Komisi IV DPRD Maluku Tegas Tolak Penambahan Kuota Siswa di SMA Favorit

- Publisher

Friday, 19 June 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Infomalukunews.com, Ambon – Ketua Komisi IV DPRD Maluku, Saodah Tethool, menegaskan sejumlah SMA unggulan di Kota Ambon tidak lagi diperkenankan menerima siswa melebihi kuota yang telah ditetapkan pemerintah dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026.

Penegasan tersebut disampaikan Saodah kepada wartawan di Gedung DPRD Maluku, Senin (8/6/2026), menyusul dibukanya pendaftaran siswa baru di sejumlah sekolah favorit yang berlangsung hingga 13 Juni 2026. Hasil seleksi dijadwalkan diumumkan pada 23 Juni 2026.

Menurut Saodah, pengalaman pada tahun-tahun sebelumnya menunjukkan kebijakan menerima siswa di luar kapasitas sekolah justru menimbulkan berbagai persoalan, baik dari sisi proses belajar mengajar maupun ketersediaan fasilitas pendidikan.

“Komisi IV mengambil langkah agar tidak lagi memaksakan SMA Negeri 1, SMA Negeri 2, SMA Negeri 11, dan SMA Negeri 13 menerima siswa melebihi batas yang telah ditentukan. Karena pada akhirnya hal itu menimbulkan masalah,” tegasnya.

Ia menjelaskan, kuota rombongan belajar (rombel) di sekolah-sekolah tersebut telah ditetapkan secara jelas. SMA Negeri 1 dan SMA Negeri 2 masing-masing memiliki delapan rombel, sedangkan SMA Negeri 11 dan SMA Negeri 13 memiliki sembilan rombel.

Meski demikian, Saodah memastikan kesempatan siswa untuk memperoleh pendidikan tetap terbuka melalui mekanisme seleksi yang berlaku.

Selain empat SMA favorit tersebut, ia mengingatkan masih banyak sekolah lain yang memiliki kapasitas memadai untuk menerima peserta didik baru, di antaranya SMA Xaverius, SMA Kristen, SMA Muhammadiyah, dan SMA Ahmad Yani.

“Masih ada sekolah-sekolah lain yang mampu menampung siswa ketika mereka tidak diterima di sekolah-sekolah favorit,” ujarnya.

Dalam pelaksanaan SPMB 2026, penerimaan siswa dilakukan melalui jalur domisili, afirmasi, mutasi, dan prestasi. Khusus jalur mutasi, kuotanya ditetapkan sebesar 5 persen, sedangkan jalur lainnya disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.

Saodah mengungkapkan, kuota penerimaan di SMA Negeri 1 hanya sebanyak 224 siswa. Sementara SMA Negeri 2, SMA Negeri 11, dan SMA Negeri 13 menyesuaikan jumlah rombongan belajar yang telah ditetapkan pemerintah.

Ia berharap kebijakan tersebut dapat mengakhiri polemik tahunan yang kerap muncul saat penerimaan siswa baru, termasuk aksi protes dari orang tua maupun calon siswa yang memaksa agar diterima di sekolah tertentu meskipun kuotanya telah penuh.

“Kami ingin setelah proses pendaftaran dan penerimaan selesai tidak ada lagi demonstrasi atau tuntutan agar siswa harus diterima di sekolah-sekolah tertentu, padahal kuotanya sudah penuh,” katanya.

Pada SPMB 2026, sekolah juga menerapkan sistem tes pemeringkatan sebagai bagian dari proses seleksi. Dengan demikian, siswa yang diterima merupakan peserta dengan nilai terbaik sesuai kuota yang tersedia.

“Yang diterima adalah mereka yang berada pada peringkat sesuai kuota sekolah, sehingga prosesnya lebih objektif dan transparan,” tutupnya (IM-03)

Berita Terkait

Registrasi Perlinsos Serentak di Tribun Lapmer 27 – 29 Agustus 2026.
BPK RI Didesak Segera Rampungkan Hasil Audit Dugaan Korupsi Rp18 Miliar, Direksi Kepatuhan Bank Maluku-Malut, Bakal Diseret ke Penjara 
Temui Kementerian Pendidikan, Bupati Bersama Kepala Dinas Pendidikan Dorong Infrastruktur Pendidikan 
Dinas Pendidikan Gelar Sosialiasi Petunjuk Teknsi SPMB di Kecamatan Leksula 
Komisi II Desak 97 Desa Jadi Prioritas Maluku Terang 2027, PLN Diminta Pastikan Tak Ada Desa Terpencil Terlewat
PD Panca Karya Tegaskan Tarif Suplesi Berpedoman pada Aturan, Dishub Diminta Awasi Pelayanan
Terbuka Terhadap Masukan, Ini Penjelasan Korwil BGN Aru Terkait Laporan Dugaan Masalah Menu di SD 6 Dobo.
Heboh! Jaksa Sebut Sekda Maluku Diduga Terlibat Mafia Karbon Sejak Menjabat Kadis Kehutanan
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Thursday, 27 August 2026 - 14:04 WIT

Registrasi Perlinsos Serentak di Tribun Lapmer 27 – 29 Agustus 2026.

Wednesday, 26 August 2026 - 11:09 WIT

BPK RI Didesak Segera Rampungkan Hasil Audit Dugaan Korupsi Rp18 Miliar, Direksi Kepatuhan Bank Maluku-Malut, Bakal Diseret ke Penjara 

Wednesday, 26 August 2026 - 10:42 WIT

Temui Kementerian Pendidikan, Bupati Bersama Kepala Dinas Pendidikan Dorong Infrastruktur Pendidikan 

Wednesday, 26 August 2026 - 10:36 WIT

Dinas Pendidikan Gelar Sosialiasi Petunjuk Teknsi SPMB di Kecamatan Leksula 

Wednesday, 26 August 2026 - 00:04 WIT

Komisi II Desak 97 Desa Jadi Prioritas Maluku Terang 2027, PLN Diminta Pastikan Tak Ada Desa Terpencil Terlewat

Berita Terbaru