Komisi IV DPRD Maluku Tegas Tolak Penambahan Kuota Siswa di SMA Favorit

- Publisher

Friday, 19 June 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Infomalukunews.com, Ambon – Ketua Komisi IV DPRD Maluku, Saodah Tethool, menegaskan sejumlah SMA unggulan di Kota Ambon tidak lagi diperkenankan menerima siswa melebihi kuota yang telah ditetapkan pemerintah dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026.

Penegasan tersebut disampaikan Saodah kepada wartawan di Gedung DPRD Maluku, Senin (8/6/2026), menyusul dibukanya pendaftaran siswa baru di sejumlah sekolah favorit yang berlangsung hingga 13 Juni 2026. Hasil seleksi dijadwalkan diumumkan pada 23 Juni 2026.

Menurut Saodah, pengalaman pada tahun-tahun sebelumnya menunjukkan kebijakan menerima siswa di luar kapasitas sekolah justru menimbulkan berbagai persoalan, baik dari sisi proses belajar mengajar maupun ketersediaan fasilitas pendidikan.

“Komisi IV mengambil langkah agar tidak lagi memaksakan SMA Negeri 1, SMA Negeri 2, SMA Negeri 11, dan SMA Negeri 13 menerima siswa melebihi batas yang telah ditentukan. Karena pada akhirnya hal itu menimbulkan masalah,” tegasnya.

Ia menjelaskan, kuota rombongan belajar (rombel) di sekolah-sekolah tersebut telah ditetapkan secara jelas. SMA Negeri 1 dan SMA Negeri 2 masing-masing memiliki delapan rombel, sedangkan SMA Negeri 11 dan SMA Negeri 13 memiliki sembilan rombel.

Meski demikian, Saodah memastikan kesempatan siswa untuk memperoleh pendidikan tetap terbuka melalui mekanisme seleksi yang berlaku.

Selain empat SMA favorit tersebut, ia mengingatkan masih banyak sekolah lain yang memiliki kapasitas memadai untuk menerima peserta didik baru, di antaranya SMA Xaverius, SMA Kristen, SMA Muhammadiyah, dan SMA Ahmad Yani.

“Masih ada sekolah-sekolah lain yang mampu menampung siswa ketika mereka tidak diterima di sekolah-sekolah favorit,” ujarnya.

Dalam pelaksanaan SPMB 2026, penerimaan siswa dilakukan melalui jalur domisili, afirmasi, mutasi, dan prestasi. Khusus jalur mutasi, kuotanya ditetapkan sebesar 5 persen, sedangkan jalur lainnya disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.

Saodah mengungkapkan, kuota penerimaan di SMA Negeri 1 hanya sebanyak 224 siswa. Sementara SMA Negeri 2, SMA Negeri 11, dan SMA Negeri 13 menyesuaikan jumlah rombongan belajar yang telah ditetapkan pemerintah.

Ia berharap kebijakan tersebut dapat mengakhiri polemik tahunan yang kerap muncul saat penerimaan siswa baru, termasuk aksi protes dari orang tua maupun calon siswa yang memaksa agar diterima di sekolah tertentu meskipun kuotanya telah penuh.

“Kami ingin setelah proses pendaftaran dan penerimaan selesai tidak ada lagi demonstrasi atau tuntutan agar siswa harus diterima di sekolah-sekolah tertentu, padahal kuotanya sudah penuh,” katanya.

Pada SPMB 2026, sekolah juga menerapkan sistem tes pemeringkatan sebagai bagian dari proses seleksi. Dengan demikian, siswa yang diterima merupakan peserta dengan nilai terbaik sesuai kuota yang tersedia.

“Yang diterima adalah mereka yang berada pada peringkat sesuai kuota sekolah, sehingga prosesnya lebih objektif dan transparan,” tutupnya (IM-03)

Berita Terkait

DPRD Maluku Kritik Minimnya Pengelola Asrama Siwalima, Guru Dipaksa Jalankan Tugas Ganda
Tujuh Tersangka Masih Bebas, Publik Pertanyakan Janji Kapolda Maluku Tangkap Pelaku Pengeroyokan Brutal Abdullah Mahu
Warga Lermatang Sambut Antusias PSN, Harapkan Kesejahteraan Bersama  
Rekonstruksi Kasus Pengeroyokan Brutal Terhadap Abdullah Mahu Digelar, 7 Tersangka Belum Ditangkap
HLUN ke-30, Pemkot Ambon Perkuat Layanan Lansia dan Siapkan Rumah Sakit Gratis
Wali Kota Ambon Buka Student League 2026, Semangat Piala Dunia Menggema di Lapangan Futsal
Janji BKD Ditagih, LBH CJI Desak Gubernur Copot Kabid Cipta Karya PU Maluku Nur Mardas
Resmi Menjabat Sebagai Ketua Umum LBH-CJI, Ali Rumauw Siap Perluas Akses Bantuan Hukum di Indonesia
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Friday, 19 June 2026 - 16:12 WIT

Komisi IV DPRD Maluku Tegas Tolak Penambahan Kuota Siswa di SMA Favorit

Friday, 19 June 2026 - 15:44 WIT

DPRD Maluku Kritik Minimnya Pengelola Asrama Siwalima, Guru Dipaksa Jalankan Tugas Ganda

Wednesday, 17 June 2026 - 08:04 WIT

Tujuh Tersangka Masih Bebas, Publik Pertanyakan Janji Kapolda Maluku Tangkap Pelaku Pengeroyokan Brutal Abdullah Mahu

Tuesday, 16 June 2026 - 14:16 WIT

Warga Lermatang Sambut Antusias PSN, Harapkan Kesejahteraan Bersama  

Saturday, 13 June 2026 - 12:57 WIT

Rekonstruksi Kasus Pengeroyokan Brutal Terhadap Abdullah Mahu Digelar, 7 Tersangka Belum Ditangkap

Berita Terbaru