Refra: Kapolres Aru Berjanji Akan Tuntas Kasus Korupsi PSDKU, Jembatan Jerol dan Marbali Dalam Waktu Dekat 

- Publisher

Friday, 30 October 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Infomalukunews.com ,Dobo- Ketua Bidang Partisipasi Pembangunan Daerah(PPD HmI Cabang Aru) Abdulah  Basafin Refra kepada Info Maluku kamis 29 Oktober 2026 mengatakan, hasil konfirmasi dirinya dengan Kapolres Kepulauan Aru via WhatsApp berjanji kasus PSDKU Aru dimaksimalkan secepatnya gelar naik Sidik.

Dan untuk kasus Jembatan Jerol tahun ini pun kita akan gas untuk tetapkan tersangkanya, sementara jembatan Marbali akan pemeriksaan Fajar Distro yang sedang ada dalam masa penahanan Kejati. Demikian kata Abdulah.

” Benar, bawah bapa Kapolres berjanji akan usut ketiga kasus tersebut yaitu kasus PSDKU, jembatan Jerol dan jembatan Marbali dalam tahun ini” kata Basalah.

Abdulah pun menegaskan tetap mendukung dan mengawal Kinerja bapak Kapolres Aru dalam penanganan perkara tersebut dan dirinya berharap Kapolres dan jajaran dapat segera tuntasksn perkara jumbo terbit sehingga masyarakat juga tetap mempercayai Kinerja bapak Kapolres dalam penegakan hukum.

Dengan demikian publik Aru tetap menunggu janji dan komitmen dari Kepolisian dalam menuntaskan perkara tersebut.(IM-DW)

Berita Terkait

Kapolda Maluku Lantik Tiga Pejabat Utama, Perkuat Profesionalisme dan Kinerja Organisasi
Komisi III DPRD Maluku Bahas Rute Pelayaran di Kabupaten MBD Bersama Tiga Mitra
Tiga Desa di Bursel Dapat Bantuan Air Bersih Senilai Rp 3,5 Miliar dari DAK PU
Korban Dugaan Malpraktik Klinik eR’eL Ngaku Lima Kali Tanyakan Nama Obat, Dokter Lisa Tiga Kali Jawab V Light Solution
PN Ambon Tolak Seluruh Gugatan Inneke Tandiari, Kuasa Hukum eR’eL Rlinic: Dugaan Malapraktik Tak Terbukti
SMPN 1 Dobo Gebrak Literasi AI Lewat Pelatihan Gemini Academy.
KEJAKSAAN TINGGI MALUKU PERINGATI HARI SUMPAH PEMUDA KE-98 TAHUN 2026, TEGUHKAN SEMANGAT PATRIOTISME, KEGIGIHAN, DAN EMPATI
Pemkot Ambon Tegaskan , Penataan Perumdam Tirta Yapono dan PT DSA Harus Sesuai Hukum
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Friday, 30 October 2026 - 07:58 WIT

Refra: Kapolres Aru Berjanji Akan Tuntas Kasus Korupsi PSDKU, Jembatan Jerol dan Marbali Dalam Waktu Dekat 

Thursday, 29 October 2026 - 15:23 WIT

Kapolda Maluku Lantik Tiga Pejabat Utama, Perkuat Profesionalisme dan Kinerja Organisasi

Thursday, 29 October 2026 - 15:17 WIT

Komisi III DPRD Maluku Bahas Rute Pelayaran di Kabupaten MBD Bersama Tiga Mitra

Thursday, 29 October 2026 - 14:59 WIT

Tiga Desa di Bursel Dapat Bantuan Air Bersih Senilai Rp 3,5 Miliar dari DAK PU

Thursday, 29 October 2026 - 00:02 WIT

Korban Dugaan Malpraktik Klinik eR’eL Ngaku Lima Kali Tanyakan Nama Obat, Dokter Lisa Tiga Kali Jawab V Light Solution

Berita Terbaru