkan merupakan bagian dari kompensasi untuk kebutuhan pengobatan, bukan permintaan uang sebagai syarat perdamaian.
Tidak Pernah Membahas Perdamaian
Lebih lanjut, berdasarkan penjelasan pihak korban, percakapan antara Inekke Tandiari dan pihak tergugat tidak pernah membahas atau menggunakan istilah “perdamaian” sebagaimana yang dipersoalkan.
Karena itu, pihak korban menilai tudingan bahwa dirinya meminta uang untuk berdamai perlu diuji berdasarkan bukti percakapan secara utuh, bukan hanya melalui pernyataan sepihak dalam konferensi pers.
Laporan Dugaan Pemerasan Disebut Berujung SP3
Dalam keterangannya, pihak korban juga menyampaikan bahwa sebelumnya pihak tergugat telah melaporkan Inekke Tandiari ke kepolisian atas dugaan pemerasan.
Namun, menurut pihak korban, laporan tersebut tidak menemukan unsur pemerasan sehingga penyidik menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Pihak korban menyatakan bahwa penerbitan SP3 tersebut menjadi bagian penting yang perlu diperhatikan dalam menilai tudingan pemerasan terhadap dirinya. Meski demikian, dasar penghentian penyidikan dan isi resmi surat SP3 perlu diperiksa untuk memastikan alasan hukum yang mendasarinya.
Minta Persoalan Dinilai Berdasarkan Bukti
Pihak korban menegaskan bahwa persoalan yang dihadapinya berkaitan dengan tuntutan pertanggungjawaban atas dugaan dampak tindakan medis yang dialaminya di Klinik eR’eL.
Oleh sebab itu, pihak korban meminta agar persoalan tersebut dinilai berdasarkan bukti percakapan, dokumen terkait biaya pengobatan, serta fakta-fakta yang terungkap dalam proses hukum(IM-03)






