Janji BKD Ditagih, LBH CJI Desak Gubernur Copot Kabid Cipta Karya PU Maluku Nur Mardas

- Publisher

Monday, 8 June 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Infomalukunews.com, Ambon – Polemik jabatan Kepala Bidang (Kabid) Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Maluku, Nur Mardas, kembali menjadi sorotan publik, Ketua Umum Lembaga Bantuan Hukum Civil Justice Indonesia (LBH-CJI), Ali Rumauw, SH, menagih komitmen dan janji Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Maluku, Riche Huwae, terkait proses pengembalian Nur Mardas ke jabatan fungsional sebelumnya sesuai ketentuan kepegawaian yang berlaku.

Kepada media ini, Minggu (7/6/2026), Ali Rumauw menegaskan bahwa persoalan jabatan Nur Mardas tidak boleh dibiarkan berlarut-larut karena menyangkut kredibilitas birokrasi dan komitmen Pemerintah Provinsi Maluku dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

Menurut Ali, pihaknya memperoleh informasi bahwa BKD Maluku telah mengirim surat koordinasi kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) serta Dinas PU Provinsi Maluku terkait tindak lanjut pengembalian Nur Mardas ke jabatan fungsional yang sebelumnya melekat pada yang bersangkutan.

Kabid cipta karya Pu maluku Nur mardas

“Jika memang sudah ada proses administrasi dan koordinasi dengan BKN maupun kementerian terkait, maka publik berhak mengetahui sejauh mana progresnya. Jangan sampai persoalan ini berlarut-larut dan menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat,” tegas Ali Rumauw.

Ia juga meminta Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap jabatan strategis di lingkup Pemerintah Provinsi Maluku, khususnya pada Dinas PU.

“Saya meminta Gubernur Maluku menjaga marwah pemerintahan yang bersih dan profesional. Jika memang terdapat persoalan administratif dan kepegawaian yang belum memenuhi ketentuan, maka harus segera ditindaklanjuti. Masih banyak ASN yang memiliki pangkat, golongan, kompetensi, dan pengalaman yang memadai untuk menduduki jabatan Kabid Cipta Karya,” ujarnya.

Sorotan terhadap Nur Mardas semakin menguat setelah muncul berbagai informasi dan hasil penelusuran yang berkembang di ruang publik terkait proses pengangkatannya sebagai Kabid Cipta Karya pada masa pemerintahan sebelumnya. Selain itu, sejumlah proyek infrastruktur yang berada di bawah bidang tersebut juga menjadi bahan evaluasi masyarakat.

Dirut LKI Maluku Usman Warang

Di sisi lain, Direktur Lembaga Kajian Independen (LKI) Maluku, Usman Warang, turut mendesak Gubernur Maluku agar segera mengambil langkah tegas terhadap jabatan Kabid Cipta Karya yang saat ini diduduki Nur Mardas.

“Pak Gubernur Maluku sudah harus segera mengevaluasi dan mencopot Nur Mardas dari jabatan Kabid Cipta Karya. Ini bukan soal suka atau tidak suka, tetapi demi menjaga nama baik pemerintah daerah dan kepercayaan publik terhadap birokrasi,” kata Usman.

Ia menilai selama menjabat, berbagai persoalan muncul di lingkungan Dinas PU Maluku, termasuk sejumlah pekerjaan proyek air bersih yang dinilai belum berjalan maksimal serta berbagai persoalan internal yang menjadi perhatian publik.

Menurut Usman, persoalan jabatan yang saat ini menjadi perbincangan masyarakat juga perlu segera diselesaikan agar tidak menimbulkan persepsi negatif terhadap upaya reformasi birokrasi yang sedang dijalankan Pemerintah Provinsi Maluku.

Sementara itu, sumber terpercaya di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku mengungkapkan bahwa sejak dilantik sebagai Kabid Cipta Karya pada tahun 2023, status kepegawaian Nur Mardas menjadi perhatian karena diduga belum memenuhi persyaratan normatif sebagaimana diatur dalam ketentuan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Sumber tersebut menyebutkan bahwa Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menerbitkan Pertimbangan Teknis (Pertek) yang berkaitan dengan pengembalian jabatan fungsional yang sebelumnya dimiliki Nur Mardas.

“BKD Maluku sudah melakukan koordinasi dengan Dinas PU dan kementerian terkait. Saat ini prosesnya masih menunggu hasil koordinasi tersebut. Jika seluruh administrasi sudah selesai, maka akan dilakukan penyesuaian sesuai ketentuan yang berlaku,” ungkap sumber itu.

Ia menambahkan bahwa sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di daerah, Gubernur Maluku memiliki kewenangan untuk melakukan evaluasi terhadap pejabat yang dianggap tidak sesuai dengan aturan kepegawaian maupun kebutuhan organisasi.

Masyarakat kini menanti langkah konkret Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa dalam menata birokrasi yang profesional, proporsional, dan berintegritas. Keputusan terhadap polemik jabatan Kabid Cipta Karya PU Maluku dinilai akan menjadi salah satu indikator keseriusan Pemerintah Provinsi Maluku dalam menjalankan reformasi birokrasi serta menjaga kepercayaan publik terhadap pemerintahan yang bersih dan taat aturan.(IM-03)

Berita Terkait

Integritas Unpatti Dipertaruhkan: Mengapa Mantan Tersangka PETI Dijadikan Mitra? ESDM Maluku Harus Segera Bertindak Tegas!
Sambut Hari Bhayangkara, Polsek Wetar Bagikan Sembako Hingga Bersihkan Rumah Ibadah
Kejati Maluku periksa Tiga Mantan pejabat BPBD Malteng, Atas Dugaan  Korupsi Dana Gempa 2019
Kapolda Maluku Pimpin Bakti Kesehatan Hari Bhayangkara ke-80, 3.835 Warga Terima Layanan Kesehatan Gratis dan Bantuan Sosial
Musycab XV IMM Ambon Belum Usai, Panitia Tegaskan Klaim Kemenangan Sepihak Tidak Sah
Pelabuhan Yos Sudarso Dobo Makin Modern, Terminal dan Dermaga Baru Siap Beroperasi
Air Mata Keluarga Korban Pecah di Polres SBB, Kapolres Dimana Keadilan Bagi Rafli Bufakar
Walikota Ambon Kirim Kafilah Terbaik ke MTQ Maluku, Siap Harumkan Nama Kota Ambon
Berita ini 70 kali dibaca

Berita Terkait

Sunday, 12 July 2026 - 20:41 WIT

Integritas Unpatti Dipertaruhkan: Mengapa Mantan Tersangka PETI Dijadikan Mitra? ESDM Maluku Harus Segera Bertindak Tegas!

Thursday, 25 June 2026 - 00:53 WIT

Sambut Hari Bhayangkara, Polsek Wetar Bagikan Sembako Hingga Bersihkan Rumah Ibadah

Wednesday, 24 June 2026 - 15:10 WIT

Kejati Maluku periksa Tiga Mantan pejabat BPBD Malteng, Atas Dugaan  Korupsi Dana Gempa 2019

Wednesday, 24 June 2026 - 11:52 WIT

Kapolda Maluku Pimpin Bakti Kesehatan Hari Bhayangkara ke-80, 3.835 Warga Terima Layanan Kesehatan Gratis dan Bantuan Sosial

Monday, 22 June 2026 - 20:52 WIT

Musycab XV IMM Ambon Belum Usai, Panitia Tegaskan Klaim Kemenangan Sepihak Tidak Sah

Berita Terbaru